Selasa, 23 Desember 2008

BAB II

RISIKO-RISIKO ITU

Dan, inilah risiko-risiko itu.
Bahwa setelah memperoleh sedikit banyak gambaran umum tentang Kartu Kredit dengan manfaat dan risikonya pada bagian pendahuluan, pada bab ini akan tersaji risiko-risiko yang lebih luas, detil dan nyata.
Dikatakan nyata, karena benar-benar terjadi berdasarkan hasil klipping salah satu Koran Nasional, yaitu Harian Kompas, sebagaimana yang telah disebutkan dalam bagian Pengantar.
Ada 131 kasus. Mungkin lebih tepat disebut contoh kasus. Sebab selain hanya diambil dari salah satu media massa, diantara ratusan atau mungkin ribuan media cetak, electronik, internet dll, dan itupun dibatasi hanya yang terbit dari bulan Maret sampai dengan Desember 2007 ditambah beberapa yang terbit bulan Januari 2008. Bayangkan berapa lagi yang ada melalui media cetak lain, demikian juga melalui internet. Dan, yang tak bisa diabaikan, kalau yang dimuat saja sudah sebanyak itu, berapa lagi yang tidak dimuat? Pertanyaan yang mengundang dan menyisakan rasa penasaran.

Ke 131 contoh kasus dimaksud adalah sebagaimana yang tersebut dibawah ini:

1. BII Menghindari Tanggung Jawab
Sebagai nasabah Bank Internasional Indonesia (BII) Plaza Senayan Jakarta sejak 1999, saya sangat dirugikan dan ditipu oleh program Cashback February dari BII. Ceritanya, sesuai dengan janji dari marketing BII Plaza Senayan, pada akhir Januari 2007 saya dibujuk untuk mengikuti program cashback.
Bagi nasabah gold yang menabung saldo rata-rata minimal lebih dari Rp 50 juta per hari pada bulan Februari akan memperoleh cashback 50 persen dari total transaksi maksimal Rp 1 juta. Program ini juga telah diiklankan di sejumlah koran.
Karena saya percaya dengan nama besar BII, saya tertarik de­ngan program tersebut. Saya lalu memindahkan semua dana ke BII sebesar Rp 50 juta dan malah lebih dari itu selama bulan Februari. Kemudian saya melakukan tiga transaksi pada hari yang sama, 2 Februari 2007, masing-masing untuk pembayaran telepon Rp. 383.825, kartu kredit HSBC Rp 130.000, dan Citibank Rp 1,5 juta.
Seharusnya sesuai dengan iklan dan ketentuan dari BII, saya akan mendapatkan cashback sebesar 50 persen, yaitu Rp 1 juta dari akumulasi transaksi maksimal Rp 2 juta. Namun, pada kenyataannya saya hanya memperoleh cashback 50 persen untuk transaksi telepon, kartu kredit HSBC sebesar Rp 256.912, tetapi tidak untuk pembayaran Citibank. Aneh, mengapa hal ini bisa terjadi?
Saya telah menanyakan ke bagian customer service dan marketing BII Plaza Senayan pada 12 Februari 2007, dan mereka memberikan alasan yang sangat tidak profesional, yaitu ada kemungkinan transaksi dengan network system ke Citibank mengalami masalah. Mengapa hanya transaksi Citibank? Apakah dengan adanya masalah tersebut BII bisa menghindar dari tanggung jawab?

FS.
Jakarta

2. Bank Niaga Mengecewakan
Saya pemegang kartu kredit Niaga Visa Mini. Pada tanggal 2 januari 2007 saya akan membayar cicilan Cash Plus, tetapi ternyata kartu tersebut sudah tidak ada di dompet. Segera saya menghubungi Niaga di 14041 untuk memblokir kartu. Ternyata sudah ada transaksi sebesar sekitar Rp 3.000.000 di Hypermart Cibubur dan Toko Mas Olivia pada tanggal yang sama, hanya berbeda beberapa menit.
Saya segera membuat surat sanggahan atas transaksi tersebut. Dari Januari sampai dengan April ini, sebagai nasabah, saya proaktif untuk menyelesaikan masalah ini ke Niaga. Saya minta dikirimkan bukti transaksi yang dilakukan oleh "maling" tersebut. Pihak Niaga menjanjikan untuk memfaksimile, mengirim via su­rat, tetapi baru tanggal 9 April 2007 saya menerimanya.
Tujuan saya minta dikirimkan bukti tersebut agar Bank Niaga "melek", "terbuka matanya", bah­wa bukan saya yang teledor seperti yang disebut penagihnya, tetapi lebih kepada "sial". Jelas bahwa Hypermart Cibubur yang teledor. Sangat jelas tanda tangannya berbeda, mengapa ma­sih dilayani. Mengapa tidak minta KTP untuk membandingkan? Kenapa Bank Niaga masih mau diklaim oleh Hypermart & toko mas tersebut? Semuanya se­enaknya dibebankan ke saya. De­ngan alasan saya tidak melaporkan kehilangan kartu tersebut, maling itu mendahului saya.
Saya sudah telanjur kecewa terhadap Bank Niaga yang hanya janji-janji saja dalam menyelesaikan masalah ini. Tagihan transaksi tersebut masih terus dimasukkan ke tagihan saya, sementara saya merasa masalahnya masih belum fix, sementara saya dikenakan bunga terus-menerus. Dan untuk permintaan transaksi tersebut masih dikenakan biaya Rp 40.000 per transaksi. Belum lagi penagihnya dengan bahasa seenaknya mengancam dan menyebut saya dengan kata-kata yang sangat tidak enak didengar.
Siapa yang harusnya paling bertanggung jawab atas kejadian ini? Saya yang merasa sudah sial masih harus merasakan ancaman-ancaman yang sangat tidak enak. Saya minta Bank Niaga untuk tidak seenaknya memperlakukan nasabah. Saya merasa saya bukan orang yang memang mau lari seperti kasus-kasus kredit macet nasabah lain.

W. G.
Jakarta Timur

3. Teror Menakutkan Penagih ABN Amro
Saya nasabah kredit tanpa agunan (KTA) dari ABN Amro (nomor personal loan 3605695395). Pengalaman yang saya alami sangat menyeramkan dan menakutkan selama menjadi nasabah KTA ABN Amro.
Pada tanggal 9 Maret 2007 seseorang mengaku bernama Adrianus atau Raymond datang ke kantor untuk menagih utang saya di ABN Amro. Saya mengetahui orang ini cuma tukang tagih (debt collector) yang dipakai jasanya oleh ABN Amro untuk menagih utang. Sudah dijelaskan berkali-kali bahwa saya tetap akan membayar utang kepada ABN Amro dan tidak akan lari dari tanggung jawab, tetapi minta waktu karena saat ini saya sedang mengalami kesulitan keuangan.
Yang membuat saya sangat marah adalah penagih itu tidak pernah bicara secara sopan santun, malah teriak-teriak seperti orang kalap dan mengeluarkan kata-kata keras dan kasar serta kotor, seperti penipu, (maaf) tahi, dan kata-kata kotor lainnya yang membuat saya terhina dan malu karena diucapkan dihadapan orang banyak.
Penagih ini juga pernah mengancam akan meneror, menyakiti dan membunuh saya. Pernah juga sampai hampir terjadi perkelahian fisik, tetapi saya sadar bukan jalan yang baik.
Apakah seperti itu cara-cara ABN Amro untuk menagih utang nasabahnya yang sedang mengalami kesulitan? Apakah para penagih utang itu tidak dibekali etika cara yang baik? Saya bukan orang jalanan yang dapat dibentak, dihina, dan dipermalukan seenaknya oleh tukang tagih suruhan ABN Amro tersebut. Apakah ABN Amro juga memberikan mandat kepada penagih itu de­ngan segala cara untuk menagih utang bahkan kalau perlu menyakiti dan membunuh? Apakah ini bukan tindakan premanisme namanya?
ABN Amro adalah bank swasta komersial asing, bukan lembaga penegak hukum. Mohon penjelasan resmi dari ABN Amro.

T. E. H
Jakarta Timur

4. Premanisme ala ANZ Card
Sudah banyak kita dengar aksi teror dari petugas debt collector kartu kredit. Anehnya, justru dialami oleh orang yang bukan si pemegang kartu kredit. Ayah saya, H Djumadi (eks pemegang kartu kredit ANZ), sudah menyerahkan segala urusan ANZ Card kepada Bapak Sukamto (kakak ipar saya) untuk menyelesaikan.
Walaupun semua nomor telepon yang bisa dihubungi sudah diberikan, alamat penagihan jelas, tidak pindah-pindah, kenapa masih saya saja yang ditelepon, hanya karena kebetulan nama sa­ya dicantumkan sebagai emer­gency contact person. Saya tidak punya urusan dengan ANZ, sudah punya keluarga sendiri. Tidak tinggal dengan orang tua lagi. Kenyataannya, pihak bank sering kali masih bisa menghubungi Ba­pak Sukamto.
Telepon sehari dua tiga kali (seperti minum obat), setengah sepuluh malam apakah itu yang namanya minta bantuan? Orang bemama Yoser mungkin memang masih perlu diberi pelajaran etika lagi untuk lebih bisa bersikap sopan.
Setahu saya, orang yang dicantumkan sebagai emergency contact person hanya berlaku se­bagai bantuan untuk menyampaikan pesan, bukan untuk diminta pertanggungjawaban. Apakah memang ini cara kerja para debt collector ANZ Card, jalan pintas?

S. W. H
Ciputat

5. Tukang Tagih BNI Brutal
Saya pemilik kartu kredit BNI yang melakukan pembayaran dan masih kurang Rp 100.000, tetapi keesokan harinya petugas yang mengaku dari BNI menelepon saya di kantor menagih sisanya. Saya sudah menyanggupi untuk membayar sisanya hari itu juga, tetapi tidak ada dua jam kemudian pihak BNI menelepon kembali ke rumah saya dan saat itu adik saya yang mengangkat.
Petugas dari BNI tersebut berbicara menggunakan kata-kata kasar serta kotor yang tidak pantas diucapkan dan tidak enak didengar, kemudian orang ter­sebut juga menyumpahi anak sa­ya mati dan keluarga saya bangsat dan mati saja semuanya.
Pada saat itu petugas yang mengaku dari BNI tidak berani menyebut identitasnya. Masalah ini saya sudah laporkan ke BNI kantor pusat dan saya juga sudah mengirim surat klaim kepada pi­hak BNI. Dijanjikan akan menemukan orang yang tidak sopan itu, tetapi sampai sekarang ternyata hanya janji palsu karena setelah berbulan-bulan menunggu janji itu tidak dipenuhi.
Saya sudah menegaskan ke­pada pihak BNI yang waktu itu menangani kasus (Bapak Handi), yaitu saya tidak akan melakukan pembayaran sebelum orang yang berkata kasar itu belum dipertemukan dan meminta maaf ke­pada keluarga saya.
Namun, petugas penagih dari BNI masih saja setiap hari me­nelepon saya, baik di kantor maupun di rumah. Mulanya saya ma­sih bersabar menerima telepon, tetapi sekarang kesabaran sudah habis karena debt collector BNI sudah di luar batas kesopanan, yaitu setiap pagi menelepon ke kantor dan mencaci maki orang kantor saya dengan kata-kata yang semakin kasar dan kotor.
Petugas yang meneror orang kantor saya itu bernama Nico. Saya memiliki rekaman percakapan debt collector BNI yang berbicara kasar tersebut.

AN.
Jakarta Utara

6. Penagih ANZ Card Pengecut
Saya adalah korban keteledoran dari ANZ Card dan kebobrokan mental seseorang yang bernama Merry. Hampir setahun terakhir ini saya diteror dengan puluhan kali telepon yang mengaku, dari ANZ Card. Bapak-bapak petugas tersebut mencari orang jang bernama Ibu Lili Dewi atau Bapak David Limaran, yang beralamat rumah dan bernomor te­lepon seperti yang saya miliki sejak tahun 2003 hingga saat ini. Kedua orang itu dijadikan sebagai contact person emergency call oleh anaknya yang bernama Merry dalam mengajukan kartu kredit ANZ pada tahun 2005. Berulang kali telah saya jawab semua pertanyaan petugas de­ngan jujur dan sudah dijelaskan bahwa tidak mengenal orang-orang yang dicari tersebut. Namun, para petugas ANZ tak percaya.
Puncaknya, pada 16 April 2007 sekitar pukul 14.30 WIB, seorang bapak yang mengaku dari bagian hukum ANZ menelepon saya, yang intinya apabila Saudari Merry tidak mau beritikad baik untuk melunasi utang-utang keempat kartu kreditnya yang berjumlah puluhan juta, saya akan kena imbasnya, yaitu semua data yang berhubungan dengan alamat rumah saya akan di black list diperbankan. Dengan demikian, tidak mungkin saya dan keluarga bisa mengajukan berbagai macam kredit di bank mana pun.
Semudah itukah sebuah card center melakukan black list korban tanpa melakukan cross check kebenarannya? Cukupkah hanya melalui pembicaraan lewat telepon ANZ bisa memvonis seseorang? Sampai saat ini belum ada petugas dari ANZ yang datang ke rumah untuk mengklarifikasi permasalahan.
Mereka pengecut yang hanya berani melakukan teror lewat ter lepon dan mengganggu jam-jam istirahat.

CR.
Jakarta Barat

7. Pemaksaan ala ABN Amro
Saya pemegang kartu kredit ABN Amro sejak bulan Februari 2007 dan memutuskan untuk tidak memperpanjang kartu kredit ABN Amro. Pada lembar tagihan per 1 Februari 2007 terdapat total tagihan sebesar Rp 10.290,684, di dalamnya termasuk iuran tahunan sebesar Rp 300.000.
Pada tanggal 5 Februari 2007 saya membayar sebesar Rp 9.998.500. Rinciannya adalah Rp 10.290.684 dikurangi Rp 300.000 (iuran tahunan ditambah biaya transfer ATM BCA sebesar Rp 7.500). Namun, setelah saya melakuan konfirmasi untuk menutup rekening lewat telepon ke 1ayanan phone banking 24 jam di nomor 622127586777, bahkan saya telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dengan mendatangi ABN Amro di Jalan Juanda, Jakarta, tanggal 16 Februari 2007, ternyata saya dipersulit dengan alasan iuran tahunan tersebut tetap harus dibayarkan. Hal ini bertentangan dengan keterangan beberapa penerbit kartu kredit yang lain, dimana iuran tahunan tersebut seharusnya dapat koreksi.
Pada tanggal 9 Maret 2007 datang lagi lembar tagihan baru per 1 Maret 2007, di mana terdapat tagihan baru sebesar Rp 480.836 (terdapat interest/ biaya bunga sebesar Rp. 175.152). Apakah demikian cara ABN Amro (bank Asing dari Belanda) dalam mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan memaksa untuk membayar iuran tahunan setahun ke depan, padahal saya sudah tidak mau mempergunakannya lagi? .

C. O.
Jakarta

8. Bank yang Tidak Pernah Menepati Janji
Tanggal 2 Maret 2007, saya mendapat kartu kredit gold dari Bank Buana dengan limit yang diberikan hanya Rp 3 juta. Pada 3 - 10 Maret saya sering menelepon ke Bank Buana Jakarta meminta klarifikasi, tetapi tidak pernah ada kejelasan. Pada 10 Maret melalui anak saya di Ban­dung, saya meminta klarifikasi kepada Bank Buana Bandung Cabang Sudirman. Namun, juga tidak ada jawaban.
Pada 16 Maret, iuran tahunan saya bayar meski masalah belum selesai dengan pertimbangan ada itikad baik dari Bank Buana, dan daripada nantinya bermasalah. Pada 20 Maret, saya minta klarifikasi ke Bank Buana Ban­dung, dan baru dinyatakan limit tetap Rp 3 juta.
Namun, limit tidak sesuai kenyataan. Kalau memang hanya Rp 3 juta, lebih baik saya diberi silver saja, jangan langsung gold. Privilege tidak ada, iuran tinggi, dan jam tangan juga tidak sesuai. Bank Buana Jakarta menyatakan, jam tangan tipe laki-laki masih ada dan akan dikirim. Namun, Bank Buana Bandung menyatakan jam tangan akan di­berikan sesuai jender. Dalam brosur tidak ada klausul tentang hal tersebut. Pada awal penawaran dinyatakan, saya bebas memilih jam tangan tipe laki-laki.
Saya ingin limit sesuai pernyataan dalam brosur (untuk gold minimum Rp 7 juta) berdasarkan pertimbangan iuran yang tinggi dan tidak ada privilege. Pada 12 April, Bank Buana Jakarta mengklarifikasi tidak bisa mengirim jam tangan karena tidak ada kurir (apa tidak ada pos, paket lain?). Namun, pihak Bank Buana Bandung mengkla­rifikasi, jam tangan sedang da­lam pengiriman. Siapa yang benar?
Secara tiba-tiba, Bank Buana dengan sepihak memblokir kartu saya, padahal iuran tahunan sudah dibayar. Namun, Bank Buana selalu menyatakan anak saya yang minta menutup kartu tersebut, padahal kenyataannya tidak demikian. Jika memang hendak ditutup, seharusnya Bank Buana mengonfirmasi langsung kepada saya.
Pada 14 April anak saya kembali minta klarifikasi dan Bank Buana Bandung menyatakan iuran yang telah dibayarkan akan dikembalikan. Namun, hingga detik ini uang belum juga dikembalikan. Bank Buana Ja­karta menyatakan, uang telah dikreditkan, padahal uang belum saya terima. Bank Buana Bandung dan anak saya mengetahui tidak ada pengkreditan uang dari mana pun.
Bank Buana Bandung memberi usul lebih baik kartu tetap apa adanya, dan tiga bulan kemudian limit pasti akan dinaikkan. Coba dipikirkan, kartu saja diblokir, janji dalam brosur permohonan tidak ditepati, apa bisa menjamin limit dinaikkan?
Daripada diperpanjang, saya memutuskan menerima usul Bank Buana Bandung, tetapi Respons buruk muncul Anak saya dituduh pemalsu tanda tangan, padahal saya mendandatangani sendiri formulir pembukaan blokir yang dikirimkan. Anehnya lagi, Bank Buana selalu mengulur waktu dengan dalih minta billing (bon) tagihan. Padahal, hingga detik ini tidak pernah ada billing yang sampai ke tangan saya Saya hanya minta penjelasan dari Bank Buana secara langsung.

Y. G
Bandung



9. Dipermalukan BCA Card
Saya nasabah kartu kredit BCA. Ada tiga kartu yang saya miliki masing-masing BCA Card, BCA Visa, dan BCA Master (Tasma­nia). Semua kartu tidak ada masalah, baik masa berlaku maupun tunggakan. Namun, saya dikecewakan dan dipermalukan oleh BCA Card.
Kejadiannya, pada hari Sabtu (7/4/2007) sekitar pukul 15.00, saya dan keluarga berencana nonton film Nagabonar 2, di Puri 21, Jakarta Barat. Setelah mengantre sekitar 45 menit, tiba giliran membeli tiket masuk dan saya minta dua tiket serta akan mendapat dua tiket (buy 1 for I).
Saya terkejut saat kasir mengatakan kartu diblokir. Saya minta agar kasir mengulang sampai tiga kali, tetapi jawaban di mesin tetap sama, tidak dapat digunakan. Disaksikan puluhan bahkan ratusan pengunjung, saya malu dan kecewa hingga akhirnya saya pergi ke ATM BCA mengambil uang tunai lalu membeli di kasir yang khusus tunai. Setelah itu saya komplain ke BCA Card Center sebanyak dua kali, tetapi jawabannya sama, kartu tidak bermasalah dan akan dicatat tanpa ada janji penyelesaian.
Ketika ditanyakan ke kasir di Puri 21, jawabannya BCA Card memang sering begitu dan entah saya korban ke berapa. Keesokannya, saya dan keluarga menonton di Plaza EX, Jakarta, dan sebelum transaksi saya telepon costumer service BCA Card untuk memastikan saya akan menggunakan BCA Card untuk transaksi di Pla­za EX 21 dan memang berhasil. Saya dipermalukan dan dikecewakan di depan orang banyak, bagaimana kredibilitas BCA?

S. A. S
Jalan Kebon Jeruk, Jakarta

10. Prudential Danamon Sangat Kaku
Sebagai pemegang kartu Prudential Visa Gold Bank Danamon (4512 8610 004110xx) pada tanggal 8 Februari 2007 saya mendapat SMS dari Bank Danamon yang isinya: "Bunga hanya 0,88 persen per bulan. Gunakan kartu kredit Visa Pru­dential Anda untuk bertransaksi di mana pun dan ubah ke cicilan selama Februari 2007 Hub Dac 6777."
Keesokan harinya (9 Februari 2007) saya melunasi sisa tagihan kartu dan bicara dengan customer service (Ibu Zena) tentang pelunasan tersebut agar langsung dapat dipakai di Rumah Sakit Pertamina, Ja­karta, dengan cicilan 0,88 per­sen.
Kemudian Ibu Zena membantu mempercepat posting si­sa tagihan dan berkata: "Setelah saya bertransaksi Rp 5,5 juta di RS Pertamina dapat kembali mengonfirmasi cicilannya."
Pada tanggal 10 Februari 2007 via telepon saya mengajukan cicilan, tetapi menurut petugas customer service, data belum ter-posting dan harus tunggu hingga 12 Februari 2007. Pada tanggal yang dijanjikan kembali dijelaskan data belum ter-posting. Bahkan, sampai tanggal 13 Februari 2007 saya mendapat jawaban yang sama.
Yang lebih mengecewakan lagi bahkan dikatakan saya tidak termasuk dalam daftar yang mendapat cicilan 0,88 persen. Petugas customer service (Ibu Andin) bahkan meminta saya membacakan SMS yang dikirimkan ke handphone saya kata demi kata. Saya melakukannya.
Saya diminta telepon kembali 14 Februari 2007. Namun, Saya sempat marah karena tanggal 14 Februari 2007 tagihan tercetak.
Pada tanggal 14 Februari 2007 oleh customer service (Ibu Dena) saya diberitahukan: "Terima kasih ibu, kami telah mengecek data, dan ibu ter­masuk dalam daftar yang mendapatkan cicilan 0,88 persen. Tetapi kartu sudah tercetak hari ini 14 Februari 2007 dan sudah terlambat untuk mendapatkan cicilan 0,88 persen. Saya sangat kecewa mendengarnya.
Kartu kredit Prudential Visa Danamon terlihat hanya mengulur-ullur waktu. Jelas dalam SMS disebutkan transaksi selama bulan Februari 2007, sedangkan transaksi saya tanggal 9 Februari 2007.
Visa Prudential Bank Danamon tidak konsisten dan tidak profesional, bahkan terkesan sangat kaku.

l. L. s
Kebayoran Lama, Jakarta

11. Korban Salah Teror HSBC
Suami saya membeli sebuah rumah bekas di Perumahan Pondok Lestari, Ciledug, Tangerang. Rumah dimaksud pernah difungsikan sebagai kantor oleh pemilik sebelumnya, dan memiliki salah seorang karyawan bernama Charles Rantinus yang kreditor Bank HSBC.
HSBC meneror keluarga saya sudah selama lebih dari enam bulan sejak rumah ini ditempati.
Saya muak, bosan, dan marah dengan kata-kata HSBC yang tidak profesional dan kampungan. Teror via telepon selama enam bulan tersebut sudah bisa mencapai lebih dari 20 kali telepon.
Saya sudah mencoba komplain ke call centre HSBC, beberapa kali direspons seadanya, bahkan saat saya coba menjelaskan, pernah telepon ditutup begitu saja oleh pihak HSBC. Akhirnya dengan susah payah HSBC baru memberi tahu bahwa komplain saya tidak bisa diproses jika tidak mengetahui nomor KTA (kredit tanpa agunan) Saudara Charles. Oleh sebab itu, sewaktu debt collector menelepon lagi, saya menanyakan nomor KTA tersebut dan yang ujung-ujungnya malah saya dimarahi.
Akhirnya setelah beberapa kali meminta kepada debt collector yang berbedabeda, saya mendapatkan nomor KTA. Maka, saya langsung menelepon HSBC un­tuk komplain yang kesekian kalinya dengan berbekalkan nomor KTA tersebut. HSBC menyatakan akan menindaklanjuti. Keesokan: hariya ada petugas HSBC yang datang. Seperti biasa, saya men­jelaskan dan memberi tahu alamat kantor pemilik sebelumnya.
Teror telepon akhirnya berhenti. Nomor KTA yang saya pegang saya buang karena berpikir masalahnya sudah selesai. Tapi, ternyata dua bulan kemudian teror HSBC berlanjut kembali. Te­ror terakhir via telepon tanggal 6 Maret 2007 sore, seorang pria dari bagian penagihan berbohong mengaku dari keluarga Charles menginterogasi saya, memaksa saya mengaku bahwa saya ber­bohong, hingga menyuruh saya berlutut.
Apakah HSBC mempekerjakan orang yang tidak punya etika? Keesokan harinya debt collector datang dengan orang yang berbeda, yaitu Franky dari Dedisindo, mitra HSBC. Sudah jelas . rumah saya bukan kantor, dan bisa dilihat sendiri bahwa Charles tidak ada.
Saya menuntut penjelasan dan permohonan maaf dari HSBC Sa­ya tidak akan mencabut telepon di rumah saya karena itu adalah hak saya.

CHR.
Ciledug, Tangerang


12. Jebakan " One Bill Citibank”
Saya pemegang kartu kredit .Citibank Choice Card (no 4541 7910 5104 6xxx) sejak Desember 2006. Karena luluh oleh tawaran yang demikian gencar dari petugas customer Service yang menelepon saya sampai tiga kali, akhirnya saya bersedia menggunakan fasilitas one bill dari Citibank untuk membayarkan tagihan Matrix. Namun setelah dua bulan, bukan kemudahan yang saya terima seperti yang dipromosikan Citibank melainkan masalah demi masalah.
Masalah muncul saat saya menerima tagihan untuk April 2007, yaitu tagihan untuk pembayaran Matrix dua bulan sekaligus. Dari lembar tagihan terlihat untuk tagihan Matrix Maret 2007 didebet Citibank pada 9 Maret 2007, setelah tanggal cetak, tanggal 5 setiap bulan, sehingga jatuh temponya menjadi tanggal 20 bulan berikut (bulan April). Namun secara mengejutkan untuk tagihan Matrix April 2007 Citibank mendebet tepat pada saat tanggal cetak (5 April) sehingga jatuh temponya 20 April menyatu dengan tagihan Matrix bulan Maret.
Saya menghubungi Citiphone Banking Citibank (19/4), tetapi jawabannya terkesan Citibank "cuci tangan" atas masalah ini dan menyalahkan Indosat (provider Matrix) karena yang mendebet langsung adalah Indosat. Jawaban tak masuk akal itu saya konfirmasikan kepada Indosat dan diperoleh jawaban, yang mendebet adalah Citibank Indosat hanya menyerahkan berkas kepada Citibank pada tanggal 4 - 9 setiap bulan.
Tak peduli mana yang benar, yang jelas saya dirugikan. Saya hanya mendaftarkan tagihan Matrix untuk dimasukkan program one bill. Bagaimana jika saya juga mendaftarkan untuk tagihan listrik air. dan layanan TV berlangganan. Berapa besar tagihannya jika diakumulasi untuk dua bulan pemakaian?

A. G.
Depok

13. Biaya Tarik Tunai Kartu SC
Saya pemegang kartu kredit gold Standard Chartered Bank (SC) sejak tahun 2003. Selama ini saya merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Sampai kemudian saya merasa sangat kecewa.
Hal yang membuat saya sangat marah dan kecewa adalah saat melakukan transaksi ambil dana tunai dari kartu kredit SC, dengan ketentuan yang tertulis biaya penarikan tunai sebesar 4 persen atau minimum Rp 50.000 bergantung pada mana yang lebih tinggi. Namun, kenyataannya adalah saya dikenakan biaya sebesar 10 persen.
Pada 21 Maret 2007 pukul 13.55 WIB saya tarik tunai sebe­sar Rp 1.500.000 dari BCA, dengan tiga kali tarikan tunai. No­minal tunai yang tertera di mesin ATM BCA untuk SC adalah maksimum Rp 500.000. Pada saat saya menginput nominal lain sebesar Rp 1.500.000, kartu secara otomatis keluar dari mesin ATM dan transaksi dibatalkan. Setelah mencoba berkali-kali tetap seperti itu. Akhirnya saya memilih tarik tunai tiga kali dengan nominal masing-masing Rp. 500.000.
Kemudian tanggal 30 Marat 2007 di BCA Pontianak, saya melakukan tarik tunai sebesar Rp, 1.000.000. Bertolak dengan ketentuan 4 persen atau Rp 50.000 sebagai biaya administrasi penarikan tunai, seharusnya saya hanya dikenakan biaya administrasi se­besar Rp 60.000 dan Rp 50.000 sehingga total Rp 110.000. Namun, saat menerima laporan keuangan kartu kredit, saya sangat terkejut karena dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 50.000 dikali lima kali dengan total Rp 250.000. Artinya, biaya administrasi penarikan tunai adalah 10 persen dan bukan 4 persen.

S. S.
Tangerang

14. Dipermalukan Kartu Kredit BNI
Saya nasabah kartu kredit; Bank BNI (No 4105 0400 0052 26xxVisa) sejak tahun 2000 dan kartu Master sejak tahun 2005. Seperti biasa, setiap akhir bulan saya melakukan pembayaran atas pemakaian kartu itu. Tanggal 27 April 2007, saya melakukan pembayaran sebesar Rp 1.106.500 untuk kartu Visa di Bank BNI Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Pada tanggal 30 April 2007, saya melakukan pembelanjaan di Carrefour Ratu Plaza, Jakarta, sekitar pukul 22.00 sebesar Rp 817.000. Sebelum melakukan pembelanjaan dengan menggunakan kartu kredit BNI, saya selalu melakukan cek dana yang tersedia melalui sms BNI. Ternyata transaksi tersebut ditolak mesin EDC pembayaran Carrefour Ratu Plaza Padahal, dana yang tersedia masih mencukupi untuk mela­kukan pembayaran senilai itu.
Saya menghubungi call center BNI (021) 57899999 dan mendapat jawaban bahwa kar­tu .terblokir karena kartu Mas­ter belum dibayar. Padahal, tanggal jatuh tempo pembayar­an kartu Master adalah 5 Mei 2007 dan memang belum di­bayar karena belum jatuh tem­po.
Pada bulan-bulan sebelumnya, masalah itu tidak pernah terjadi. Atas kejadian tersebut saya bersama suami dan anak-anak merasa dirugikan dan dipermalukan di depan kasir dan supervisor Carrefour Ratu Plaza, Apakah sistem kartu kredit " BNI tahun 2007 seperti ini?

Y. S
Jakarta


15. Penutupan Kartu Citibank
Saya pemegang kartu kredft Citibank Clearcard (No 4541 7900 9034 xxxx). Sampai saat ini merasa dikecewakan Citibank Pada bulan Mei 2006, melalui telepon dengan customer service Citibank, saya meminta untuk menutup Citibank Clear Card saya dan statusnya telah saya lunasi.
Menurut petugas Citibank, saya tidak perlu mengirimkan kembali kartu kredit yang telah saya gunting tersebut. Petugas Citibank menginformasikan per telepon bahwa per tanggal hari itu status Citibank Clear Card saya sudah resmi ditutup.
Tiba-tiba setelah tujuh bulan saya tutup kartu tersebut, pada bulan Januari 2007, saya dihubungi Citibank karena ada kelebihan pemakaian pada Citibank Visa Gold (No 4541 7800 1361 xxxx).
Tanpa meminta persetujuan saya terlebih dahulu, pihak Citibank dengan leluasanya memindahkan kelebihan pemakaian tersebut ke Citibank Clear Card yang telah saya tutup sejak tujuh bulan sebelumnya.
Saya masih selalu mendapat kiriman tagihan untuk kartu tersebut, sms, dan telepon untuk meminta saya melunasinya. Di setiap kesempatan telepon dengan petugas Citibank, saya selalu menjelaskan duduk persoalan tersebut Namun, tampaknya pihak Citibank masih belum juga mengerti bahwa kartu kredit yang sudah ditutup tidak sepatutnya bisa diaktifkan kembali tanpa seizin pemegangnya. Untuk itu kiranya pihak Citibank dapat segera menyelesaikan permasalahan ini.

SA.
Pasar Minggu, Jakarta

16. Terjebak dengan Kartu HSBC
Saya pemegang kartu Visa gold HSBC (4472 1100 1859 82xx) sejak tahun 2002. Saya merasa kecewa dengan perlakuan petugas HSBC (Saudara "M"). Selama ini saya tidak ada masalah dengan pembayaran serta datangnya tagihan setiap bulan, tetapi semua berubah sejak awal 2007.
Kejadian berawal dari tidak da­tangnya tagihan bulan Februari 2007 Terakhir saya membayar tagihan bulan Januari 2007. Saya dihubungi untuk membayar tagihan bulan Februari 2007. Saya mengatakan bahwa saya tidak menerima tagihan, jadi minta di faksimile tagihan dimaksud.
Ternyata tagihan Februari 2007 mencakup pemakaian bu­lan Januari 2007 yang telah saya bayar berikut finance charge dan late charge. Karena tidak merasa lalai membayar, saya bersikeras bahwa tagihan telah dibayar.
Tetapi petugas HSBC terus menerus meneror saya membentak-bentak harus dengarkan pernyataannya, seolah-olah saya buronan kelas kakap dengan penggelapan yang berjumlah Rp 846.133. Petugas HSBC meneror dengan menelepon ke rumah, kantor, dan hand phone. Petugas HSBC menyudutkan seolah-olah saya tidak membayar tagihan yang datang dan akan mengirimkan petugas ke tempat saya tinggal.
Tagihan bulan Maret 2007 kembali tidak datang, dan setelah saya minta faksimile tagihan yang tertera merupakan pemakaian Januari plus Februari 2007 ber­ikut denda yang berlipat menjadi dua bulan, serta annual fee. Akhirnya tagihan tersebut saya bayar pada tanggal 4 April 2007 karena tidak ingin ada masalah, tetapi saya menyatakan berhenti sebagai pemegang kartu Visa HSBC dan meminta annual fee dihapuskan.
Saya berpikir masalah telah selesai dengan dibayarkannya ta­gihan tersebut. Ternyata pada tanggal 10 Mei 2007 kembali saya menerima telepon dari saudara "M" yang mengharuskan saya membayar tagihan Rp 800.000 lebih.
Saya benar-benar tidak mengerti dengan sistem kerja di HSBC yang konon kabarnya bank dengan skala mendunia. Apakah ka­rena persaingan yang begitu ketat sehingga saya yang telah kecewa tidak diizinkan untuk berhenti sebagai pemegang kartu kredit dan berusaha memeras saya un­tuk melakukan pembayaran berulang-ulang untuk tagihan yang sama?
Sejak diteror, saya telah menyingkirkan kartu kredit itu dan tak pernah memakainya. Apabila saya tidak berniat baik, tentu akan terus menggunakannya dan tidak membayar. Hati-hati de­ngan tawaran menggiurkan HSBC untuk pemegang kartu kredit baru di mal-mal. Jangan sampai terjebak seperti saya.

A. M
Sukabumi

17. Arogansi Petugas Bank Permata
Saya pemegang kartu Kredit Bank Permata (4546 3310 0137 34xx) mendapat perlakuan yang sangat tidak menyenangkan, arogan, dan tidak professional dari petugas kartu kredit Bank Permata melalui telepon kepada keluarga di rumah pada saat saya di kantor. Dengan kata-kata yang tidak pantas, kasar, dan penuh ancaman, namun saat ditanya nama dan identitasnya, ia selalu menghindar dan yang bersangkutan menggunakan telepon (021-7452839 dan 021-7452843) dilakukan pada hari Jumat, 27 April 2007 sekitar pukul 14.00 - 15.00.
Kemudian diulangi pada hari Rabu, 2 Mei 2007 sekitar pukul 09.13 dari nomor telepon yang sama. Padahal permasalahan tersebut sebelumnya telah ada kesepakatan dengan petugas (Saudara Boy Aris, telepon 0217455858 eks 07513 dan telepon seluler 0815 8036474), saya telah melakukan cicilan pembayaran via Bank Permata Perdatam, Jakarta Selatan sebesar Rp 540.000.
Sebagai nasabah pemegang kartu kredit bank papan atas di negeri ini, kredibilitas saya cukup baik dalam 10 tahun terakhir. Mohon perhatian manajemen Bank Permata agar masalah tersebut dapat segera diselesaikan karena tidak pan­tas sekelas Bank Permata mempekerjakan staf seperti preman.

YY.
Depok

18. Pendapatan Citibank dari Nasabah
Pada tanggal 5 dan 6 Februari 2007, saya menikmati layanan lounge gratis yang disediakan oleh Citibank, masing-masing di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, dan Bandara Juanda, Surabaya. Pada tanggal 14 Februari 2007, per telepon saya meminta pihak Citibank menutup kartu saya karena beberapa hal. Lalu, pada tanggal 26 Februari 2007 seperti biasa lembar penagihan dikirimkan, tertera transaksi penggunaan fasilitas gratis terse­but dengan nilai Rp 1 yang ke­mudian dinihilkan.
Saya dengan tenang yakin bah­wa keanggotaan saya menjadi nasabah kartu kredit Citibank sudah berakhir, ditambah adanya surat pembatalan dari Citibank bahwa keanggotaan kartu saya sudah selesai. Ternyata selang dua bulan kemudian, kolektor teror Citibank menelepon dan menyatakan bahwa saya masih punya utang yang belum dibayar, termasuk denda dan bunga.
Alangkah terkejutnya saya, ternyata pada tanggal 26 Maret 2007 Citibank mengeluarkan lagi lembar penagihan yang menyatakan bahwa transaksi tanggal 5 dan 6 Februari 2007 dikenai biaya sebesar Rp 50.000 setiap kali tran­saksi (yang katanya sudah berlaku sejak 1 Februari 2007). Sebelumnya, saya sudah yakin bahwa sudah tidak ada utang lagi dengan Citibank. Dengan terpaksa saya lunasi lembar tagihan tersebut karena takut para pegawai Citibank kurang duit untuk membayar gaji sehingga para peneror akan segera bekerja dengan gaya lapar.

M. T
Larangan, Tangerang


19. Kartu Kredit SC Bermasalah
Pada bulan Juni 2005 saya mengajukan aplikasi permohonan kartu "kredit Standard Char­tered (SC). Beberapa minggu se­telah itu saya menerima telepon dari SC yang menginformasikan aplikasi kartu kredit disetujui dan kartu dalam proses pengiriman. Ternyata .kartu yang dijanjikan tidak pernah saya terima. Saat itu saya tidak ambil pusing
karena tidak terlalu membutuhkan kartu tersebut, tetapi saat saya mengajukan kredit di bank lain, setelah kredit disetujui saya diinformasikan oleh bank tersebut (11 Mei 2007) bahwa saya memiliki tunggakan di Standard Cartered Bank. Status kartu kredit saya macet sehingga diselesaikan terlebih dahulu. parahnya lagi status macet kredit itu telah tercatat di Bank Indonesia.
Saya sangat terkejut. Bagaimana mungkin saya yang tidak pernah menerima apalagi memakai kartu kredit itu dianggap memiliki tunggakan? Bagaimana mungkin saya yang tidak per ditelepon oleh pihak SC mengenai masalah tagihan dituduh memiliki tunggakan? Satu-satunya telepon dari SC yang pernah saya terima adalah akhir tahun 2005 yang menanyakan, apakah: menerima kartu kredit Standard Chartered?
Saya jelaskan bahwa belum pernah menerima kartu tersebut, dan saya kemudian disarankan untuk menghubungi customer service. Setelah itu tidak pernah lagi saya menerima te­lepon dari SC. Kecurigaan pertama saya adalah kartu telah disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Saya kemudian langsung mememutuskan untuk menghubungi SC sebagai pihak yang menerbitkan kartu kredit tersebut. Se­telah berkali-kali menelepon dan berkali-kali ditransfer, pihak SC memutuskan untuk membuat memo dan akan memproses keluhan saya dalam waktu 7-14 hari.
Buat saya waktu proses itu terlalu lama, mengingat kerugian moral yang menimpa saya se­bagai nasabah sehingga berujung pada masuknya nama saya pada daftar hitam Bank Indonesia. Saya tidak habis pikir mengapa bank berskala internasional, seperti Standard Chartered, dapat membuat kekeliruan dan tidak tanggap dalam menanggapi masalah. Keluhan yang saya ajukan tidak ditanggapi secara cepat dan tuntas dan terkesan kasus yang muncul disepelekan.

V. Y
Kebayoran Lama, Jakarta



20. Tertipu Penawaran ABN AMRO
Selama ini saya berpikir nama besar sebuah bank besar berarti pelayanan yang prima, ternyata nama besar AMRO Bank identik dengan pelayanan buruk. Saya merasa sangat dirugikan oleh ABN AMRO Bank.
Pengalaman pahit dengan Bank itu berawal ketika Maret 2007 (lupa tanggalnya), saya ditawari Kartu Kredit platinum ABN AMRO . Karena marketingnya pandai membujuk, maka saya mengajukan aplikasi Kartu Kredit itu yang data-data kelengkapannya kemudian diambil oleh kurir bank tersebut.
Tidak berapa lama kemudian saya mendapat kartu gold ABN AMRO Bank.
Karena saya tidak tertarik dan merasa tertipu, saya tidak mengaktifkan kartu tersebut. Tidak berapa lama kemudian pihak ABN AMRO Bank bagian aktivasi kartu menghubungi saya di handphone dan saya mengatakan menolak mengaktifkan kartu tersebut. Saya mengatakan bahwa saya hanya tertarik dengan kartu platinum. Bagian aktivasi ini kemudian berjanji akan mengganti kartu gold dengan platinum, namun dia harus mengambil kartu gold saya terlebih dahulu, Karena saya tidak pernah mengaktifkan kartu tersebut, maka kartu saya serahkan kepada kurir yang dijanjikan untuk dikembalikan ke pihak ABN AMRO.
Pada tanggal 7 Mei 2007, bukan kartu platinum yang saya terima, namun tagihan atas kartu gold saya yang jumlahnya melebihi limit kartu. Bagaimana mungkin? Saya tidak pernah mengaktifkan kartu, artinya ada seseorang yang mengaktifkan kartu tersebut dengan memakai data-data pribadi saya dan hanya pihak ABN AMRO sendiri yang mengetahui identitas diri saya.
Saya hubungi ABN AMRO pada tanggal 7 Mei 2007 (Saudara Tara) dan pada tanggal 10 Mei 2007 (Saudari Yuni). Mereka mengatakan bahwa akan dilakukan investigasi, namun hingga saat ini saya belum menerima berita lebih lanjut. Sejak awal sudah disampaikan bahwa saya bersedia bertemu secara langsung, namun pihak ABN AMRO menolak.
Lebih lucu lagi pada tanggal 12 Mei 2007 siang, saya ditagih oleh ABN AMRO Bank untuk tagihan yang tidak pernah saya lakukan. Berulang kali saya coba hubungi ABN AMRO lewat telepon (021) 27586777 atau 08041777777, namun selalu sibuk. Jangan tertipu bujuk manis dan nama besar ABN AMRO Bank Semoga ABN AMRO menindaklanjuti.

P. A
Pasar Rebo Jakarta.

21. Nasabah ANZ Bank Dipersulit
Sebagai pemegang kartu kredit ANZ yang baik dan patuh, yang dengan sadar selalu membayar kewajibannya kemudian berniat berhenti, saya merasa tidak dihargai dan dilayani sebagaimana mestinya. Saya berniat menghentikan keanggotaan kartu kredit ANZ Panin bank, namun petugasnya menyatakan bahwa Panin Bank tidak berwenang karena itu Perusahaan lain. Dikatakan, kalau mau menutup kartu kredit telepon saja ke ANZ Pusat di Jakarta. Lalu ia menyuruh saya telepon ke ANZ pusat untuk informasi jumlah tagihan. Nanti kalau sudah dibayar lunas tagihannya agar menelepon kembali untuk konfirmasi penutupan. Jumlah tagihan plus biaya administrasi penutupan telah sa­ya bayar lunas. Maka, saya telepon dan menginformasikan pembayaran sudah beres dan selanjutnya saya mau menutup kar­tu kredit. Jawabannya, ditunggu. Namun, setelah ditunggu sampai sekitar 15 menit belum juga ada yang menjawab, padahal pulsa interlokal di display membengkak puluhan ribu rupiah maka sambungan telepon saya putus.
Saya telepon lagi dan begitu tersambung saya tanya kenapa lama sekali tidak ada yang menjawab, dengan santainya dijawab masih sibuk. Saya ulangi lagi permintaan saya untuk menutup kartu kredit, dan lagi-lagi disuruh tunggu, dan lagi-lagi menunggu lama tetap tidak ada yang menjelaskan.
Uang sudah melayang hampir seratus ribuan untuk bayar te­lepon interlokal. Padahal, waktu saya telepon menanyakan jumlah tagihan yang harus dilunasi, petugas dengan sigap melayani de­ngan cepat. Giliran mau menutup kartu kredit tidak dilayani.

S. H
Ungaran, Semarang

22. Kredit ABN AMRO Mengejutkan
Saya pemegang kartu kredit ABN AMRO (No 5289 1233 86XX XXXX), dan seperti biasa tagihan datang setiap bulan tidak ada masalah. Tetapi, pada tagihan f ebruari 2007, tepatnya tanggal 20 Februari 2007, saya heran melihat tagihan yang saya terima, yaitu tertera bunga pinjaman Rp 770.000 dan pokok pinjaman Rp 717.500 yang jatuh tempo pembayaran pada tanggal 28 Feb­ruari 2007.
Saat itu juga saya menghubungi telepon 27586777 dan menanyakan kepada pihak ABN AMRO (Ibu Nining) yang mengatakan bahwa saya menerima kredit pinjaman sebesar Rp 25 juta. Saya terkejut karena selama ini tidak pernah mengajukan kredit pinjaman tersebut. Kemudian saya bertanya uang itu ditransfer ke mana. Dijelaskan, pada data komputer belum ada Sungguh aneh data rekening tagihan bulan Februari sudah tercantum, tetapi da­ta komputer belum ada.
Kemudian saya disuruh menunggu tiga hari dan akan diberi kabar. Setelah menunggu tiga hari lebih masih belum mendapat kabar, saya memutuskan pergi langsung ke ABN AMRO Cabang Juanda, Jakarta Petugas customer service (Ibu Ayu) setelah mengecek menjelaskan, uang tersebut telah ditransfer ke Bank Mega Cabang Cempaka Mas, Jakarta (No rekening 0107 000 20056 206 atas nama belum diketahui.
Sungguh aneh dan tidak masuk akal. Saya tidak pernah membuka rekening Bank Mega Cabang Cempaka Mas dan merasa dipermainkan dan dibohongi oleh ABN AMRO Bank. Sampai sekarang saya masih menunggu penjelasan dari pihak ABN AMBO Bank yang katanya sedang diproses.

S. TJ.
Jakarta

23. Tertipu Program Bank Niaga
Tertarik promosi Bank Niaga untuk mendapat handphone saya dan teman-teman mengajukan aplikasi, membuat kartu kredit di Bank Niaga. Sesuai syarat-syarat, untuk transaksi katu Gold Rp. 6.000.000 mendapat handphone Nokia 2255. Untuk kartu silver jika melakukan transaksi Rp. 3.000.000 mendapat handphone Nokia 1255. Setelah di approve dan mendapat kartu, kami berbelanja.
Saya sendiri, tanggal 24 Maret melakukan pembelanjaan Rp. 6.531.327 dan melakukan pembayaran pada 15 April 2007. Pada brosur pertama Bank Niaga disebutkan handphone akan dikirim setelah nasabah melakukan transaksi pembelian pertama kali, sedangkan pada brosur kedua Bank Niaga, pada klausul ke – 10 disebutkan, handphone akan dikirim ker alamat nasabah selambatnya empat minggu setelah nasabah merlakukan pembayaran pertama atas tagihan pemakaian kartu kredit Niaga.
Program dibuka dari Maret 2007 sampai Mei 2007. Dan, disediakan 1.000 handphone tanpa diundi.
Juga dijelaskan, Bank Niaga mengganti hadiah dengan hadiah lain dengan nilai relatif sama jika handphone yang ditawarkan tidak tersedia lagi. Disini tidak fair dan tidak konsisten karena telah mengeluarkan dua brosur berbeda. Apa maksudnya?
Hingga kini, saya dan teman-teman belum mendapatkan handphone yang dijanjikan Bank Niaga, juga hadiah penggantinya, padahal transaksi dilakukan Maret dan sudah dilunasi pertengahan April 2007. Bahkan tagihan kedua sudah dibayar luas.
Dari call centre 14041 selalu muncul jawaban berubah-ubah. Bank Niaga tidak niengerti produk yang mereka tawarkan dan bingung sendiri setiap ditelepon lewat 14041 jawabannya selalu berbeda. Bagaimana Bank Niaga?

YN.
Cipondoh, Tangerang


24. Terkecoh Iming-iming HSBC
Sekitar Oktober 2006 di Mall Kelapa Gading II, Jakarta, saya ditawari untuk membuat kartu kredit HSBC gold dengan dijanjikan apabila dalam tiga bulan berturut-turut pemakaian minimal Rp 2 juta per bulan, maka akan mendapatkan hadiah langsung iPod. Saya diharuskan membayarkan iuran tahunan sebesar Rp. 300.000.
Sebenarnya saya tidak perlu tambahan kartu kredit karena su­dah punya banyak kartu kredit, namun tertarik penawaran iPod dan janji muluk marketing HSBC, maka saya memutuskan membuat kartu kredit tersebut (No 4478 1111 0163 02xx). Setelah tiga bulan pemakaian, pada bulan Maret 2007 dijanjikan iPod akan dikirim karena semua persyaratan sudah terpenuhi. Namun, sampai saat ini iPod tersebut tidak kunjung tiba.
Saya sudah bosan telepon ke customer service HSBC karena setiap kali ditelepon jawabannya akan dikirim. Entah sudah berapa banyak nasabah yang tertipu dengan cara HSBC menawarkan kartu kredit dengan cara demikian. Untuk apa membuat program kalau kenyataan hanya untuk menjebak nasabah? Beginikah cara HSBC untuk mendapatkan iuran tahunan dengan cara menipu? Bagaimana sikap profesional sebuah bank besar sekelas HSBC? Ternyata HSBC hanya pandai mengiming-iming.

F. M
Jakarta Utara

25. Kamera Olympus lewat Citibank
Pada tanggal 4 Mei 2007 saya menerima sebuah kamera digital merek Olympus (seri mju 725SW) yang dibeli melalui Citi­bank EazyPay. Barang dikirim melalui kurir dan diterima oleh saya sendiri. Namun, beberapa hari kemudian saya baru menyadari ada yang tidak beres pada kamera di LCD atau lensa
Tanggal 11 Mei 2007 saya bawa ke pusat servis Olympus di Jalan Gunung Sahari, Jakarta (diterima saudari Erna tanda terima ANX07TT-014006) dan dijanji­kan empat hari kemudian akan dikabari. Karena jarak pusat service yang sangat jauh, saya meminta jika sudah selesai barang dikirim ke rumah dan disanggupi tanpa dikenai biaya kirim.
Tanggal 18 Mei 2007 tidak ada kabar, maka saya menghubungi lewat telepon. Oleh Saudari Erna diberi tahu kalau barang akan diservis dan memakan waktu satu minggu. Seminggu kemudian karena tidak dihubungi, saya mengbungi lewat telepon. Dijelaskan bahwa barang sudah siap dan bisa diambil. Ketika meminta barang dikirim ke alamat sesual perjanjian awal, disanggupi dan meminta saya mengirim surat tanda terima lewat faksimile.
Tanggal 29 Mei 2007 saya ditelepon oleh pihak Olympus jika barang ingin dikirim ke alamat dikenai biaya Rp 20.000. Walau sedikit kesal, segera saya transfer uang itu ke nomor rekening yang diberikan kepada saya. Kemudian, saya mengirim bukti transfer Iewat faksimile agar segera diproses. Dijanjikan barang akan diki­rim dalam waktu dua hari mendatang.
Sampai saat yang dijanjikan, yaitu tanggal 31 Mei 2007, kamera belum juga saya terima. Padahai kamera tersebut akan digunakan pada saat hari libur keesokan harinya. Gagal rencana saya mengabadikan liburan bersama teman-teman.

D. U
Lippo Karawaci, Tangergng

26. Korban Kartu American Express
Saya saat ini adalah debitor kredit usaha Permata Bank Cabang Dewi Sartika, Bali. Pada bulan Mei 2007 saat perpanjangan kredit usaha diberi tahu oleh pihak Permata Bank bahwa nama saya tercatat di Daftar Hitam Bank Indonesia dengan status macet dalam hal pemegang kartu kredit American Express (Amex) dengan total tagihan Rp 514.561 dn sudah berlangsung dari 21 januari 2003.
Saya terkejut karena selama ini tidak pernah mempunyai kartu kredit Amex dan tidak pernah melakukan transaksi melalui Bank Amex. Kemudian saya menghubungi pihak Amex pada tanggal 9 April 2007 melalui faksimile nomor (021) 5216888. Sekitar dua hari kemudian, saya dihubungi oleh pihak Amex (Ba­pak Feby) yang menyatakan akan menyelidiki kasus tersebut. Saya tunggu selama satu bulan dan ternyata masih belum ada jawaban juga.
Saya kirimkan lagi surat pada 30 April 2007 untuk menanyakan hal tersebut, tapi sampai saat ini tidak ada jawaban dari pihak Amex. Dalam hal ini pihak Amex sudah merugikan nama baik saya. Perlu juga saya informasikan bahwa permohonan ke Carrefour Master Card ditolak, padahal saya saat ini adalah pemegang kartu kredit Citibank Gold dan juga Platinum ANZ.
Ironis jika saya ingin melarikan diri dari pihak Amex hanya dengan total uang Rp 514.561. Waspada jika berhubungan dengan Bank Amex, jangan terulang kasus serupa seperti yang saya alami.

SR
Banjar, Buleleng

27. Debet oleh family Tour
Pada awalnya saya ditawarkan produk PT Family Tour & Travel (saudara Surya/Yusuf dengan nomor telepon seluler 0813983J8818). la meminta fotokopi karfu kredit bolak balik saya. Namun, dengan seenaknya ia mendebet melebihi apa yang dijan­jikan dengan alasan ada kelebihan dan dalam surat pernyataan ditulis Rp 1.999.000, tapi alangkah kagetnya saya karena ia (Sau­dara Surya) menarik Rp 3.999.999 dari kartu kredit saya.
Setelah saya konfirmasi dan ditunggu satu bulan saya tidak menerima surat pembatalan. Bagaimana tanggung jawab PT. Family Tour & Travel? Yang bersangkutan berjanji akan mengurus dan hal itu mudah. Namun, sampai saat ini tidak ada itikad baik PT Family Tour & Travel yang mendebet kartu kredit dengan seenaknya Hati-hati apabila ditawari program oleh PT Family Tour & Travel.

MC.
Cimahi, Jabar


28. Kinerja ABN AMRO Amburadul
Saya pemegang kartu kredit ABN AMRO Bank (Nomor 5120 2122 5422 80xx) Master Card Gold merasa dirugikan dan dipermainkan dengan sistem pelayanan bank tersebut. Sebagai pemegang kartu, saya telah melunasi kewajiban terhadap tagihan kartu kredit sebesar Rp 17.970.000. Pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 30 No­vember 2006 sebesar Rp 1.900.000 melalui Saudara Rosano bagian kolektor yang datang ke kantor saya dan pembayaran kedua telah dilunasi pada tanggal 13 Desember 2006 sebesar Rp. 16.070.000 melalui petugas kolektor yang sama.
Akan tetapi, setiap bulan saya selalu mendapatkan surat tagihan dan tagihan terakhir sebesar Rp 10.906.593. Keluarga saya sering mendapatkan teror via telepon yang mengatasnamakan ABN AMRO Bank. Saya telah berulang kali menanyakan surat tanda pelunasan resmi yang berguna untuk menjadi bukti bahwa saya telah melunasi tagihan. Pertama melalui Saudari Tia (mungkin bukan nama sebenarnya) tetapi sampai saat ini saya belum menerima surat tersebut yang telah dijanjikan oleh pihak ABN AMRO Bank. Saya sudah menghubungi call centre ABN AMRO tetapi tetap tidak ada solusi.
Terakhir saya datang langsung ke kantor ABN AMRO Bank, Jalan Juanda, Jakarta Pusat (diterima Saudara Miki) pada tang­gal 9 Mei 2007 untuk membicarakan masalah dimaksud. Alasan yang dikemukakan, data di bagian collection dan ABN AMRO pusat tidak online dan dijanjikan pada tanggal 10 Mei 2007 saya akan menerima surat tanda pelunasan melalui kurir. Namun, belum selesai juga dan dia meminta tempo paling lama satu bulan untuk surat pelunasan. Sampai saat ini saya belum me­nerima. Ternyata sistem kerja ABN AMRO tidak professional dan amburadul.

FR.
Kranji


29. Arogansi Standard Chartered Bank
Saya nasabah kredit tanpa tagunan (KTA) dan kartu Standard Chartered Bank, beberapa waktu terakhir ini sangat terganggu dengan ulah bagian penagihan yang melakukan komunikasi yang tidak beretika (Nasabah Rek 30614477414). Selain nada bicara yang sangat tidak enak didengar, seolah-olah sedang berkomunikasi dengan preman pasar, tidak jarang juga disertai dengan ancaman. Pernah saya sangat marah karena terpancing dengan kata-kata kasar oknum tersebut, cara kerja mereka, seperti siluman yang dengan sengaja mempermainkan segi psikologis nasabah. Kalau ada tunggakan pembayaran saya membayar denda (late charge). Bahkan, saya pernah mendatangi kantor collection yang berada di Graha Pratama, Jakarta, untuk membicarakan masalah keterlambatan pembayaran dan telah diterima dengan baik serta dipahami bersama.
Namun, hal itu tidak pernah dikoordinasikan dengan staf yang lain sehingga sampai saat ini gangguan tersebut masih saja ada dengan oknum yang berbeda-beda. Sungguh sangat disayangkan bank besar sekaliber Standard Chartered masih saja mempekerjakan orang-orang yang tidak bermoral bahkan sengaja memakai orang-orang dari etnis tertentu untuk meneror nasabahnya dengan tidak manusiawi.
Bagaimana tindakan Bank Indonesia (BI) dalam menyikapi hal tersebut?

H. W
Raffles Hills

30. lbu Sepuh Diteror Penagih BNI
Saya pemegang BNI Visa dan Master Card sudah cukup lama, tetapi baru-baru ini mengalami pengalaman yang sangat tidak enak dengan sistem penagihan BNI. Petugas BNI pernah menelepon ke rumah untuk menagih dan diterima oleh ibu saya yang sudah sepuh. Bukannya kata-kata santun sebagai seorang karyawan bank sebesar BNI, tetapi yang keluar kata-kata kasar yang penuh dengan ancaman sehingga ibu saya sempat shock dengan ancamannya. Dampak yang lebih buruk lagi atas ancaman itu, yang bersangkutan terkena serangan jantung dan harus dirawat di rumah sakit. Padahal, saya telah berkomitmen dengan salah satu staf penagihan (Bapak Andre) bahwa bulan depan akan dibayar penuh, tetapi masih ada teror terhadap keluarga saya. Setelah semua kewajiban janji saya penuhi, ternyata kejutan lagi dari pihak Bank BNI.
Ketika saya berbelanja di Electronic City dan membayar dengan menggunakan kartu kredit itu, ternyata kartu tersebut tidak bisa dipergunakan lagi. Kemudian saya hubungi call center kartu kredit BNI (diterima Saudari Tina) yang menyarankan saya untuk mengajukan pengaktifan kembali. Pengajuan untuk mengaktifkan kartu sudah dilakukan, tetapi sampai saat ini belum ada konfirmasi dari BNI.

J M P
Palmerah, Jakarta

31. Data Prudential ke Danamon
Beberapa waktu lalu saya mendapat surat tagihan pembayaran kartu kredit Visa (4512 8600 0691 80pxx) dari Bank Danamon, dialamatkan ke rumah. Di situ tertera tanggal cetak 4 Juni 2007 dan tanggal jatuh tempo pembayaran 24 Juni 2007. Merasa tidak pernah mengajukan aplikasi untuk kartu kredit tersebut, saya menghubungi Da­namon Access Center via ponsel 47777 sesuai dengan catatan dilembar tagihan tersebut. Diperlukan kesabaran karena berkali-kali hanya tersambung dengan jawaban rekaman, "Maaf, customer care kami sedang melayani pelanggan lain, silakan mencoba beberapa saat lagi.” Kesa­baran malah berubah menjadi kekecewaan ketika akhirnya bisa tersambung dan berbicara de­ngan petugas customer care.
Menanggapi komplain saya ti­dak pernah mengajukan aplikasi kartu kredit serta tagihan atas sesuatu yang tidak pernah saya ajukan, dengan ringan petugas menjawab bahwa hal itu dilakukan kepada nasabah Prudential.
Saya mengajukan komplain ke Prudential yang memberikan informasi diri saya kepada pihak lain dan kepada Danamon Visa yang telah menagih atas apa yang tak pernah saya lakukan. Menjaring nasabah dengan cara seperti itu tentu bukan merupakan pelaku bisnis yang elegan dan etis.

B. S
Cilandak Jakarta

32. BCA Card dan Indosat Matrix
Sebagai pemegang kartu kredit salah satu bank terkemuka (nomor 1006 6006 5628 xxxx), saya merasa dikecewakan berkali-kali selama enam bulan terakhir ini oleh Bank Central Asia (BCA). Terakhir untuk Autopay Matrix. Saat menerima tagihan BCA Card bulan Mei 2007 pada tanggal 13 Mei 2007, saya terkejut karena ada pembebanan Autopay Matrix (nomor 08151039580), masing-masing tanggal 10 April 2007 (Rp 7857) dan 7 Mei 2007 (Rp 27.500).
Pada hari yang sama saya menghubungi Halo BCA pukul 18.03 WIB (berbicara dengan Bapak Vino, Customer Service Of­ficer Halo BCA), dan melakukan laporan (nomor 4200236). Tang­gal 14 Mei 2007 saya juga mendatangi langsung BCA Card Cen­ter di Wisma BCA Sudirman, Ja­karta (berbicara dengan Ibu Monique, customer service BCA Card Center) yang berjanji akan memproses keluhan saya.
Pada kesempatan itu saya jelaskan, saya tidak pernah mengaktifkan kartu GSM Matrix, menggunakan kartu GSM Matrix, atau mengajukan aplikasi dan melakukan konfirmasi pemba­yaran via Autopay BCA untuk kartu GSM Indosat Matrix de­ngan nomor tersebut.
Saya diminta mengikuti prosedur investigasi terhitung keluhan selama 14 hari kerja, dan jika pihak BCA tidak menghubungi, maka tinggal menunggu dihapus kedua transaksi tersebut pada ta­gihan bulan berikutnya. Setelah 14 hari kerja tidak dihubungi oleh BCA, maka saya berasumsi masalah sudah selesai.
Bulan berikutnya tagihan BCA Card bulan Juni 2007 datang, dan saya semakin terkejut karena ter­nyata kedua transaksi itu bukan hanya tidak dihapuskan, tetapi saya mendapatkan denda bunga sebesar Rp 37.890. Ternyata saya tetap menerima tagihan Autopay Matrix tanggal 6 Juni 2007 sebesar Rp 27.500. Apakah mungkin tagihan bisa dibebankan ke kartu kredit seseorang tanpa bukti persetujuan tanda tangan / rekaman telepon/email yang jelas?

33. Arogansi Kurir Standard Chartered
Belum lama ini ibu saya mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan dengan petugas kurir kartu kredit Standard Chartered Bank. Pada waktu itu kurir datang ke rumah saya untuk mengantarkan amplop yang berisi kartu kredit, padahal saya tidak pernah mengajukan permohonan kartu kredit.
Kurir tersebut menggedor-gedor pintu rumah saya. sehingga ibu saya sangat kaget, karena mengira terjadi sesuatu seperti kebakaran.
Ibu saya yang mengidap jantung menegur kurir kalau mengetuk pintu perlahan saja, tetapi kurir tersebut membalas dengan perkataan yang tidak menyenangkan, "Dikira rumah kosong karena sangat kotor." Apakah Standard Chartered melatih kurir untuk menjelek-jelekkan keadaan seseorang? Karena pada waktu itu ibu saya agak lemas karena Jantungnya yang berdetak kencang, akhirnya ibu saya memutuskan untuk tidak berdebat dan menandatangani surat tersebut.
Sewaktu ibu saya menandatangani surat tanda terima, kurir tersebut menggerutu "Udah rumahnya susah dicari lagi." Sepertinya Standard Chartered memperkenalkan seorang karyawan yang sangat "teladan" sekali. Kalau memang dia tidak mau mengantarkan, tidak masalah karena saya tidak pernah mengajukan permohonan kartu kredit tersebut. Ini merupakan arogansi kurir Standard Chartered.

L. C
Tambora, Jakarta
34. Maxiguard Lewat Citibank
Saya nasabah Personal accident Insurance "Maxiguard" melalui mitranya pada Citibank Credit Card (sertifikat nomor 006214) sejak tanggal 1 Agustus 1996, dan ketika itu berusia 62 tahun. Dari tahun ke tahun berjalan saya ada rencana ke luar negeri pada April - Mei 2007. Setelah mengecek brosur/leaflet Maxiguard Ins saya baru sadar bahwa sekarang usia saya hampir 73 tahun, yang berarti telah melampaui batas limit maksimal.
Yang mengherankan Asuransi Maxiguard yang dijamin oleh PT. Ass AIU dan diadministrasikan kepada PT IBS Ins Broking Servise dan usaha besar di 130 negara, berkantor sekitar 400 tidak proaktif mengingatkan atau memberitahukan kepada nasa­bah yang sudah jatuh tempo melebihi usia 70 tahun seperti saya pemegang polis utama dan isteri sebagai tambahan. Saya masih selalu dicharge melalui penagihan Citibank Credit Card, untuk dua nasabah sebesar Rp. 44.800.
Saya sudah menegur lewat telepon interlokal sampai tiga kali pada tanggal 23 April 2007, 28 Mei 2007, dan bulan Juni 2007. Namun, masih saja di-charge melalui Citibank pada bulan Mei dan Juni 2007. Padahal, ketika saya tegur sudah dijanjikan bulan berikutnya tidak ditagih lagi. “Maxiguard" menjanjikan akan menghentikan tagihan dua orang tapi hanya satu peserta, yaitu isteri saya yang masih berusia dibawah usia 70 tahun.
Juga dijanjikan akan ada pengembalian (refund) kelebihan melalui tagihan kepada Citibank. Saya kecewa karena "Maxiguard” yang bermitra dengan Citibank tidak menunjukkan memberikan pelayanan dan penyelesaian secara cepat dan hanya mengumbar janji.
Kalau terjadi klaim atas kecelakaan yang tidak diharapkan, apa pelayanannya juga akan bertele-tele? Tagihan terus jalan lewat batas usia, lebih dari dua tahun 10 bulan.

MS.
Yogyakarta

35. Lippo Bank Bohongi Nasabah
Saya pemilik Lippo Bank Gold Card (nomor 5404 6825 0092 xxxx) sejak Januari 2007. Ketika mengajukan aplikasi diberi tahu bahwa akan mendapat bebas iuran tahunan selama 1 tahun. Ketika mengajukan permohonan, saya hanya mengajukan satu jenis kartu, tetapi ketika disetujui mendapatkan dua buah kartu (Visa dan Master) dalam situ limit (share limit). Sewaktu melakukan pengaktifan kartu saya mendapatkan konfirmasi bahwa untuk kedua kartu kredit tersebut bebas iuran tahunan selama satu tahun.
Untuk tahun berikutnya saya hanya cukup membayar iuran tahunan untuk satu kartu. Berpikir hal itu cukup masuk akal, saya mengaktifkan kedua kartu tersebut. Dalam tagihan bulan Juni 2007 ternyata untuk Lippo Lady (Master) saya dikenai monthly fee sebesar Rp 25.000. Ketika melakukan konfirmasi ke Lippo Bank Connect di 14042 (Saudari Monik), saya mendapat penjelasan bahwa itu adalah biaya administrasi bulanan yang akan dibebankan kepada setiap pemilik Lady Card.
Alasan yang dikemukakan bahwa untuk itu pemegang kartu memperoleh keuntungan 5 persen untuk setiap transaksi yang dilakukan. Hal itu baru mulai dilakukan bulan April - Mei 2007. Lantas bedanya apa antara iuran tahunan dan biaya administrasi bulanan? Saya minta monthly fee tersebut dihapuskan dari tagihan karena mengajukan pertama kali dijanjikan bebas iuran tahunan selama satu tahun.
Mungkin kalau tahun berikutnya baru dibebankan saya masih bisa menerima. Namun, staf Lippo memberikan penjelasan bahwa untuk monthly fee sama sekali tidak bisa dihapuskan. Saya kecewa dengan Lippo Bank karena sudah membohongi nasabah dengan membebankan iuran tahunan dengan dalih sebagai biaya administrasi bulanan. Karena itu, saya tidak percaya lagi terhadap Lippo Bank

D. K
Jakarta Utara
36. Mohon Penyelesaian dari Bank Mandiri
Saya adalah pemegang kartu kredit Mandiri nomor 4137180304640905. Sekitar Mei 2006 saya mengikuti program cicilan ringan, tetapi karena kesulitan keuangan selama lima bulan program itu terhenti. Bukan berarti lalai, melainkan saya lebih baik mempertahankan kehidupan keluarga. Jumat, 13 April 2007 sekitarpukul 13.00, saya menghadap ke Card Center Bandung dan diterima dengan baik oleh Bapak Arif.
Saya ungkapkan untuk menyelesaikan kewajiban saya sekaligus memohon keringanan. Bila tidak salah, beliau mengatakan hanya bisa mengurangi denda dan bunga 75 persen, dan saya harus membayar Rp 3,1 juta. Saya katakan kepada beliau, saat itu saya hanya memiliki uang Rp. 2 juta.
Kemudian, beliau memberikan kemudahan bahwa pembayaran tidak harus sekaligus, tetapi dapat dilakukan sampai akhir Mei. Atas saran beliau, hari itu juga dilakukan pembayaran sebesar Rp 1 juta dan sisanya pada bulan Mei. Seminggu kemudian saya mendapat telepon bahwa Bank Mandiri sudah menerima permohonan keringanan saya melalui Bapak Arif. Bulan Mei, saya sudah berusaha dan hanya sanggup membayar 1,7 juta sehingga memiliki sisa Rp 400.000. Sisanya baru dibayar pada awal Juni.
Kamis, 7 Juni, saya ditelepon oleh Card Center Jakarta bahwa masih ada kewajiban saya atas Mandiri sebesar Rp 1,7 juta. Saya sampaikan bahwa saya sudah diberi keringanan pembayaran, tetapi pihak Bank Mandiri menyatakan belum memenerima tembusan. Tidak lama kemudian saya menerima surat. Dalam surat itu dikatakan status kredit saya dalam pengawasan khusus, seolah-olah saya telah merugikan Bank Mandiri. Padahal, kenyataannya saya sudah memenuhi kewajiban. Atas kejadian ini, saya masih menaruh harapan akan adanya penyelesaian yang adil karena saya sudah memenuhi kewajiban.

A A N
Bandung

37. Letih Berurusan dengan Citibank
Saya pemegang kartu Kredit Visa Gold Citibank (4541 7800 1211 xxxx). Sebagai pemegang kartu kredit Citibank, saya ikut serta dalam credit shield dan critical illness yang biayanya langsung ditambahkan dalam saldo akhir periode.
Awal bulan April 2007 saya mengalami sakit dan masuk salah satu kategori yang dicover oleh kedua program ini. Setelah mulai membaik, pada tanggal 25 April 2007 saya telepon Citibank Officer untuk meminta formulir klaim. Saya mendapat penjelasan bahwa paling lama satu minggu for­mulir akan saya terima.
Pada tanggal 30 April 2007 saya telepon lagi (diterima Saudari Andien) karena formulir belum terima Jawabannya standar, paling lama satu ming­gu formulir akan tiba di alamat yang saya sebutkan.
Saya berkali-kali menghubungi Citibank tanggal 4 Mei 2007 (diterima Saudari Femy), tanggal 8 Mei 2007 (diterima Saudari Puput), tanggal 11 Mei 2007 (diterima Saudari Maya), tanggal 21 Mei 2007 (diterima Saudari Edlani), dan 24 Mei 2007 dua kali (diterima Sau­dari Ori dan Yoan). Jawaban yang saya terima dari semuanya standar. Letih berurusan dengan Citibank.
Pada waktu menelepon ketiga kali, saya diminta mengambil sendiri formulir, tetapi tidak bisa karena masih sakit. Akan tetapi, waktu menelepon tanggal 24 Mei 2007 saya jelaskan mau ambil sendiri, dan dijawab tidak menerima nasabah tatap muka yang kemudian disarankan ke Citibank Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sampai sekarang formulir belum saya terima walaupun jawaban dari kedelapan officer sudah dikirim.
Akibatnya, saya tidak bisa mengajukan klaim. Padahal, ketetuan klaim paling lama 30 hari sejak kejadian
Bagaimana Citibank. Selama ini hak Citibank tidak pernah tertunda, tetapi bagaimana de­ngan hak nasabah? Padahal yang menanggung risiko adalah pihak Astra CMC.

H. N
Bekasi

38. ABN Amro Bermasalah
Saya, pemegang kartu kredit ABN Amro (5256 44112137 xxxx), dibuat bermasalah oleh ABN Amro. Pada 29 Juli 2006 saya me­lakukan transaksi pembelanjaan sebesar Rp 1.500.000. Satu minggu setelah transaksi pihak ABN Amro menelepon un­tuk menawarkan transaksi terse­but untuk dijadikan cicilan prog­ram IPay dalam jangka waktu satu tahun dengan cicilan Rp. 111.000 per bulan. Cicilan pertama pada Oktober 2006.
Setelah melakukan cicilan program IPay sebanyak dua kali (Oktober dan November 2006), bulan Desember 2006 pada billing ter-posting pembatalan program I Pay tersebut sebesar Rp. 1.500.000.
Pembatalan dilakukan tanpa sepengetahuan saya dan pihak ABN Amro menjadikan transaksi lPay tersebut minimum payment pada Desember 2006. Setelah melakukan komplain ke card center Jakarta (Ibu Nining) pihak ABN Amro bersedia memperbaiki tagihan. Namun, April 2007 kembali transaksi sebesar Rp 1.500.000 tersebut muncul lagi dan dibatalkan oleh ABN Amro tanpa sepengetahuan saya dan dijadikan minimum payment lagi, dengan total minimal menjadi Rp 2.716.578. Dari mana asalnya nilai itu?
Selama menjadi nasabah ABN Amro baru satu kali saya ikut program I Pay Rp 1.500.000 dan tidak pernah ada tunggakan atau tidak membayar. Transaksi terakhir yang saya lakukan hanya pada Desember 2006 sebesar Rp 144.000. Pada bulan Januari 2007 saya komplain lewat surat ke ABN Amro Semarang, ke Jakarta dua kali, dan juga ke Solo, sampai kartu kredit saya kembalikan tetap tidak ada tanggapan dan jawaban dari ABN Amro.
Bulan April 2007 saya mendatangi ABN Amro Solo dan bertemu dengan Bapak Abul dan dilanjutkan telepon ke card center dengan Bapak Tri (customer service) yang disaksikan langsung oleh Bapak Abul dari ABN Amro Solo.
Saya dijanjikan untuk menunggu satu minggu dan akan dihubungi untuk diperbaiki karena pihak customer service tersebut dan Bapak Abdul membenarkan jika terjadi kesalahan pada pihak ABN Amro. Namun sampai saat ini tagihan pokok dan minimum payment tidak pernah ada perbaikan dan perubahan meskipun setiap bulan saya selalu melakukan pembayaran. Tagihan pokok sampai dengan bulan Juli 2007 sebesar Rp 3.900.522 dengas minimum payment adalah Rp 3.043.305.

C. D
Purwodiningratan, Surakarta

39. BCA Asal Cari Nasabah
Saya adalah nasabah BCA, tetapi tidak pernah mengajukan permohonan kartu kredit. Ternyata pada bulan Maret 2007 datang tagihan tiga kartu kredit atas nama saya. Dalam tagihan memang tidak ada nominalnya alias nol rupiah, tetapi saya merasa tidak nyaman dengan adanya tagihan tersebut.
Kemudian saya menghubungi BCA Pusat. Setelah dipingpong akhirnya terhubung ke bagian kartu kredit. Akhirnya saya sampaikan keluhan dan mendapat jawaban mohon tagihan diabaikan dan akan dikoreksi pada bu­lan berikutnya. Setelah didata sa­ya mendapat nomor register penghapusan (Nomor 3957070).
Ternyata pada bulan April 2007 datang lagi tagihan sebesar Rp 225. Kemudian saya hubungi lagi BCA melalui handphone dan jawabannya akan dikoreksi bulan yang akan datang. Saya diteror melalui SMS ke handphone agar segera melunasi tagihan.
Pada bulan Mei 2007 datang lagi tagihan yang nominalnya lebih besar dan SMS yang bernada segera untuk melunasi tagihan. Bagaimana ini bisa terjadi? Saya tidak pernah mangajukan per­mohonan membuat kartu kredit, tetapi terbit kartu kredit sampai tiga buah.
Untuk hal tersebut, saya mohon dengan sangat agar tagihan atas nama saya dihapus dari catatan BCA bagian kartu kredit, karena bukan kemauan saya. Semoga BCA selektif dalam menjaring nasabah, khususnya peminat kartu kredit. Jangan asal mencari nasabah, seperti yang saya alami sebagai nasabah BCA

P. S
Pulo Gebang

40. Terus Ditagih ABN Amro
Saya kesal sekali dengan manajemen kartu kredit ABN Amro Bank yang tidak profesional. Kronologinya, tahun 2005 saya pernah didatangi oleh marketing Bank yang bernama Asma.
Saya ditawari pengajuan kartu kredit ABN Amro dan diminta mengisi formulir pengajuannya, tetapi yang diberikan adalah dalam bentuk fotokopi, bukan form asli dan saya diminta melampirkan surat keterangan penghasilan (SKP) satu lembar. Karena lupa membawa identitas berupa KTP, saya belum memberikannya.
Besoknya dia datang lagi, lalu membatalkan pengajuan kredit tersebut karena saya diminta SKP asli satu lembar lagi. Karena menurut saya satu sudah cukup, saya tidak memberikan. Begitu juga KTP tidak saya berikan. Hanya saja, saya lupa mengambil SKP yang sudah saya berikan semalam itu.
Tidak lama kemudian saya mendapat SMS dari ABN Amro Bank bahwa pengajuan disetujui. saya heran, padahal saya tidak jadi mengajukan dan sebelumnya tidak ada dari pihak bank yang mengonfirmasi data kepada saya. Kemudian kartu kredit dikirim­kan ke saya dan saya menolaknya.
Marketing bank tadi mendatangi saya dan dia bilang kartu akan dikirimkan kembali ke pusat karena ada kesalahan dan bahwa kartu tersebut bukan milik saya. Bulan berikutnya saya dikirimi tagihan atas kartu kredit nomor 5256.4411.6470.2320 dan saya ti­dak pernah memiliki kartu itu, apalagi menggunakannya.
Dengan nomor telepon yang ada di tagihan, saya menghubungi customer services ABN Amro Bank dan menjelaskan bahwa ta­gihan itu bukan milik saya. Pihak bank meminta saya menceritakan kronologi di atas dan katanya akan diproses. Akan tetapi, tagihan terus dikirimkan setiap bulan dan saya coba konfirmasi lagi melalui email juga tidak mendapat jawaban.
Saya terus ditelepon oleh bagian tagihan bank dan saya ceritakan ulang terus kejadiannya Saya kesal sekali, saya diminta kirimkan surat pernyataan bahwa saya tidak pernah memiliki kartu tersebut juga sudah saya kirimkan, tetapi tidak juga ditanggapi, Terakhir saya dihubungi melalut telepon seluler saya oleh bagian tagihan yang bernama Santi pada Desember 2006 dan dia bilang akan dikonfirmasi lagi.
Tetapi, sampai tanggal 2 Maret lalu keluarga saya juga ditelepon lagi dan mereka marah-marah kepada saudara saya. Kata me­reka, keluarga saya menyembunyikan saya dan ponsel saya tidak aktif. Padahal, saya tidak pernah mematikan ponsel saya dan selalu aktif 24 jam.
Kalau memang saya benar menggunakan kartu tersebut dan mau lari dari tagihan tersebut kenapa saya tidak bersembunyi saja atau mengganti nomor ponsel, tetapi terus membiarkan rnereka mengganggu saya Apakah begini pelayanan bank yang terkemuka ini?
Penyalahgunaan kartu kredit tersebut bukan tanggung jawab saya dan saya tidak ingin diganggu oleh utang yang bukan milik saya itu. Kenapa pihak bank begitu bertele-tele dalam menangani kasus ini. Seharusnya mereka cari tahu di mana perginya marketing itu yang sudah menyalahgunakan kartu itu, bu­kan menagih terus kepada saya.
Saya harap masyarakat lebih waspada dalam pengurusan kartu kredit karena banyak penipuan dan pemalsuan identitas saat ini Jika mau mengajukannya, langsung ke banknya, jangan lewat marketing lepas karena bisa jadi Anda akan mengalami kasus pe­malsuan identitas seperti saya.

SW.
Pekanbaru

41. BCA Mendebet Langsung
Saya, pemegang kartu kredit BCA, kecewa dengan cara BCA mendebet rekening saya untuk pembayaran penuh atas pemakaian kartu kredit saya. Hal itu terjadi selama dua bulan ini sejak tagihan bulan Februari sampai Maret 2007. Sebelumnya tidak pernah terjadi.
Bermula waktu saya akan membayar tagihan Februari 2007. Karena kesibukan, saya baru membayar pada satu hari sebelum jatuh tempo. Tetapi saya terkejut karena sewaktu saya mengecek saldo, ternyata saldo telah berkurang Rp 2,4 juta (sejumlah tagihan), yang ternyata itu karena pendebetan secara langsung atas tagihan kartu kredit. Saya masih bisa memaklumi ka­rena saya berpikir mungkin ka­rena saya membayar terlalu dekat dengan tanggal jatuh tempo.
Untuk tagihan Maret 2007, sa­ya bayar lima hari sebelum tanggal jatuh tempo sebesar Rp 1,5 juta dari tagihan Rp 2,3 juta. Namun, ternyata BCA masih tetap mendebet rekening saya se­besar Rp 800.000.
Kalau memang tagihan kartu kredit harus selalu dibayar lunas, untuk apa ada ketentuan pemberitahuan pembayaran minimal 10 persen dari tagihan pada lembar tagihan? Juga apa gunanya kartu kredit kalau setiap pembelanjaan harus dibayar lunas? Lebih baik menggunakan kartu debit BCA saja untuk setiap pembelanjaan.
Mohon penjelasan dari BCA karena sebelumnya tidak pernah terjadi, dan saya tidak pernah menunggak pembayaran selain selalu membayar sebelum jatuh tempo dengan jumlah pemba­yaran saya lakukan minimal 50 persen dari tagihan.

H A. B
Pasuruan

42. Administrasi Permata Amburadul
Saya pemegang kartu kredit Permata Bank (No 4546 332X 0008 1372) tidak habis pikir dengan administrasi Permata Bank. Enam bulan lalu kartu kredit saya ditutup oleh Permata Bank dengan alasan tidak jelas.
Kartu habis masa berlakunya bulan Juni 2006. Biasanya oleh Permata Bank kartu diperpanjang secara otomatis, tetapi waktu itu malah ditutup/diblokir. Padahal, saya tidak mempunyai tunggakan/tagihan, malah saya masih ada sisa pembayaran meskipun sedikit.
Saya tidak mempermasalahkan kartu saya ditutup Permata Bank karena sebenarnya saya juga kurang tertarik/tidak simpati kepada Permata Bank, sampai-sampai tabungan Permata Bank juga saya tutup. Namun, yang sangat mengherankan, beberapa waktu lalu saya menerima lagi billing statemen dan menyatakan kartu kredit saya itu berlaku lagi. Mana mungkin saya bisa menggunakan, sedangkan kartu saya sudah mati dan tidak diperpanjang lagi?
Dalam hal ini saya sudah dirugikan enam bulan, saat akan dibebani annual fee kartu kredit akan diterbitkan lagi. Permata Bank sudah bertindak tidak professional, administrasinya tidak tertib dan amburadul sehingga merugikan nasabah. Hanya mau mencari untung dengan merugikan orang lain. Mohon agar pihak Permata Bank dapat melaku kan administrasi lebih tertib lagi.

F. H
Surabaya

43. Tagihan Citibank Terlambat
Saya pemegang Clear Card dari Mastercard (No 542177019063 74xx). Bulan Maret 2007 saya menanti-nanti tagihan kartu kredit, tetapi tidak kunjung tiba. Akhirnya pada 29 Maret 2007 saya menelepon customer service untuk menanyakan di mana tagihan, berapa total tagihan, dan kapan tanggal jatuh tempo.
Menurut petugas customer service, tagihan sedang dikirim dan memang belum ada laporan bahwa telah diterima, dan total tagihan sebesar Rp 6.759.612. Ditawarkan mau ditagihan lagi, dan tanggal jatuh tempo 30 Maret 2007. Artinya tinggal sehari lagi dan kalau saya tidak menelepon menanyakan tagihan, tidak tahu kapan tanggal jatuh tempo. Jika hal itu tidak diketahui, saya akan dianggap lalai dan membayar bunga untuk itu. Saya adalah nasabah yang selalu berusaha melunasi tagihan kartu kredit setiap menjelang tanggal jatuh tempo demi menghindari bunga.
Hari itu juga tanggal 29 Ma­ret 2007 saya langsung mem­bayar lunas tagihan lewat ATM Mandiri sebesar Rp 6.760.000. ternyata surat tagihan baru sampai di kantor setelah tanggal 30 Maret 2007 berdasarkan info penerima tamu, karena tanggal 29 Maret 2007 malam saya berangkat ke luar kota.
Apakah bijaksana bagi Citi­bank apabila surat tagihan baru sampai ke nasabah pada tangal yang sama (apalagi lewat) dengan tanggal jatuh tempo?
Perlu diketahui, ini bukan yang pertama kali terjadi. Saat awalnya menjadi nasabah pun surat tagihan yang saya minta dikirim kerumah sering datang terlambat melewati tanggal jauh tempo. Sampai akhirnya saya minta dikirim ke kantor. awalnya tidak ada masalah, hingga akhirnya terjadi lagi pada akhir Maret 2007.
Seperti inikah strategi Citibank demi mendapatkan bunga dari nasabah yang sebenarnya ingin segera membayar lunas tagihan kartu kreditnya?

AD.
Pasar Minggu, Jakarta

44. Teror Menakutkan BNI
Beberapa waktu terakhir ini kami sekeluarga sangat ketakutan karena selalu diteror petugas penagihan dari BNI Card dengan kata-kata yang luar biasa kasar. Mereka mengancam akan memenjarakan orangtua kami karena namanya tercantum dalam emergency contact.
Kejadian ini bermula dari ketidaktahuan kami bahwa nama orangtua kami didaftarkan oleh Saudari Aprianti sebagai emergency contact. Tapi pihak kollektor BNI bersikukuh bahwa orang tua kami sebagai penjamin pada aplikasi kartu kredit BNI empat tahun lalu tanpa konfirmasi.
Ketjka terjadi masalah dengan pemegang kartu itu, petugas penagihan BNI mengalihkan semua permasalahan kepada keluarga kami. Bahkan lebih luar bisaa lagi, pada 17 April 2007 sekitar pukul 10.30, petugas kolektor tersebut menyuruh ibu saya untuk menanggung semua utang dari Saudari Aprianti, yang katanya, sejumlah Rp 10 juta dengan alasan ayah saya menjadi penjamin kartu kredit tersebut.
Sekitar 20 menit kemudian petugas tersebut menelepon kembali, dan saya yang mengangkat. Saya sudah menjelaskan bahwa tidak ada satu pasal pun hukum di negara ini yang mewajibkan emergency contact melunasi kewajiban utang pemegang kartu kredit.
Saya juga sudah menjelaskan akan membantu mencari pemegang Kartu karena kami juga merasa dirugikan. Namun bukan jawaban yang saya peroleh malah petugas tersebut mengancam akan membunuh saya atau satu dari keluarga.
Ancaman pembunuhan itu membuat kami sekeluarga sangat ketakutan dan trauma. Apalagi telepon rumah berbunyi. Tentunya kami sangat menghargai dan akan bekerja sama bila pihak BNI Card bicara baik-baik kepada ayah saya selaku emergency contact saudari Aprianti sebagai pemegang kartu kredit.

WH.
Kampung Pedurenan, Bekasi

45. Tagihan BCA Terlambat
Saya kecewa dengan layanan kartu kredit BCA (nomor customer 7584184). Selama menggunakan kartu kredit tersebut saya selalu terlambat merima tagihan dari BCA.
Awalnya saya tidak dan membayar biaya keterlambatan meski bukan kesalahan Saya. Tetapi setelah mengalami berkali-kali, akhirnya saya melaporkan hal ini ke BCA.
Pada tagihan bulan November 2006 tertera tanggal jatuh tempo 29 November 2006 tetapi saya menerima tagihan yang dikirim melalui PT. Nusantara Card Semesta (NCS) pada 2 Desember 2006.
Kemudian saya melapor ke Customer service BCA agar tidak dikenai biaya keterlambatan (nomor laporan 3596630- bapak Boni). Tanggal 8 Desember 2006 saya menerima surat dari BCA beserta lampiran tanda terima tagihan.
Saya terkejut, pihak PT. NCS megganti tulisan saya yang tertera bahwa tanggal me­nerima adalah 21 Desember 2006. Saya lalu menghubungi pihak BCA mengenai penipuan ini.
Beberapa hari kemudian pihak PT NCS mendatangi saya dan meminta maaf. Mereka juga mengirim surat permohon maaf (Nomor 02/HRD/BRH/NCS/I/07).
Ternyata hal serupa terjadi lagi pada bulan April 2007. Ta­gihan bulan April 2007 yang jatuh tempo tanggal 29 April 2007 dikirim tanggal 28 April 2007 pukul 02.30 WIB sore oleh Saudari Firmansyah.
Selama ini PT NCS selalu meminta penerima menandatangani tanda terima, tetapi pengirim tidak meminta saya untuk tanda tangan. Lalu saya meminta yang bersangkutan Untuk tanda tangan di atas secarik kertas yang berisi tanggal dan jam terima surat tagihan in.

AND.
Cipondoh, Tangerang

46. Kartu Kredit di Horison
Saya dan kakak menginap di Hotel Horison Bandung, Jawa Barat, pada 27 Juni 2007. Ke­tika check in, seperti biasa, diminta deposit dan saya memberikan kartu kredit kepada petugas yang melayani. Namun saya lupa meminta kembali kartu kredit sampai keesokan harinya check out. Yang membuat marah, ternyata kartu kredit saya telah digunakan.
Segera saya blokir kartu dimaksud dan telepon ke Hotel Horison Bandung untuk meminta pertanggungjawaban. Ketika ditanyakan kenapa kar­tu kredit tidak dikembalikan kepada saya, mereka hanya bisa bilang lupa. Saat itu juga saya minta untuk segera mengembalikan kartu saya dan minta mereka bertindak.
Namun, sampai sekarang ti­dak ada tanggapan yang baik dari Hotel Horison. Bagaimana manajemen Hotel Horison Bandung? Bagaimana bisa pegawai mempunyai mental, pencuri? Mohon penjelasan tentang hal ini.

M. D
Kramat Jati, Jakarta
47. Tagihan Kartu Kredit BII
Saya pemegang kartu BII Master Card Platinum. Su­dah tujuh bulan terakhir ini saya tidak menerima nota tagihan, dan sejak itu pula pembayaran yang mestinya autodebet dari rekening tabungan ternyata tidak dilaksanakan sehingga selalu kena denda, pa­dahal saldo cukup.
Sudah berulang kali saya melapor ke BII Solo dan terakhir pada awal April 2007 saya mengirim email ke cs@bii.co.id yang dijawab akan diteruskan ke divisi terkait, tetapi sampai sekarang masalahnya tidak teratasi. Denda-denda sudah dikembalikan, tetapi tetap tidak terima nota tagihan, dan transaksi yang baru masih tidak bisa autodebet.
Pada 28 Juni 2007 saya te­rima telepon lagi dari Jakarta yang mengatakan bahwa ta­gihan belum dibayar, berarti kena denda lagi. Bagaimana ini BII? Kalau sistem yang seka­rang memang tidak bisa auto­debet dan nota tagihan tidak lagi dikirim ke alamat, seharusnya diberi tahu.

H. N
Jalan Man 21, Solo

48. Kartu Stanchart untuk AirAsia
Saya pemegang kartu kredit Standard Chartered (Stanchart) sejak tahun 2000. Pada tanggal 18 April 2007 saya dihubungi oleh Desi dari card centre dan memberi tahu bahwa kartu kredit saya dipakai orang lain untuk membeli tiket AirAsia yang transaksinya di Sepang, Malaysia, pada tanggal 11 dan 15 April 2007 sebesar Rp 772.619 dan Rp 1.547.130. Padahal pada tanggal tersebut saya tidak pergi ke Malaysia.
Kemudian mereka meminta saya membuat surat sanggahan dan sudah saya lakukan. Yang mengecewakan, saya tidak dikonfirmasikan pada tanggal 11 dan 15 April 2007, apakah saya memakai kartu untuk membeli tiket AirA­sia.
Apabila saya dihubungi, tidak akan sampai terjadi tiga kali kartu kredit saya dipakai oleh orang lain yang merupakan kecerobohan card centre. Card centre pun seharusnya tahu bahwa selama saya memakai Stanchart selalu membayar tepat waktu dan tidak pernah membayar cicilan/minimum payment
Saya tidak mau membayar pembelian tiket AirAsia karena itu bukan saya yang membeli. Sejak bulan April 2007 sampai sekarang saya diminta menunggu-menunggu hasil investigasi dan tetap diharuskan membayar bunga minimum payment sejumlah Rp 504.716.
Benar-benar Stanchart Card Centre mengecewakan pemegang kartu yang sudah hampir delapan tahun (nomor kartu 4511 9600 0114 0101).

L. Y
Bogor

49. Layanan Lippo di Bawah Standar
Saya pemegang kartu kredit Lippo (Nomor 4568 7939 17xx xxxx) menjadi korban pelayanan call center Lippo yang ratingnya di bawah standar. Bermula dari program Lippo Bank "Gratis Ponsel 3G" yang bekerja sama dengan XL. Untuk menyukseskan programnya sendiri, pihak marketing Bank Lippo tidak segan-segan menawarkan janji-janji yang menggiurkan, sebut saja David dan teman-temannya yang aktif menawarkan programnya.
Pada waktu itu saya terkena bujuk rayu marketing Lippo, yaitu untuk membayar iuran Rp 375.000 yang dibayarkan setiap bulan untuk hand phone yang hanya bisa mengcover untuk telepon ke sesama XL. Padahal dijelaskan berkalikali oleh pihak Lippo bahwasannya Rp 375.000 itu untuk mengcover iuran hand phone dan telepon ke semua jaringan telepon.
Dasar sial, apa mau dikata saya sudah telanjur dibohongi. Sebagai nasabah yang baik, saya pun mengajukan keluhan terhitung mulai Maret 2007 agar pihak Lippo mengkaji ulang masalah saya. Biarpun saya sudah menghubungi Bank Lippo lebih kurang 20 kali dalam tiga bulan (Maret-Juni 2007), tidak ada satu pun, yang memberikan solusi. Saya pun sampai menghafal jurus tolak petugas customer service center. "Masalah Bapak akan kami teruskan ke bagian lainnya untuk pengecekan lebih lanjut, Bapak tinggal tunggu konfirmasi berikutnya dari kami."
Bayangkan, inilah dilema yang saya alami selama tiga bulan yang tak kunjung terselesaikan sehingga mengakibatkan beban bunga yang berlipat dari bulan ke bulan. Sebenarnya yang patut disesalkan adalah pelayanan yang diberikan Bank Lippo yang jauh dibawah standar, di mana keluhan nasabah hanya dianggap angin lalu tidak pernah ditindaklanjuti hanya mengobral harapan dan penantian bagi nasabah.
Waspada dalam memilih dan jangan terjerumus masalah yang lebih besar gara-gara pelayanan yang tidak. Hendaknya pihak manajemen Bank Lippo memerhatikan bagaimana cara penyelesaian masalah yang dilakukan oleh customer service agar nasabah Lippo merasa puas.

H. W
Medan Timur, Medan

50. Informasi BII Tidak Transparan
Saya nasabah kartu kredit Bank Internasional Indonesia (4423 7301 xxxx xxxx) sudah cukup lama, tetapi akhir-akhir ini billing kartu kredit BII kacau. Kartu saya pergunakan untuk pembelian di salah satu. Pusat perbelanjaan elektronik bulan Mei 2007, tentu sesuai dengan limit kartu kredit dimaksud dan billing tagihan jatuh Juni 2007. Pada billing terlihat memang ada transaksi pada rincian billing dan ada total penggunaan bulan lalu.
Setelah mengetahui total penggunaan tersebut, tentu da­na yang adalah limit kartu kre­dit dikurangi dengan total penggunaan, dan dengan dana yang ada di kartu kredit terse­but saya bisa berbelanja. Ternyata waktu saya pergunakan, kartu kredit tersebut decline/ditolak. Aneh. Dana ada (menurut saya), namun hal ini membuat malu saya di depan khalayak umum. Saat itu antrean cukup panjang sehingga saya mencari ATM dan menggunakan bank lain untuk tarik tunai dan antre kembali dicounter tersebut.
Setelah sampai di rumah, sa­ya menelepon call center BII dan menanyakan mengapa kartu kredit tersebut tidak bisa dipakai/ditolak. Ternyata, ada dana yang dibekukan karena ada pinjaman lain sehingga mengurangi limit dan tidak dicetakkan pada billing. Aneh, karena pemakaian sebenarnya ,ada di billing yang dicetak (bukan ditutupi), tetapi pihak BII tidak mencantumkan total bil­ling sebenarnya, namun harus melalui call center agar tahu tagihan sebenarnya. Kalau begitu, buat apa tagihan billing dicetak kalau tidak memberikan data yang sebenarnya transparan?

A. Y
Perumnas Klender Jakarta

51. Tagihan Citibank Bermasalah
Pada 20 Februari 2007 saya mendapat tagihan dengan tulisan: Rev pembayaran via ATM BCA (tanggal transaksi dan penagihan 24 Januari 2007) sebesar Rp. 1 juta.
Saya merasakan adanya keanehan karena tidak pernah menggunakan uang sebanyak itu dalam beberapa bulan terakhir. Jawaban yang saya peroleh, pada November 2006 terjadi transaksi dua kali antara BCA dan Citibank masing-masing Rp 1 juta. Yang pertama dari nasabah BCA dan kedua karena setelah empat bulan berlalu.
Seperti dugaan saya, setelah menghubungi pihak BCA diperoleh jawaban tidak pernah melakukan kesalahan itu. Apabila ada tesalahan, akan diperbaiki saat itu juga karena BCA dan Citibank on line 24 jam.
Karena bingung, saya kembali ke Citibank, tetapi mereka tidak bisa menjawab dan tidak mau memberi rincian transaksi perbankan November 2006 itu. Bahkan tetap meminta saya membayar kesalahan Rp 1 juta.
Saya tidak selalu menyimpan bukti-bukti pembayaran yang su­dah tercetak lunas di surat tagih­an yang lebih dari tiga bulan. Selain itu, saya jarang menggunakan kartu kredit Citibank. Akibatnya, saya dilempar ke sana kemari oleh Citibank yang terus meminta mencari bukti pemba­yaran BCA, padahal pihak BCA sudah tidak dapat memberi informasi yang sudah lewat dari tiga bulan.
Ironisnya, bagian Customer Service BCA mengatakan, sebelumnya ada kasus serupa yang menimpa nasabah BCA yang juga memiliki kartu kredit Citibank.
Apabila saya tidak membayar, pihak Citibank akan mengenakan bunga atas kondisi yang serba tidak jelas dan memaksa saya membayar tagihan.

E. D
Jakarta

52. Premi Asuransi MC Danamon
Kartu kredit Master suami sengaja saya tutup karena suami meninggal dunia pada tanggal 2 Februari 2007. Namun, saya sebagai ahli waris pemegang kartu Master Card (MC) Bank Danamon (nomor 5422 6003 4149 40xx) amat kecewa dengan petugas layanan call center Bank Danamon yang tidak ramah dan selalu melempar tanggung jawab jika saya bertanya kapan kelebihan pembayaran premi Asuransi Cigna yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
Sudah sekitar tiga bulan saya bertanya kepada Bank Danamon mengenai pengembalian premi asuransi yang akan saya terima sebagai ahli waris pemegang kartu itu, tetapi selalu tidak ada tanggapan serius.
Bagi Bank Danamon, uang premi itu mungkin tidak besar, tetapi untuk saya uang itu sungguh amat besar artinya. untuk menyambung hidup.
Ternyata Bank Danamon hanya mengumbar janji-janji manis kepada nasabah.
Sebagai ahli waris, saya menagih janji yang diberikan ketika saya akan menutup kartu kredit Master Card tanggal 5 Februari 2007.
Hingga saat ini tidak pernah ada realisasi dari Bank Dana­mon. Bank Danamon pun tidak pernah memberitahukan saya mengenai penyelesaian masalah tersebut.
Kepada pemegang kartu kre­dit Master Card, khususnya da­ri Bank Danamon, agar lebih hati-hati dengan segala macam tawaran manis yang diberikan. Jangan sampai nasib yang saya alami menimpa Anda. Bagi saya sendiri jika itu bukan hak, saya tidak akan meminta Bank Danamon untuk mengembalikannya.
Namun jika Bank Danamon tidak berkehendak untuk mengembalikan, meski itu hak saya sebagai ahli waris, saya akan mengikhlaskan. Bagi saya, itu berarti Bank Danamon sudah mengambil apa yang menjadi hak anak yatim.

E. N
Sawangan, Depok

53. NU Skin dengan Kartu BII
Saya member NU Skin dan pemegang kartu kredit Bank Internasional Indonesia. Pada tanggal 3 Juli 2007 saya melakukan transaksi pembelian produk NU Skin di bus/mobil NU Skin di Mal Artha Gading, Jakarta Utara.
Ketika itu ada tawaran harga spesial apabila jumlah pembelian di atas Rp 500.000. Karena itu saya membeli sejumlah produk senilai Rp 524.000 dengan pembayaran memakai kartu kredit BII.
Ternyata pihak NU Skin menagihkan dua kali untuk transaksi pembelian itu, masing-masing sebesar Rp 524.000 dan Rp 66.000 tanpa ada pemberitahuan lewat kartu kredit BII saya. Anehnya lagi pihak BII mengotorisasi tagihan kedua tersebut sebesar Rp 66.000 yang tidak saya ketahui dan tanda tangani. Member NU Skin dan pemegang kartu kredit BII agar berhati-hati dan lebih teliti mengontrol tagihan.

M. T
Pulo Gadung, Jakarta




54. Pembobol Kredit Lippo
Saya pemegang kartu kredit Visa LippoBank (4568 7888 xxxx xxxx). LippoBank sebagai penerbit kartu kredit sampai saat ini tidak bertanggung jawab dalam menyelesaikan komplain nasabah.
Pada 28 April 2007 saya telah membayar tagihan sejumlah Rp 3 juta dan ada kelebihan pembayaran Rp 151.105 dari tagihan. Pada 3 Mei 2007 ketika saya akan menggunakan untuk pembayaran tiket pesawat, ternyata kartu kredit tidak dapat digunakan karena declined.
Kemudian saya menghubungi 14042 pukul 15.30 dan Saudara Icha menginformasikan bahwa ada pemakaian melebihi limit di sejumlah merchant toko HP, toko elektronik, toko kue, dan toko buah pada 29 April sampai de­ngan 1 Mei 2007 di Bandung.
Saya kaget karena tidak pernah menggunakan kartu kredit ter­sebut untuk pembayaran sejum­lah hal yang disebutkan itu. Ke­mudian, saya mengirim surat melalui faksimile ke (021) 83706535 pada 5 Mei 2007 pukul 09.00. Isi urat itu adalah pernyataan tidak pernah melakukan pemakaian yang disebutkan dan mohon agar diberikan kartu yang baru.
Pihak Lippo kemudian meng­informasikan bahwa surat telah diterima dan Lippobank minta waktu 40 hari kerja untuk proses investigasi. Belum mencapai 40 hari kerja, 9 Mei, saya menerima surat dari Lippobank yang isinya, "Kami telah menerima permohonan mengenai pengaktifan kartu kembali dan setelah mempertimbangkan semua data yang ada pada kami dengan sangat menyesal diberitahukan bahwa Consumer Banking Processing Center Lippobank Kantor Pusat pada saat ini belum dapat rnemenuhi permohonan tersebut".
Sangat disesalkan, mengapa Lippobank tidak menjawab isi surat bahwa saya tidak pernah menggunakan sejumlah pema­kaian di Bandung dan memblokir kartu untuk nantinya dibuatkan kartu baru.
Lalu saya mengirim surat untuk kedua kalinya pada 5 Juni 2007 berisi permohonan untuk dilakukan investigasi dan dikabarkan mengenai bobolnya kartu kredit saya.
Anehnya lagi Lippobank mengirimkan sejumlah tagihan yang bukan milik saya yang janjinya untuk diinvestigasi, dengan mengabaikan hak saya sebagai pemegang kartu kredit untuk mendapat penjelasan dan pembuktian atas tagihan-tagihan tersebut. Bahkan LippoBank meminta saya untuk memenuhi pembayaran atas sejumlah tagih­an tersebut.

M. P
Jakarta

55. Pengalaman Buruk dengan HSBC
Pada 30 Juni 2007 saya melakukan pembayaran penuh un­tuk kedua kartu kredit HSBC di HSBC Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sebesar Rp. 98.221.000 secara tunai melalui teller. Namun, alangkah terkejut ketika menerima lembar tagihan yang dicetak per 9 Juli 2007 yang mengenakan late charge sebesar Rp 612.945; dan finance charge sebesar Rp 5.465.182.
Jatuh tempo kartu tanggal 28 Juni 2007 dan, sepengetahuan saya, HSBC memberikan tenggang waktu dua hari untuk melakukan pembayaran asalkan membayar langsung di HSBC.
Padahal jika membayar lewat ATM BCA pada 28 Juni 2007, pembayaran akan diterima pada 2 Juli 2007, dan itu tidak dikenakan finance charge dan late charge. Saya sudah menghubungi Customer Service HSBC (Saudari Manda) pada 12 Juli 2007 dan saya ditelepon pada 23 Juli 2007 yang menjelaskan bahwa saya tetap hams membayar late charge dan mendapatkan diskon 50 persen untuk finance charge. Total yang harus saya bayarkan adalah Rp3.345.536.
Aneh, bank sebesar HSBC mengeruk uang nasabah dengan cara mengada-ada dan sepertinya, tak memedulikan posisi nasabahnya. Saya adalah nasabah loyal HSBC yang selalu membayar tepat waktu dengan pembayaran penuh.
Untuk nasabah kartu kredit HSBC, hati-hati dengan jebakan seperti ini dan untuk yang belum menjadi nasabah kartu kredit HSBC, sebaiknya berpikir untuk menjadi nasabah.

A. A
Cipondoh, Tangerang,

56. Bank Mega ingkar Janji
Saya pemegang kartu kredit Mega Visa (Nomor 4201 9101 8057 70xx) yang dikeluarkan April 2007. Setelah aktivasi saya konfirmasi ke bagian customer service (Saudara Lukman) yang menjelaskan bahwa saya akan menerima telepon seluler Nexian sebagai hadiah.
Saya pastikan lagi persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hadiah itu dan dikatakan tidak ada persyaratan apa pun, tinggal menggunakan kartunya dan dalam sebulan hadiah akan dikirim. Sebulan kemudian (8/6) saya konfirmasi lagi (Sau­dara Oca), tetapi dikatakan bah­wa tidak ada hadiah apa pun, kecuali saya mau mengaplikasi kartu tambahan dan informasi yang sebelumnya adalah salah.
Penjelasan yang sulit diterima, mungkinkah ini cara Bank Mega menjaring nasabah dengah menjanjikan berbagai hadiah kemudi­an menyangkal saat ditagih? Se­telah berdebat akhirnya dijanjikan bahwa petugas customer service akan membawa masalah ini ke manajemen dalam waktu satu minggu.
Seminggu lewat tidak ada yang menghubungi dan saya konfirmasi lagi (15/6), diterima Saudari Vivin yang beralasan masalah sedang diproses dan minta waktu lagi. Setelah itu akhirnya saya dijanjikan iuran tahunan pada tahun kedua gratis. Bagaimana saya bisa yakin Bank Mega tidak akan ingkar janji lagi?

T. W
Medan Satria, Bekasi

57. Poin HSBC Hanya Mimpi
Saya pemegang kartu kredit Visa HSBC nomor 447211001812 13xx. Pada 21 Juni 2007 saya melakukan penukaran point re­ward dengan voucher Frank and Co dengan total nilai voucher Rp 360.000 dan saya mendapatkan konfirmasi oke bahwa voucher akan dikirim dalam waktu maksimal delapan minggu.
Pada 8 Juli 2007 saya menghubungi HSBC untuk mendapatkan konfirmasi kedua dan kembali dikonfirmasi oke, voucher tersedia senilai yang saya tukarkan, tetapi sedang menunggu un­tuk dikirimkan.
Untuk meyakinkan kembali, pada 15 Juli 2007 saya menghubungi HSBC dan dikonfirmasi kembali oleh HSBC agar menunggu pengiriman voucher karena sudah tersedia dan siap kirim.
Pada 23 Juli 2007 saya menghubungi kembali karena HSBC terlalu lamban dalam mengurus point reward. Telepon diterima oleh Ibu Dian, tetapi saya mendapat jawaban bahwa voucher sudah habis dan tidak tersedia lagi. la menawarkan untuk ditukar de­ngan voucher lain. Saya tidak terima karena sejak satu bulan sebelumnya sudah oke.
Saya minta dihubungkan de­ngan atasan Ibu Dian, ia menjelaskan, dijawab oleh siapa saja sama karena sudah tidak bisa tukar voucher Frank & Co. Bagaimana HSBC? Saya telah menerima beberapa kali konfirmasi oke sejak satu bulan sebelumnya, yaitu voucher sudah tersedia tinggal tunggu pengiriman, tetapi tiba-tiba voucher dikatakan habis.
Ternyata nama besar HSBC tidak menjamin dan nama besar pun tidak sesuai dengan komitmen dan integritas personel dan sistem manajemen yang diterapkan. Point Reward HSBC hanya mimpi-mimpi indah. HSBC menipu konsumen.

LS.
Penjaringan, Jakarta

58. Diskon HSBC terjebak
Saya pemegang kartu kredit HSBC (nomor 5184 9401 0110 88xx) Pada 11 Juli 2007 saya mengalami kejadian yang mengecewakan. Saat itu saya mengajak keluarga makan malam di restoran Dinar Pluit karena adanya promo disc 50 persen dari HSBC. Ternyata saat akan melakukan pembayaran dinyatakan bahwa diskon tidak berlaku untuk malam hari dan hanya berlaku pada siang hari.
Saya merasa kecewa dan tertipu karena di dalam brosur yang saya terima tidak tertulis hanya untuk makan pada siang hari. Saya juga melihat banyak pengunjung yang merasakan. ketidakpuasan yang sama. Ditambah pula penjelasan dan pelayanan pihak restoran yang kurang memuaskan. Promosi ini sangat menjebak. Saya menghimbau agar lebih hati-hati dengan promosi semacam itu.

S. P
Tangerang

59. Citibank Garuda Tidak Bermanfaat
Pada 25 Juli 2007 sekitar pukul 19.00 WIB saya menelepon Call Center Garuda untuk melakukan reservasi penerbangan tanggal 27 Juli 2007, ke Surabaya pukul 08.00 WIB. Saat itu petugas (lelaki, tidak ingat namanya) mengatakan tiket harus di-issued segera.
Saya setuju untuk issued tiket Jakarta Surabaya pergi pulang dengan menggunakan Garuda Indonesia Citibank Card yang notabene merupakan kartu kredit prioritas untuk penumpang Garuda. Saya sudah mendapatkan kode pembayaran dan kode booking.
Kemudian petugas hanya meminta saya untuk datang ke bandara tanggal 27 Juli 2007 untuk mengambil tiket. Pada hari yang ditentukan, saya ke Bandara dan berada di counter Garuda pukul 06.30 WIB. Namun, sangat mengejutkan, saya tidak mendapat kursi untuk penerbangan ke Surabaya dengan alasan tiket di-cancel karena belum melakukan pembayaran dan sudah terkena ti­me limit. Saya lalu menelepon Call Center Garuda untuk menanyakan status tiket.
Petugas call center (Ibu Rina) memberitahu, seharusnya saat menelepon call center pada 25 Juli 2007 langsung ditransfer ke bagian kredit untuk settlement kartu kredit saya. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh petugas pemesanan yang di call center saat itu sehingga saya tak melakukan settlement untuk mendapatkan tiket. Saya yakin pembicaraan terekam oleh sistem Call Center Garuda.
Tidak ada solusi untuk kesalahan itu ataupun tindak lanjut untuk penanganan masalah sehingga saya telantar tujuh jam di bandara tanpa satu pun petugas Garuda mampu menolong atau memberi solusi. Sungguh tidak ada gunanya menjadi pemegang kartu Garuda Indonesia Citibank Card, yang katanya pelanggan prioritas Garuda.
Yang lebih mengecewakan lagi, terlalu banyak oknum yang bekerja sama dengan calo di bagian tiket Garuda Bandara Soekarno-Hatta.

A. S
Pasanggrahan, Jakarta

60. Kartu Kredit ANZ Bermasalah ?
Salah satu karyawan orang tua saya membuat kartu kredit ANZ tanpa sepengetahuan orangtua saya. Sebulan kemudian datang tagihan ANZ (atas nama Alex Franky dengan Nomor kartu: 4157 3500 2118 Ixxx) sebesar Rp 8.300.000. Tagihan diabaikan orangtua saya. Selang beberapa bulan saya diminta melunasi tagihan itu.
Setelah dilunasi ternyata masih ada late charge dan tunggakan tersisa, Rp 576.000. Saya lalu menghubungi bagian pengendalian kredit (Ibu Mawar) yang memberi keringanan dan saya melunasi sebesar Rp. 511.000. Namun, saat itu saya lupa meminta surat lunas.
Setelah tiga bulan, tagihan datang kembali dengan late charge dan bunga Rp 300.000 lebih. Pada awal Juli 2007 saya menelepon beberapa staf ANS (Bapak Frans, Prasetio, dan Yoppy) untuk meminta surat lunas. Namun, mereka mengatakan agar saya mengabaikan tagihan karena sistem belum di-reset.
Namun, pada 11 Juli 2007 seorang petugas yang mengaku dari ANZ (Bapak Yudi) mendesak saya untuk melunasi ta­gihan Rp 300.000 lebih, tetapi setelah didiskon saya cukup membayar Rp 266.000.
Aneh, mengapa terus dikenai bunga? Jika saya tidak berniat untuk bertanggung jawab, untuk apa melunasi tagihan sebesar Rp 8.000.000 lebih? Apakah ANZ memanfaatkan situasi karena saya lupa meminta surat lunas?

SH.
Pluit Barat I, Jakarta Utara



61. Menutup Kartu Standard Chartered
Saya pemegang kartu kredit Standard Chartered, nomor 4511 9700 0050 68xx. Sebelum jatuh tempo perpanjangan kartu, saya sudah mengonfirmasi untuk menutup kartu. Sekitar tiga bulan kemudian, tiba-tiba datang tagihan annual fee atas kartu itu. Saya menghubungi customer sevice untuk konfirmasi penutupan kartu kredit tersebut dan petugas menjawab akan memproses.
Bulan berikutnya saya mendapat tagihan lagi. Kali ini disertai dengan denda keterlambatan ditambah bunga. Kembali saya menghubungi Standard Chartered untuk konfirmasi penutupan kartu kredit, dan petugas menjawab akan memproses. Beberapa hari kemudian petugas Standard Chartered menghubungi saya dan membujuk untuk tidak menutup kartu kredit, tetapi saya menjawab tidak karena sejak semula sudah menggunting kartu tersebut dan tidak menggunakan lagi. Kembali pihak Standard Chartered mengatakan akan memproses penutupan kartu dimaksud.
Selang beberapa hari kemudian kembali Standard Chartered menghubungi dan saya tetap menjawab tidak. Hebatnya satu minggu kemudian, Standard Chartered kembali menghubungi saya pukul 07.30 sebanyak dua kali dalam kurun waktu seminggu, dan saya tetap menjawab tidak perpanjang dan menolak program apa pun dari Standard Chartered karena sudah tidak memiliki kartu tersebut. Pada 29 Juli 2007 saya kembali menerima tagihan disertai dengan denda ke­terlambatan.
Saya segera menghubungi Standard Chartered untuk kon­firmasi, tetapi petugas customer service menjawab, sebelumnya saya sudah dihubungi untuk per­panjangan kartu kredit dan saya setuju dengan penghapusan an­nual fee dan sekarang dikenai denda keterlambatan. Standard Chartered mengatakan semua pembicaraan saya telah direkam. Namun, ketika saya meminta rekaman pembicaraan diperdengarkan, mereka mengatakan hanya ada catatan tertulis dari pe­tugas Standard Chartered bahwa saya sudah menyetujui perpan­jangan kartu. Sungguh penjelasan ini tidak masuk akal.

G. S
Penjaringan, Jakarta
62. ABN AMRO Merepotkan
Saya tidak pernah sekalipun mengajukan kartu kredit di ABN AMRO. Anehnya pada 31 Juli 2007 saya menerima SMS yang menyatakan bahwa permohonan kartu kredit saya, de­ngan registrasi 150707176693, telah disetujui dan akan segera dikirimkan kartunya.
Hari itu juga saya telepon nomor pengirim SMS tersebut 021 27586777, untuk memberitahukan bahwa saya tidak pernah mengajukan permohonan kartu kredit. Kemudian penerima telepon meminta data pribadi saya. Tentu saya tidak mau karena belakangan ada modus penipuan kartu kredit dengan cara meminta data pribadi saya. Keesokan harinya saya mendapat kiriman kartu kredit tersebut, tetapi saya tidak mau menerima. Pada tanda bukti penerimaan saya centang batal di kolom alasan pengembalian.
Saya mengembalikan kartu itu, karena tidak pernah mengajukan permohonan kartu kredit. Apabila kartu itu saya terima, saya khawatir hal itu dijadikan alasan oleh pihak bank, kalau tidak mengajukan kenapa diterima?
Setelah kartu kredit saya kembalikan, saya khawatir kalau-kalau kartu itu jatuh ketangan orang lain. Karena itu, pada 2 Agustus 2007 sekitar pukul 13.00 WIB saya menelepon card center ABN AMRO untuk memberitahukan pengembalian kartu kredit itu. Saya menelepon ke card center sampai empat kali, dan setiap kali telepon saya diminta untuk mencocokkan data, tetapi saya tetap tidak mau memberikan. Bahkan saya dinyatakan bersalah karena mengembalikan kartu kredit tersebut. Pihak card center mengancam kalau kartu itu jatuh ke tangan orang lain dan digunakan, itu sepenuhnya merupakan tanggung jawab saya. Mengapa saya jadi, direpotkan?
Pulsa telepon yang saya keluarkan dan waktu yang saya luangkan untuk menelepon sudah terbuang sia-sia. Akhirnya saya mengalah, setelah sebelumnya saya mengecek terlebih dahulu ke Telkom 108 untuk mengetahui kebenaran nomor telepon dari bank tersebut. Kemudian saya mem­beritahukan data pribadi untuk memblokir kartu itu. Mengapa bank yang ingin mendapatkan nasabah malah merepotkan saya?

SR.
Karawang

63. Bunga Kartu Belanja Carrefour
Saya pemegang Kartu belanja Carrefour nomor 5189 43902798 xxxx. Pada pertengahan Juni 2007 sampai dengan Juli 2007 saya melakukan perjalanan ke luar negeri. Karena itu, saya berinisiatif menghubungi bagian custmer Service GE Money dan kartu kredit untuk melakukan pembayaran sebelum tagihan dikirim ke rumah. Setiap bulan biasanya tanggal cetak tagihan adalah 19 dan tagihan baru tiba dirumah sekitar satu minggu setelah tanggal cetak. Oleh karena itu, saya melunasi kewajiban sebelum pergi.
Ketika tagihan Juli 2007 datang saya kaget karena pada tagihan ada item bunga. Pada waktu itu saya segera menghubungi customer service melalui telepon untuk mongonfirmasi. Mula-mula yang melayani Bapak H. la menjelaskan bunga yang akan dibebankan kepada pemegang kartu kredit. Kemudian saya bertanya tentang pembebanan bunga, padahal saya sudah membayar lunas sebelumnya. Namun, setelah lama saya menunggu hubungan telepon terputus/diputus. Saya kemudian menghubungi lagi customer service GE. diterima Bapak R, yang menjelaskan lagi tentang persoalan bunga.
Saya jelaskan sudah me­ngerti tentang peraturan bu­nga. Tetapi, dengan nada agak marah Bapak R mengatakan "Mau atau tidak dijelaskan.” Kemudian saya mengatakan sudah dijelaskan oleh petugas sebelumnya dan saya sudah mengerti. Kemudian saya menanyakan, saya tidak mengerti mengapa masih dibebani bunga padahal saya sudah membayar lunas. Kemudian Bapak R meminta saya menunggu dan kemudian mengatakan, lain kali tidak boleh membayar dulu sebelum ada tagihan, tetap kali ini saya akan bantu mengembalikan bunga tersebut."
Saya ingin mendapatkan penjelasan dari pihak yang berwenang, apakah GE memang tidak memperbolehkan nasabah melunasi kewajibannya sebelum tagihan datang/dicetak? padahal nasabah ingin menyelesaikan kewajibannya sebelum didenda karena ketika jatuh tempo nasabah tidak berada di Indonesia sehingga tidak bisa melakukan pembayaran. Ataukah GE memang ingin mencari keuntungan dari bunga nasabah yang terpaksa melunasi kewajibannya karenat melampaui jatuh tempo sebab yang bersangkutan tidak berada di Indonesia?

TT.
Jakarta

64. Penagih Citibank Salah Alamat
Kejadian yang kami alami dimulai pada 18 Agustus 2007 se­kitar pukul 11.00 WIB, rumah. kami kedatangan tamu yang berteriak-teriak dari luar pagar un­tuk minta masuk halaman. Karena takut, pembantu menjawab melalui jendela bahwa majikan sedang pergi. Tamu itu menjelaskan akan bertemu dengan Bapak Kim dan ada kata lain lagi tapi tidak jelas. Menurut pembantu, sepertinya nama orang Chi­na/Korea.
Pembantu tidak berani membuka pintu pagar, meski tamu itu mengatakan bukan rampok. Ditanya di mana Bapak Kim dan dijawab bahwa tidak ada nama dimaksud. Kemudian penagih itu bertanya lagi, orang apa yang tinggal di rumah. Dijelaskan, orang Jawa dan tidak ada yang punya suami. Tamu itu terus memaksa minta nama istri Bapak Kim meski pembantu sudah menjelaskan penghuni tidak mempunyai suami.
Kemudian tamu itu minta kertas dan menulis, diberikan ke­pada pembantu. Isi tulisan: Ibu Agnes (nama ibu kami) /Bapak Kim, tolong hubungi saya ke 0815 815 7510 untuk menyelesaikan tunggakan Bapak di Citibank, tanda tangan, nama jelas Nicolaus R.D. Ketika sore ibu kami datang ke rumah menemukan pesan itu dan langsung menghubungi nomor telepon seluler di­maksud untuk menjelaskan bah­wa tidak ada orang bernama Kim di rumah dimaksud. Dan tidak ada urusan dengan Citibank. Namun, semua penjelasan itu tidak diterima.
Orang yang mengaku Nicoalaus tetap menyatakan bahwa rumah tersebut adalah rumah Bapak Kim. Ibu kami yang sudah menjalani operasi jantung karena peristiwa tersebut tidak bisa tidur karena dadanya berdebar-debar. Ibu kami terus ketakutan dengan ancaman orang itu akan datang lagi. Pada hari Minggu, 19 Agustui 2007, kami sebagai penghuni rumah menghubungi ponsel Saudara Nicolaus mengundang da­tang ke rumah untuk konfirmasi bahwa dia telah salah alamat menagih. Namun, tanggapannya malah kata-kata yang tidak beradab keluar. Kami juga menghubungi lewat SMS untuk datang, tetapi tetap tidak ada tanggapan. Kata maaf tidak keluar dari mulutnya, malah sumpah serapah yang ke­luar.
Mohon Citibank, yang katanya profesional, dapat menjelaskan, mengapa menyewa orang untuk melakukan penagihan dengan cara-cara seperti itu? Memaksa orang yang tidak punya utang untuk mengakui mempunyai utang?

CRL.
Pamulang, Tangerang

65. Asuransi Perlindungan Kartu Kredit Abaikan Hak Nasabah
Sejak tahun 2001 saya menjadi nasabah Bank BNI 1946. Pada tahun 2005, dengan adanya MOU antara Universitas Pancasila dan Bank BNI, petugas bank meminta saya mengganti kartu kredit dari Visa bisa ke Gold dengan lambang Universitas Pancasila dan Bank BNI (4105 0500 4100 84xx). Selama menjadi nasabah saya tidak pernah bermasalah dan termasuk nasabah yang baik, buktinya saya pernah diberikan personal loan melalui customer service Bank BNI, sampai akhirnya saya mendapat musibah.
Pada 27 Oktober 2006 saya tertimpa musibah kecelakaan / tabrakan mobil akibat ban depan kanan pecah di Purworejo, Jawa Tengah. Kaki kiri dan tangan kanan saya patah, mobil pun hancur. Kemudian, oleh keluarga saya dirawat di Bandung, Sampai saat ini saya belum sembuh total (masih cacat). Pada bulan November 2006 saya ditelepon customer service bagian penagihan Bank BNI. Pada waktu itu saya memberitahukan bahwa saya tertimpa musibah. Pada saat itu pula saya minta bantuan customer service Bank BNI untuk membantu melunasi saldo kartu kredit saya.
Petugas dari Bank BNI mengatakan, akan membantu dan dihubungkan dengan pengelola Asuransi Perisai Plus, Ibu Mega. Petugas meminta saya mengirimkan surat yang diperlukan , termasuk kronologi kejadian, dan semua sudah dikirim melalui facsimile sesuai dengan permintaan. Pada April 2007 pihak Bank BNI menelepon saya menanyakan kuitansi pengobatan dari tanggal 29 Oktober 2006 sampai dengan 31 Desember 2006. Sayapun telah menginformasikan bahwa kuitansi dari pengobatan alternatif ada dan kalau diminta akan diberikan. Kemudian petugas customer service menyuruh saya menunggu dan bila memerlukan saya pihak bank akan menginformasikan kemudian. Namun, sampai saat ini tidak ada pemberitahuan apa pun. Anehnya karena pada November 2006 saya tidak membayar kartu ktedit akibat kecelakaan, pada bulan berikutnya polis asuransi saya diputus dengan alasan tidak membayar.
Seharusnya pemutusan polis itu dibarengi dengan melindungi saldo kartu kredit saya di Bank BNI. Bank BNI ataupun asuransi perlindungan kartu kredit (Perisai Plus) lepas .tanggung jawab terhadap musibah yang menimpa saya. Bank BNI hanya mengejar kewajiban, tetapi tidak memenuhi hak nasabah.

SBG.
Kemayoran, Jakarta

66. Agen Kartu Kredit Bukopin
Pada 3 Juli 2007 saya ditelepon PT Asia Duta Promosindo (Saudari Dea) yang menawarkan kartu kredit Bank Bukopin yang menurut dia baru launching. Dengan iming-iming iuran tahunan pertama gratis dan transfer balance 0% untuk tenor 6 bulan.
la mengatakan bahwa perusahaannya adalah agen dari Bank Bukopin dan saya juga ditawari mengambil voucher wisata berupa 1 voucher Persada Swim­ming Pool, 2 voucher Tandori Restaurant @ Rp 50.000, dan voucher Gaya Spa Rp 50.000. Saya juga diberikan letter of guarantee untuk pemesanan one way tiket pesawat nonGaruda dengan pilihan rute Jakarta - Yogyakarta, Jakarta-Surabaya, atau Jakarta-Palembang, yang saya kira jumlahnya jauh dari angka Rp 1.985,000.
Gaya berbicara sales itu sopan dan tutur bahasanya meyakinkan, dan entah kenapa saya me­nurut saja dan mengiyakan tawarannya. Keesokan harinya kurir PT Asia Duta Promosindo datang mengambil fotokopi KTP dan fotokopi kartu kredit Citi­bank saya, nomor 45417900 6182 26xx. Petugas kurir itu lalu meminjam kartu kredit Citibank sa­ya dan langsung menswipe sebesar Rp 1.985.000.
Pada waktu itu lagi-lagi saya menurut saja untuk menandatangani meski saya tidak diberi­kan kopi/tembusan transaksi tersebut. Setelah kurir itu pergi saya baru sadar dan menyesal. Saya segera telepon ke PT Asia Duta Promosindo (Saudari Lala dan Saudari Dea) untuk membatalkan/menunda pendebetan tersebut, tetapi tidak bisa karena saya sudah menandatangani dan saya diminta tenang karena akan lang­sung di takeover oleh kartu kredit Bank Bukopin dan hanya akan didebet Rp. 33.000 / bulan selama 5 tahun sesuai dengan berlakunya voucher tersebut.
Pada siang hari yang sama seseorang dari Citibank bagian analisis transaksi, lupa namanya, menelepon saya untuk konfirmasi transaksi tersebut. Saya sejenak senang dan berharap dapat membatalkan transaksi tersebut, tetapi tidak bisa. Yang bisa membatalkan hanya PT Asia Duta Pro­mosindo. Apa gunanya analis Citibank tersebut menelepon/kon? firmasi kepada saya?
Akhirnya tagihan dari Citibank saya tiba, dan transaksi itu muncul, sedangkan kartu kredit Bank Bukopin yang dijanjikan tidak kunjung tiba Saya tidak memerlukan voucher tersebut.

E. W
Cibinong, Bogor


67. Data Bank Duta dari Bank Danamon
Saya merasa dirugikan dengan informasi sepihak yang dikirimkan oleh Bank Danamon berkaitan dengan informasi yang dikirimkan ke Bank Indonesia tentang kredit bermasalah. Dalam hal ini kartu kredit eks Bank Duta yang saat ini, setelah Bank Duta ditutup, ditangani/dialihkan ke Bank Danamon.
Permasalahan timbul atas kar­tu kredit eks Bank Duta nomor 4966 9891 0835 1006 yang diterbitkan sekitar awal tahun 1990 an dengan kredit limit sebesar Rp 10 juta. Saat itu ada permasalahan dengan penggunaan kartu, yaitu ada pemakaian di luar pemakaian saya. Akibatnya, pembayarannya bermasalah dan saya didatangi oleh debt collector Bank Duta dan sudah saya bayar sesuai dengan kesepakatan dari Bank Duta saat itu.
Setelah pembayaran tersebut saya menganggap semua persoalan dengan kartu kredit Bank Duta sudah selesai. Apabila masalah ini belum dianggap selesai, seharusnya pihak Bank Danamon menghubungi saya untuk konfirmasi mengenai masalah ini pada saat Bank Danamon menerima berkas limpahan/permasalahan. Namun, setelah menye iesaikan masalah itu, saya tidak pernah dihubungi oleh pihak Bank Danamon saat berkas Bank Duta dilimpahkan ke pihak Bank Danamon.
Akan tetapi, pada awal Januari 2007 saya berinisiatif melakukan kontak dengan pihak collection Bank Danamon sehubungan dengan informasi yang saya peroleh bahwa nama saya ada di dalam daftar kredit bermasalah di Bank Indonesia. Saat itu saya bertemu dengan Bapak Ade dan Bapak Iqbal. Mereka menginformasikan bahwa utang saya ada sekitar Rp 29 juta. Saya sungguh terkejut dan mempertanyakan kepada mereka dari mana data tersebut bisa muncul.
Saya juga menanyakan, bagaimana saya bisa menyelesaikan masalah ini. Mereka menjawab agar saya membayar sekitar Rp 21 juta. Tentu saja saya tidak bisa menerima.dan mempertanyakan dari mana angka rupiah itu bisa muncul, dan mereka menjawab itu adalah pokok utang saya. Kemudian saya bertanya balik, bagaimana mungkin bila kredit li­mit saya saja hanya Rp 10 juta dan dinyatakan pokok utangnya se­besar itu. Kedua karyawan Bank Danamon itu tidak bisa men­jawab.

A. P
Bendungan Hilir, Jakarta

68. Korban Daftar Hitam Asosiasi Kartu Kredit Indonesia
Kejadian ini diawali saat saya sebagai pemegang BCA Prioritas ditawarkan kartu kredit BCA. Sebetulnya saya tidak begitu memerlukan karena saat itu saya telah memiliki tiga kartu kredit yang digunakan secara aktif, masing-masing adalah Amex Gold sejak tahun 89 (charge card + credit card), Visa BNI Gold sejak tahun 1999, dan Kartu Belanja Carrefour (Master GE Finance) sejak 2003.
Setelah hampir satu bulan pihak BCA khusus datang untuk menjelaskan bahwa permohonan kartu kredit BCA saya ditolak. Penolakan itu sangat kontradiktif karena saya pemegang BCA Prioritas. Setelah saya tanyakan alasan penolakan ternyata karena nama saya berada dalam daftar hitam (black list) Asosiasi Kartu Kredit Indonesia. Namun, sayangnya pejabat BCA tidak bersedia menjelaskan pihak kartu kredit mana yang mencantumkan nama saya dalam daftar tersebut.
Saya hampir tidak pernah memiliki tunggakan kartu kredit, selalu membayar lunas 100 persen pada waktunya. Kalaupun terlambat, itu sangat jarang terjadi dan pasti ada penyebabnya, biasanya karena pemberitahuan tagihan tidak sampai. Namun, akhirnya, kartu kredit BCA Gold dan Visa BCA untuk saya tetap diterbitkan dan hingga sekarang berjalan dengan lancar.
Karena penasaran, pada Juli 2007 saya mencoba aplikasi Visa Citibank dan kartu kredit Bank Mega sekaligus, ternyata keduanya ditolak seminggu kemudian. Saya teringat peristiwa aneh tahun 2006 jauh sebelum memiliki kartu kredit BCA .Saat itu BCA menghubungi via handphone dan meminta saya agar secepatnya melunasi tunggakan kartu kredit yang sudah tertunggak cukup lama. Saya jelaskan bahwa itu salah alamat karena saya tidak memiliki kartu kredit BCA. Namun, orang yang menagih tersebut bersikeras karena nama dan nomor handphone benar. Karena saat itu ditengah rapat penting, akhirnya saya memutus hubungan telepon itu dan saya abaikan peristiwa tersebut.
Hingga saat ini saya tidak tahu, apakah betul nama saya berada dalam daftar hitam Asosiasi Kartu Kredit Indonesia dan apa alasannya? Bagaimana saya bisa mengklarifikasi kebenaran data tersebut? Bagaimana jika pencantuman tersebut karena kesalahan data, misalnya karena nama sama, dari pihak penerbit kartu kredit? Rasanya tidak adil karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya, apalagi kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

R. M
Pondok Pinang, Jaksel

69. Citibank Melelahkan
Saya acungkan jempol untuk Citibank dalam prestasi membuat nasabah merasa sangat lelah.
Saya nasabah kartu kredit Citi­bank sejak tahun 2000 atau su­dah sekitar tujuh tahun. Selama ini semuanya berjalan baik, hing­ga pada malam hari tanggal 25 Maret 2007 sekitar pukul 24.00 WIB saya terbangun karena telepon dari petugas Citibank yang mengonfirmasikan, apakah saya melakukan transaksi. Lewat internet sebanyak tiga kali Rp 1.795.505. Saya jawab tidak.
Kemudian petugas Citibank itu mengatakan, telah terjadi fraud atas kartu kredit saya dan bahwa kartu kredit saya akan diblokir dan nanti akan diterbitkan kartu baru. Sekitar dua minggu kemudian muncul kartu baru sebagai pengganti. Namun, dalam tagihan bulan April 2007 terdapat transaksi tersebut, tiga kali Rp 1.795.505 serta penghapusannya. Saya bayarkan semua tagihan yang ada dan saya pikir permasalahan telah selesai.
Anehnya tiga kali Rp 1.795.5O5 yang telah dihapuskan pada bulan April 2007 tersebut muncul kembali pada tagihan bulan Mei 2007. Saya tanyakan berkali-kali lewat telepon, kenapa muncul lagi. Namun, Citibank selalu menjawab bahwa perlu dilakukan investigasi dan dibutuhkan waktu satu minggu. Setelah satu minggu kemudian saya menelepon Citibank, tetapi petugas mengatakan butuh waktu dua minggu. Terakhir dikatakan untuk investigasi membutuhkan 40 hari.
Pada Mei 2007 terdapat beberapa transaksi lain dari tagihan handphone yang saya bayarkan via Citibank One Bill. Masalah transaksi yang tidak jelas itu menjadi berlarut-larut hingga muncul tagihan Juni 2007 berikut bunganya. Lalu beberapa kali Citibank menagih baik lewat telepon, surat tagihan, maupun SMS dan ini sangat menjengkellkan. Saya terus-menerus, mungkin lebih dari 10 kali, menelepon Citiphone dan mendapat jawaban yang sama, yaitu sedang dila­kukan investigasi. Saya merasa dipermainkan oleh Citibank

A. Z. A
Cijagra, Bandung

70. Telkomsel dan Standard Chartered
Akhir-akhir ini saya sering diteror oleh Standard Chartered (SC) untuk pembayaran kartu kredit yang tidak pernah saya atau istri miliki. Pihak SC berulang kali menelepon saya dan menanyakan pembayaran kartu kredit SC atas nama Nyonya Farida.
Selidik punya selidik ternyata yang bersangkutan adalah istri Saudara Tedi dan nomor telepon Saudara Tedi adalah 0812820xxxx. Betapa terkejut saya mendapati bahwa nomor telepon dari Telkomsel tersebut sama dengan nomor yang saya miliki dari pertama (perdana-tersegel).
Saya tidak pernah mendapat­kan konfirmasi untuk penggunaan di SC. Selain itu, istri saya pun bukan bernama Ny Farida dan tidak pernah memiliki kartu SC.
Hal ini telah saya ungkapkan pada saat pihak SC menelepon saya dan pihak SC pun berjanji akan meng-update nomor tele­pon tersebut. Kenyataannya saya masih ditelepon dan dianggap sa­ya adalah Saudara Tedi, bahkan saya ditelepon dengan nada yang kasar.
Mohon kepada pihak SC untuk meng-update nomor telepon itu dan memperketat saat verifikasi pengajuan kartu kreditnya sehingga tidak salah alamat. Kepada pihak Telkomsel, apakah memang ada penggandaan nomor telepon seluler sehingga nomor saya bisa tersebar kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

H. P
Pondok Aren, Tangerang

71. Data dari ABN untuk BII
Pada 21 Juni 2007 saya menerima kartu kredit Bank Internasional Indonesia (BII) Gold, padahal selama ini tidak pernah mengajukan ataupun mengisi formulir aplikasi kartu kredit bank tersebut.
Saya kecewa dengan pihak BII yang asal-asalan dalam mencari nasabah kartu kredit. Tanpa ada yang mengisi, mengajukan, dan menandatangani formulir aplika­si kartu kredit, tetapi pihak bank tetap dapat menerbitkan kartu kreditnya
Pada hari yang sama pukul 16.00 WIB saya langsung menghubungi Customer Service BII lewat telepon 78869811 untuk mencari tahu dari mana BII bisa mendapat data diri saya.
Dari petugas customer service saya diminta menghubungi marketing department lewat telepon 3928282. Saya sangat kesulitan menghubungi nomor tersebut karena sampai pukul 11.00 WIB keesokan harinya tidak ada satu pun petugas yang mengangkat telepon dari saya.
Namun, saya terhibur karena operator marketing BII (Saudari H) dapat diajak kerja sama dan sangat membantu. Akhirnya pihak BII, mengaku bernama Sau­dara "A" sebagai supervisor mar­keting dengan nomor telepon 57939554, menghubungi saya dan mengatakan bahwa dia akan meminta marketing-nya untuk menghubungi saya.
Yang bersangkutan juga mengatakan bahwa dia sudah menerima surat peringatan dari perusahaan atas kejadian itu dan minta maaf. Beberapa saat setelah Saudara "A" menelepon, saya mendapat telepon dari Marketing BII yang mengaku bernama Ayu dengan nomor telepon 5760365 dan memberi penjelasan bahwa data-data tersebut didapat dari Saudara "H" selaku Marketing Bank ABN AMRO.
Menurut pengakuannya, kare­na mengejar target, yang ber­sangkutan tidak terlebih dahulu mengonfirmasikan kepada saya dan hanya mengopi tanda tangan saya dari KTP ke aplikasi formulir tersebut. Ini merupakan pemalsuan tanda tangan. Namun, Sau­dari "A" menyatakan tak memalsu karena ini adalah hal biasa selaku petugas bagian marketing.
Saya sangat heran dengan BII karena dengan mudah dapat menyetujui begitu saja aplikasi for­mulir tanpa konfirmasi ke nasa­bah walaupun tanda tangannya tidak asli/mengopi. Selain itu, ternyata BII juga menyetujui ap­likasi kartu kredit tanpa mengecek terlebih dahulu keakuratan data-data calon nasabahnya.

AS.
Kramat Jati, Jakarta

72. Dipermalukan LadyCard LippoBank
Pada Juni 2007 saya ditelepon LippoBank yang menawarkan kartu kredit Lady Mastercard. Awalnya saya enggan membuka kartu kredit lagi karena merasa sudah cukup mempunyai dua kartu kredit. Dengan iming-iming mendapat diskon 5 persen untuk setiap transaksi apa saja dan dengan pertimbangan bunga lebih kecil daripada kartu kredit yang saya miliki, saya menyetujui untuk dibuatkan kartu Ladycard.
Selang sekitar dua minggu saya menerima kartu kredit baru tersebut dan saya tidak langsung melakukan aktivasi karena belum memerlukan. Voucher perawatan muka sebesar Rp 149.000 juga saya tidak gunakan.
Pada 10 Juli 2007 anak saya sakit dan harus dirawat di rumah sakit. Untuk membayar uang muka rumah sakit, saya mehghubungi LippoBank Call Centre untuk aktivasi dengan harapan mendapatkan diskon 5 persen untuk mengurangi biaya. Proses aktivasi hampir 15 menit dengan pertanyaan macam-macam.
Menurut petugas LippoBank, kartu baru bisa dipakai setelah 2 x 24 jam. Namun, petugas call cen­ter mengupayakan dapat diaktifkan setelah dua jam. Namun, setelah lewat dua jam saya ke kasir rumah sakit untuk mem­bayar uang muka, tetapi kartu tidak bisa dipakai. Dengan rasa malu, saya mengeluarkan kartu kredit lain yang limitnya 10 kali lebih besar. Dan transaksi pun selesai. Pada 14 Juli 2007 saya ke rumah sakit untuk kontrol anak, kembali dengan harapan dapat diskon 5 persen. Namun, hanya malu yang saya dapat karena kar­tu tetap belum bisa dipakai.
Pada 13 Agustus 2007 saya jalan-jalan ke Pondok Indah, Ja­karta, untuk berbelanja. Setelah sekian lama dan sudah melupakan kejadian yang memalukan itu, saat membayar di kasir dan membuka dompet saya berpikir mau coba lagi membayar dengan memakai kartu kredit Lippo Ladycard biar dapat diskon 5 per­sen. Namun, kasir mengatakan, kartu kreditnya tidak bisa dipa­kai, dengan alasan mungkin overlimit. Dengan rasa malu, saya hanya bisa menjawab, "Waduh itu kartu baru. Justru saya mau coba" Ini yang ketiga kalinya saya dipermalukan oleh Lippobank.

LK.
Depok

73. Layanan Standard Chartered Buruk
Saya pemegang kartu kredit Standard Chartered (4511 9700 0050 68xx). Sebelum jatuh tem­po perpanjangan kartu, saya sudah konfirmasi untuk penutupan kartu. Sekitar tiga bulan kemudian tiba-tiba datang tagihan an­nual fee. Hari itu juga saya lang­sung menghubungi customer service untuk konfirmasi penutupan kartu kredit dan dijawab akan diproses. Bulan berikutnva datang lagi tagihan dan kali ini disertai dengan denda keterlambatan dan bunga.
Pada waktu itu saya segera menghubungi pihak Standard Chartered untuk kembali lagi mengonfirmasi penutupan kartu kredit dan dijawab akan diproses. Beberapa hari kemudian pihak Standard Chartered menghu­bungi saya dan membujuk untuk tidak menutup kartu kredit. Saya menjawab tidak karena sejak semula saya sudah menggunting kartu tersebut dan tidak dipergunakan lagi. Kembali pihak Stan­dard Chartered menjelaskan akan memproses penutupan kar­tu saya tersebut.
Selang beberapa. hari kemu­dian kembali lagi Standard Chartered menghubungi dan saya tetap menjawab tidak. Hebatnya lagi satu minggu kemudian Stan­dard Chartered kembali meng­hubungi saya pada pukul 07.30 selama dua kali dalam kurun waktu seminggu. Saya tetap men­jawab tidak memperpanjang dan menolak program apa pun dari Standard Chartered karena saya sudah tidak memiliki kartu ter­sebut. Pada 29 Juli 2007 kembali saya menerima tagihan yang disertai dengan denda keterlambatan.
Saya segera menghubungi Standard Chartered untuk .kon­firmasi dan oleh customer service dijawab bahwa sebelumnya saya sudah dihubungi untuk perpan­jangan kartu kredit dan saya setuju dengan penghapusan annual fee dan sekarang dikenakan den­da keterlambatan. Semua pembicaraan saya telah direkam. Na­mun, ketika saya minta untuk diperdengarkan rekaman pembicaraan itu, dijawab hanya ada catatan tertulis dari petugas Stan­dard Chartered bahwa saya sudah menyetujui.
Sungguh tidak masuk akal de­ngan penjelasan petugas Startdard Chartered yang berbelit-belit dan dibuat-buat.

G. S
Harapan Indah, Bekasi

74. Paket Fren dengan Citibank
Saya pelanggan paket Fren selama 12 bulan dengan pembayaran minimum Rp 288.000 per bulan (Nomor Fren: 0888 157222x). Pembayaran dilakukan secara rutin setiap bulap melalui autodebet kartu kredit Citibank Platinum saya.
Pada Mei 2007 tiba-tiba kar­tu Fren saya diblokir. Saya sempat menghubungi customer ser­vice lewat telepon untuk menanyakan hal ini, tetapi selalu mendapat jawaban bahwa semua petugas sedang sibuk melayani pelanggan dan telepon terputus begitu saja.
Pada saat itu saya sempat mengunjungi gerai Mobile 8 di ITC Roxy, Jakarta, dan Cempaka Mas, Jakarta, tetapi setelah menunggu sekitar satu jam, baru dua nomor antrean yang dilayani, sedangkan saya dapat nomor antrean 10. Sebagai karyawan swasta yang memiliki keterbatasan waktu, saya tidak mungkin dapat menunggu selama itu.
Selama berlangganan paket Fren saya tidak pernah menerima surat tagihan karena pembayaran didebet langsung dari kartu kredit Citibank. Namun, pada Agustus 2007 saya menerima surat tagihan sebesar lima bulan tunggakan terhitung sejak diblokirnya kartu pada Mei 2007. Saya terkejut dengan jumlah tagihan sebesar itu untuk sesuatu yang tidak saya gunakan.
Kemudian saya kembali menghubungi customer service lewat telepon dan kali ini berhasil. Keluhan ditangani oleh Bapak Arif dan menjanjikan akan memberikan jawaban atas permasalahan saya dalam waktu 7 x 24 jam setelah laporan diterima. Namun, setelah menunggu lebih dari seminggu, saya belum mendapat kabar apa pun dari pihak Fren, sehingga saya kembali menghubungi customer service melalui telepon.
Saya kembali berbicara de­ngan Bapak Arif dan dijanjikan bahwa saya akan mendapatkan jawaban dari pihak Fren mengenai permasalahan ini. Namun, sampai kini saya belum mendapatkan jawaban dari pihak Fren. Mengapa pihak Fren terkesan lambat dan tidak peduli dengan permasalahan pelanggannya?

K. K. S
Jalan Nyi Mas Melati

75. ATM Mandiri dengan HSBC
Pada 10 April 2007 pukul 19.11 WIB di Drive Thru Mandiri (Terminal No: Siap lOAB) Jalan Cinere Raya, Jakarta, anak saya mengambil uang tunai senilai Rp 2.500.000 dengan menggunakan kartu HSBC Super Ease (019-234 XXX-XXX), tetapi transaksi gagal. Uang tidak keluar dan sudah dicek ulang.
Kemudian tanpa merasa ada yang ganjil, dia mencoba lagi di ATM Mandiri Cinere Mall dengan mengecek saldo terlebih dahulu. la terkejut karena ternyata saldo sudah berkurang senilai uang yang dicoba untuk diambil pada transaksi sebelumnya yang gagal.
Kemudian anak saya segera menghubungi, Mandiri dan. HSBC Call Centre. Namun, karena antara mesin dan kartu berbeda bank, hanya dapat diproses antarbank. Karena bank pembuat kartu berada di Hongkong, dia melapor ke Hongkong, yang kemudian dijawab melalui surat tertanggal 9 Mei 2007 dengan menyatakan bahwa transaksi yang terjadi adalah normal dan posisi sudah balanced.
Karena merasa tidak puas, selain mencoba menghubungi tewat telepon, akhirnya dia melaporkan lagi ke HSBC Jakarta di HSBC Gedung Ericsson Pondok Indah, Jakarta, 22 Mei 2007. Namun, sampai sekarang tidak ada jawaban sama sekali. Hal ini sangat merugikan dan mengecewakan.
Hatihati ambil uang di ATM Mandiri. Perlu diketahui bah­wa bukan pertama kali anak saya melakukan penarikan di ATM Mandiri menggunakan kartu HSBC dan semuanya berjalan normal.

J. J
Jati Pondok Labu RT 003

76. Penagih Bank Permata Terobos Paksa Masuk Rumah Nasabah
Untuk ketiga kalinya penagih utang (debt collector) dari Bank Permata menyatroni rumah saya pada malam hari pada 31 Juli 2007. Memang suami saya masih memiliki tunggakan kartu kredit Bank Permata, tetapi nilainya sangat kecil. Bukan tidak mampu membayar, tetapi karena suami saya telah masuk "perangkap" dan menjadi "sapi perahan" Bank Per­mata.
Padahal, pihak Bank Permata yang mengirimkan kartu kredit, kepada suami saya, yang dengan segala bujuk rayu menjanjikan segala nikmat iming-iming hadiah. Namun, pihak Bank Permata tidak memberi tahu suami saya jika suatu hari karena keteledoran, kesibukan, atau kealpaan untuk membayar tagihan, pihak Bank Permata mengenakan bunga berbunga yang nilainya 3,49 persen per hari (bukan per bulan), bahkan lebih hebatnya lagi dihitung berdasarkan per item belanjaan, bukan total belanja.
Kemudian ditambah dengan late charge sebesar Rp 50.000 finance charge, interest, dan stamp fee. Untuk menagih semua itu, pihak Bank Permata mengirimkan pihak ketiga (debt collector), Pihak penagih bahkan menerobos paksa masuk ke dalam rumah, seperti yang terjadi pada hari Senin, 3 September 2007. Padahal pada waktu itu kami sekeluarga sedang tidak di rumah dan hanya ada seorang pembantu tua renta yang menunggu di rumah.
Mengapa bukan dara-dara manis karyawan dari Bank Permata yang datang menagih, seperti saat mereka datang mengejar surat pernyataan untuk ditandatangani bahwa telah menyelesaikan urusan piutang dari suami saya baru-baru ini dan meminta maaf sembari memberikan cendera mata berupa travel bag beroda lipat dengan logo Bank Permata? Penagih yang dikirim oleh Bank Permata bertindak kasar seolah mereka yang berkuasa dan kebal hukum. Mohon perhatian manajemen Bank Permata

SS.
Cipondoh, Tangerang

77. Diskon Bunga Mengganggu
Beberapa waktu terakhir saya terganggu dengan oknum dari ANZ yang menawarkan diskon bunga. Penawaran itu tidak saya hiraukan karena ti­dak disertai dengan bukti maupun perhitungan tertulis, dan hal itu hanya akan menguntungkan oknum tersebut dan bukan untuk nasabah.
Terakhir saya dihubungi oleh Saudara Deden yang kali ini menanyakan tagihan de­ngan cara berkomunikasi yang sangat tidak profesional dan melecehkan saya selaku nasa­bah. Padahal, saya selalu membayar tagihan secara rutin (Nomor kartu kredit: 4157 3650 3464 3007). Sangat disayangkan bank sebesar ANZ menggunakan orang-orang seperti itu untuk berkomunikasi de­ngan nasabah.
Yang bersangkutan bericara tanpa etika serta melakukan komunikasi pertelepon pada saat-saat yang tidak tepat, yaitu hari Minggu saat orang sedang beribadah dan pada malam hari saat istirahat Pertimbangkan bilamana mendapatkan tawaran kartu kredit atau produk perbankan apa pun dari ANZ. Bank yang tidak bisa menghargai dan menghormati nasabahnya.

H. W
Depok

78. Penutupan Kartu Kredit Danamon
Saya pengguna kartu kredit Danamon dengan nomor 5422 6003 5522 80xx. Kartu ini telah saya tutup per Januari 2007. Pada saat menutup kartu pihak Da­namon telah memastikan semua tagihan saya sudah terbayar lunas sehingga proses penutupan kartu dapat dilakukan.
Setelah enam bulan, Juli 2007, tiba-tiba saya mendapatkan tagihan untuk transaksi yang terjadi November 2006, yaitu transaksi di Rumah Sakit Hermina sebesar Rp 478.172. Pada tanggal 17 Juli 2007 saya langsung menelepon Card Center Danamon, diterima oleh Ibu Nisa. Menurut dia, hal itu karena ada keterlambatan posting dari pihak Rumah Sakit Hermina.
Pada 18 Juli 2007 saya dihubungi oleh pihak Danamon (Ibu Seva, CRM). la menginformasikan bahwa permasalahan akan segera diinvestigasi dan apabila memang tagihan itu ada, saya harus membayar berikut denda karena keterlambatan pembayaran. Saya juga diminta membuat surat pernyataan yang intinya menyanggah transaksi tersebut.
Saat itu juga saya langsung menghubungi RS Hermina Jatinegara, Jakarta, untuk mengonfirmasikan hal ini. Menurut petugas bagian keuangan RS Hermina, tidak ada istilah keterlambatan posting karena semua sis­tem langsung online dengan pihak bank. Sepengetahuan saya sistem kartu kredit tersebut me­mang online antara bank dan mer­chant Pada 20 Agustus 2007 saya menerima billing statement untuk tagihan tersebut plus denda keterlambatan saya dan kembali dihubungi pihak Danamon ka­rena tidak membayar tagihan tersebut.
Saya sudah jelaskan bahwa ta­gihan sudah saya laporkan pada Juli 2007 dan dijanjikan akan diinvestigasi. Sampai saat ini saya belum pernah diinformasikan mengenai hasil investigasi yang dijanjikan dari Bank Danamon, Kejadian ini sangat mengganggu dan sangat mengecewakan. Tidak mungkin saya akan membayar kembali tagihan yang sudah dilunasi enam bulan lalu.

R. S
Pondok Kelapa, Jakarta

79. Korban Salah Tagih BII
Pertengahan Februari 2006 sa­ya dikejutkan dengan tagihan kartu kredit dari Bank Internasional Indonesia (BII) sekitar Rp 19 juta. Padahal, saya tidak pernah mengajukan aplikasi kartu kredit ke bank tersebut karena sudah memiliki dua buah kartu kredit Citibank
Sewaktu saya cek ke customer service BII, petugas menjelaskan penerbitan kartu kredit itu memang bukan atas permintaan tetapi dengan sengaja dikirimkan tanpa persetujuan saya. Saya tidak tahu apakah itu gaya BII menjebak masyarakat? Saya sudah jelaskan bahwa tidak pernah memegang kartu kredit BII dan tentu tidak mau membayar ta­gihan itu.
Petugas customer service, menganjurkan saya mengirim surat komplain. Pada 27 Februari 2006 saya sudah mengirim surat komplain. Namun, petugas cus­tomer service kembali mengakui bahwa penerbitan kartu kredit dilakukan dengan memanfaatkan data pribadi saya yang tersimpan di PT Asuransi AIG Life sebagai pemegang polis.
Tidak lama kemudian pihak BII mengutus kurir untuk menginvestigasi rumah saya. Menurut kurir tersebut ada nama pernbantu saya (Kokom) yang telah menandatangani bukti penerimaan.
Namun, sewaktu saya konfrontasi kepada si Kokom yang notabene cuma lulusan SD, dia mengatakan tidak ingat, ragu, dari tidak tahu apakah dia menerima surat yang berisi kartu kredit. Yang pasti BII tidak punya bukti bahwa saya menerima kartu tersebut.
Kemudian pada bulan berikutnya, tagihan kembali datang dengan tambahan transaksi baru lebih dari Rp 20 juta. Saya komplain lagi lewat telepon karena bagaimana mungkin sudah ada komplain masih ada transaksi berjalan. Saya mendapat jawaban agar tagihan tersebut diabaikan saja.
Pada waktu itu saya berpikir, persoalan sudah selesai dan tagihan-tagihan itu masuk tong sampah. Namun, tiba-tiba pada 24 Agustus 2007 saya diteror oleh petugas debt collector bernama Ricardo dari CV Ramos Citra. la datang ke rumah saya dengan membawa tagihan sebesar sekitar Rp 26 juta.
Saya kembali komplain dan marah, kali ini ke bagian risk management unit, Bapak Yudhi Dwi Kurniawan. Ternyata memang mereka punya data pribadi saya, tetapi tidak lengkap. Nomor rumah berbeda dan tidak ada nomor telepon. Mengapa managemen BII sangat tidak professional?

R. W
Jakasetia, Bekasi


80. Intimidasi Danamon Salah Alamat
Suatu hari saya menerima telepon dari kantor pusat Bank Danamon bagian kartu yang mencari seseorang nama Ibu Syafmida. Karena merasa tidak mengenal orang tersebut, saya menanyakan alamat yang dituju yang ternyata salah alamat.
Seharusnya Bank Danamon dapat lebih teliti mengecek keabsahan orang yang akan diintimidasi karena saya tidak pernah memberikan nomor telepon sebagai referensi mereka sendiri tidak mengetahui dari mana sumbernya Operator Bank Danamon terus memaksa dan melecehkan saya dengan kata-kata yang mengintimidasi.
Kejadian ini pun terus berulang dengan orang-orang yang berbeda dengan nada yang mengancam. Bahkan ketika saya mengatakan sedang menghadiri rapat penting, mereka tetap menelepon hingga berpuluh-puluh kali, yang tidak saya angkat. Kemudian mereka menelepon ke rumah saya dan mengintimidasi karyawan serta orangtua saya. Saya merasa dilecehkan dan tersiksa batin karena setiap kali harus bertengkar dengan operator itu.
Nama dan reputasi kerja saya pun hancur karena kejadian ini diketahui oleh rekan bisnis dan karyawan saya yang mengira saya tidak mampu membayar utang bank.
Padahal saya tidak pernah mengenal nama tersebut. Saya Juga tidak memiliki kartu kredit Bank Danamon dan tidak pernah menerima konfirmasi dari salah satu cabang Bank Danamon. Mereka juga menga­takan bahwa hal seperti ini sudah sering terjadi kepada nasabahnya, tetapi seperti tidak ada kesan dari Bank Danamon untuk mengatasi masalah ini.

L. W
Jakarta

81. Pelunasan di ABN Bermasalah
Pada Juli 2004 saya mendapatkan pinjaman sebesar Rp 7.000.000 dari ABN AMRO. Bulan April 2005 saya melakukan pe­lunasan di ABN AMRO Pondok Indah, Jakarta. Sebelum datang, saya telepon terlebih dahulu dan ternyata harus melunasi sekitar Rp 6.400.000. Kemudian saya mentransfer sebagian melalui Bank Niaga dan selebihnya saya bayar tunai di tempat. Saya diberikan surat pelunasan.
Kemudian pada Juni 2006 sa­ya mendapatkan pinjaman yang kedua sebesar Rp 6.600.000 dengan jangka waktu selama 36 bulan. Bulan Desember 2006 sa­ya tiba-tiba mendapat telepon berikut surat teguran bahwa saya masih mempunyai sisa tunggakan sebesar Rp 246.000 pada pin­jaman pertama. Pada Mei 2007 saya melunasi pinjaman yang ke­dua ABN AMRO Juanda, Jakarta, sambil mengklarifikasi masalah pinjaman saya yang per­tama.
Tunggakan pinjaman pertama itu sekarang ternyata sudah menjadi sekitar Rp 1.700.000 dari Rp 246.000. Sudah saya jelaskan kepada petugas dari A sampai Z tentang masalah yang saya hadapi.
Kemudian saya diberikan print out record pinjaman pertama saya dan dia mengatakan bahwa hal tersebut adalah kesalahan pegawai Bank ABN AMRO di Pondok Indah, Jakarta, yang pada saat pelunasan tidak menutup transaksi saya.
Pada tanggal 31 Mei 2007 saya datang ke ABN AMRO Pondok Indah, Jakarta. Saya bertemu pe­tugas customer service Saudari Brenda dan kembali saya ceritakan masalah itu. Yang bersangkutan mengatakan bahwa itu adalah kesalahan pegawai di sini. Saya ditanya apakah saya ingat orangnya. Saya jelaskan sudah tidak ingat karena hal itu terjadi tahun 2005.
Kemudian saya diberikan surat penutupan rekening (pay off) dan dia pesan, apabila ada orang da­tang, tunjukkan saja surat itu. Saya berpikir sudah selesai.
Namun, sebulan kemudian ada utusan dari ABN AMRO datang ke kantor saya dan saya pun menunjukkan surat dari ABN AMRO. Anehnya, sebulan kemu­dian datang lagi petugas dari ABN AMRO ke rumah saya. (Saudara Frans) dan kembali saya tunjukan surat dimaksud. Dan lebih aneh lagi kembali datang orang ke rumah (Bapak Sukendi).
Bagaimana sistem administrasi di bank sebesar ABN AMRO? Pegawainya yang salah, saya yang terkena imbasnya.

HR.
Sawangan, Depok

82. Bank Niaga Digunakan "Travel”
Saya nasabah Bank Niaga (nomor customer. 7497394) telah menerima pembuatan kartu kredit Mastercard pada 31 Juli 2007. Hampir tiga minggu sebelumnya dikonfirmasi bahwa saya mendapat tawaran kartu kredit dengan iuran gratis selamanya dan tentunya selama saya menjadi nasabah Bank Niaga. Saya pun menyetujuinya.
Pada 1 Agustus 2007 sekitar pukul 09.00 WIB saya mulai melakukan aktivasi untuk mengaktifkan kartu kredit. Selang beberapa saat, sekitar pukul 10.00, saya ditelepon oleh Nirmala Travel (PT Cakrawala Citra Gemilang) beralamat di jalan Dr Susilo III, Grogol, Jakarta Barat.
Si penelepon memberi tahu sedang melakukan promosi untuk pemegang kartu kredit dan nama serta nomor telepon saya termasuk dalam 50 penerima kartu kredit yang diajukan. Lalu si penelepon mulai menawarkan produknya beserta fasilitas yang akan saya, dapatkan, yaitu berupa tiga voucher menginap di hotel yang katanya hotel bintang 4, satu tiket pesawat terbang yang paling jauh menuju Surabaya, dan satu kartu diskon keanggotaan untuk digunakan menuju tempat tiga rekreasi yang termasuk merchant partisipan.
Sebagai orang awam yang baru membuat kartu kredit, saya kurang paham ketika pihak Nirmala Travel mempromosikan produknya dan menanyakan limit dan nomor kartu kredit saya yang terdiri dari 16 digit berikut data diri saya. Lalu saya memberi tahu begitu saja tanpa curiga karena mengira dia hanya mengecek data-data saya yang ada di bank Pada waktu berbicara dengan pihak travel, saya berbicara dengan tiga orang yang mengaku marketing dari travel tersebut. Dengan trik yang bisa memengaruhi orang, tanpa sadar saya menyetujui membeli paket tersebut.
Beberapa saat kemudian saya sadar, dan berniat membatalkan paket itu, tetapi pihak travel mengatakan nama saya sudah online dan kurir sudah menuju rumah saya. Apabila membatalkan pesanan paket itu, saya akan dikenai biaya sebesar 60 persen dari harga paket Rp 1.999.000, padahal sebelumnya tidak diberitahukan mengenai biaya pembatalan itu ditelepon.
Semua transaksi yang saya lakukan hanya melalui telepon dan dengan pemaksaan tersebut saya seperti terpojok. Sekitar pukul 13.00 kurir dating dan saya langsung tandatangani paket tersebut tanpa berpikir panjang.

A. R
Pamulang, Tangerang.
83. Kartu Kredit Ditolak di Giant
Saya pelanggan Giant Margo City Depok. Pada saat melakukan transaksi pembayaran, diluar dugaan kartu kredit saya tidak bisa digunakan. Kemudian dicoba kartu kredit yang lain, tetapi tetap tidak bisa.
Saya tawarkan ATM Bersama tetapi, kata kasir, tidak bisa digunakan. Malangnya lagi uang tunai di saku saya. ada separuh dari total barang belanja. Kami sungguh malu saat itu karena semua mata seolah memandang saya sekeluarga.
Akhirnya setelah bicara dengan kasir, suami saya minta izin mengambil uang di ATM, yang letaknya tidak jauh. Saya dan anak-anak menunggu di depan kasir dan akhirnya sekitar lima menit kemudian suami kembali dengan memba uang tunai. Namun, kekecewaan saya bertambah karena barang belanjaan yang telah hitung dibatalkan secara pihak oleh kasir tanpa diberitahukan kepada saya
Setelah saya sodorkan untuk pembayaran barang-barang belanjaan, kasir menyatakan akan menghitungnya kembali karena transaksi sebelumnya telah dibatalkan. Saya tidak habis pikir. Bukankah setruk belanjanya masih ada? Padahal suami saya telah minta izin mau mengambil uang, sementara saya dan anak-anak menunggu di situ.
Apabila memang peraturannya demikian, mengapa tidak dijelaskan kepada saya sejak awal sehingga kami tidak menunggu dan suami tidak perlu berlari mengambil uang tunai. Akhirnya, dengan marah dan kecewa, saya membatalkan transaksi belanja.
Saya sangat kecewa dengan Giant yang tidak menghargai waktu konsumen saat mengantre bertransaksi, tidak menghargai suami saya yang berlarian mengambil uang tunai, serta tidak mau tahu beban psikologi saya dan keluarga di depan orang banyak.
Setelah itu saya melanjutkan. belanja di tempat lain dengan memakai kartu yang sama. Anehnya kartu kredit yang sebelumnya ditolak di Giant ternyata tidak ada masalah sama sekali, padahal nominal belanja hampir sama besar.

L.W
Depok
84. HSBC Salah Gunakan Data
Pada Juli 2005 saya mengisi data diri untuk aplikasi baru kartu kredit HSBC di Mangga Dua Square, Jakarta. Setelah itu tidak ada kabar dari HSBC mengenai status aplikasi saya, tidak pernah ada telepon konfirmasi atau apa pun sehubungan dengan kartu kredit tersebut, fisik kartu kredit, ataupun tagihan tidak pernah saya terima.
Pada November 2005 saya ditelepon oleh pihak HSBC yang mengatakan bahwa saya mempunyai tunggakan sekitar Rp 45.000.000 dari kartu kredit yang mengatasnamakan nama saya. Pada waktu itu saya jelaskan kepada penelepon dan juga kepada Call Center HSBC bah­wa saya tidak pernah menerima fisik kartu kredit dan tagihan dari HSBC. Setelah itu pihak HSBC tidak pernah menghubungi saya kembali dan saya beranggapan masalah tersebut sudah diselesaikan oleh pihak HSBC
Pada tahun 2006 dan 2007 saya mengajukan kartu kredit Citibank dan Mandiri, tetapi keduanya ditolak dengan alasan yang tidak jelas bagi saya. Padahal saya memiliki rekening di sana dengan dana yang mencukupi. Beberapa kali pada Agustus 2007 saya kembali ditelepon oleh Bapak Feri (nama on air, tetapi nama sebenarnya Bapak Pras) dari debt collection, HSBC mengenai tagihan tunggakan kartu kredit tersebut yang jumlahnya sudah mencapai sekitar Rp 52.000.000. Saya kembali menjelaskan kronologi kejadian kepada Bapak Feri, tetapi dia tidak dapat menerima penjelasan dari saya dan neminta saya untuk datang ke Menara Mulia, Jakarta, lantai 21 untuk menemui yang bersangkutan.
Pada 21 Agustus 2007 saya mengetahui bahwa nama saya tercantum di Daftar Bank Indonesia Checking dengan status macet HSBC Ini penyebab pengajuan kartu kredit saya di Citibank dan Bank Mandiri ditolak di WTC Sudirman, Jakarta, untuk menyampaikan keluhan yang diterima oleh Ibu Wahyuning Tyas. Ternyata data saya yang tercantum di kartu kredit telah disalahgunakan, kecuali alamat tagihan yang dialamatkan ke sebuah ruang pamer di daerah Tebet, Jakarta.

E. D
Pademangan, Jakarta

85. Kartu BCA Mudah Kebobolan
Saya pemegang kartu kredit BCA Master Card (nomor 5413 2200 2498 56xx) dan BCA Card (nomor 1002 6004 2914 87xx) merasa dirugikan atas kebobolan kartu kredit BCA Pada 8 Januari 2007 saya menerima tagihan kar­tu kredit sebesar Rp 4.795.466.dengan kartu BCA Card (nomor 1002 6004 2914 8730)
Hari itu juga saya membuat surat pernyataan keberatan karena saya tidak mempunyai kartu dengan nomor tersebut dan tidak pernah mengaktifkan kartu kre­dit saya, termasuk yang sudah saya terima.
Tanggal 16 Maret 2007 tabungan BCA saya didebet Rp 5.383.437 karena tagihan tersebut. Pada 20 Maret 2007 saya datang ke Wisma BCA, Jakarta, dan mendapat penjelasan bahwa kartu kredit saya ada lima. Pada waktu itu saya kaget karena saya cuma mene­rima dua kartu.
Setelah diselesaikan pada 4 Ap­ril 2007 tabungan Tahapan BCA saya dikreditkan kembali. Namun, pada 4 Mei 2007 tabungan Tahapan BCA saya didebet kembali Rp3.700.00.
Pada 14 Mei 2007 saya datang kembali ke Wisma BCA dan bertemu dengan Bapak Gatot Purnama untuk minta penjelasan. Ternyata tanda terima kartu tersebut diterima orang lain. Apakah bisa begitu? Padahal menurut petugas Hallo BCA, tanda terima harus diterima oleh orang bersangkutan, dan kalau tidak ada surat kuasa. Yang benar yang mana?
Saya bingung karena dari pihak BCA terdekat dan beberapa cabang BCA lain tidak dapat membantu. Bahkan pihak BCA Center pun menyatakan bahwa saya berada pada pihak yang salah.
Sudah beberapa kali saya membuat surat keberatan, tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan dari pihak BCA. Saya mohon masalah ini dapat diselesaikan segera guna menghindari petugas debt collector dari BCA Card. Ternyata kartu kredit yang diterbitkan oleh BCA mudah kebobolan.

DR.
Harapan Jaya, Bekasi

86. Tidak Ada Niat Baik dari BII
Saya pemegang kartu Kredit Mastercard (5452 9800 8163 ex sejak 2004) dan Visa (4423 7302 0988 80xx sejak 2005). Pada awalnya semua lancar dan saya membayar tagihan tepat waktu.
Namun, keanehan terjadi sejak saya tidak menerima surat billing statement Mei 2007. Ketika saya konfirmasi ke Customer Care BII, petugas menjelaskan bahwa ala­mat penagihan telah diubah atas permintaan saya, yaitu ke CV.Anugrah Jaya di Perum Banjar Wijaya Blok A No 20, Tangerang. Padahal, saya tidak pernah mengajukan perubahan alamat pena­gihan. Kemudian petugas menjanjikan akan mengubah kembali ke alamat semula. Pada Juni 2007 billing statement tidak saya te­rima. Petugas customer care men­jelaskan bahwa alamat masih be­lum berubah.
Saya terkejut ketika tagihan bertambah besar. Ternyata pada 27 Mei 2007 terjadi transaksi untuk pembelian tiket AirAsia secara online sebesar Rp684.300 (Mastercard) dan Rp 970.300 (Visa). Padahal saya tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
Saya komplain dan mengajukan keberatan atas dua transaksi tersebut. Saya baru sadar keganjilan ini muncul sejak alamat penagihan berubah. Padahal per­ubahan apa pun tentang kartu kredit pasti selalu dikonfirmasi terlebih dahulu mengenai data-data pribadi pemegang kartu. Pihak BII berjanji akan menyelidiki kasus ini. Namun, sampai ini belum ada pihak BII yang menelepon saya untuk perkembangan kasus ini. Selalu saya yang aktif menelepon customer service.
Belum ada niat baik BII untuk menyelesaikan kasus saya. Surat billing statement sampai saat ini tidak saya terima. Malah saya melalui telepon seluler petugas debt collector yang memaksa untuk membayar tagihan. Jika saya berniat jahat, saya pasti sudah mengganti nomor ponsel dan lari dari tanggung jawab sebagai pemegang kartu kredit.
Pemilik kartu kredit BII hendaknya waspada. Atau memang keamanan kartu BII yang amburadul.

T. N
Jaka Mulya, Bekasi



87. Data Pribadi di Bank Danamon
Pertengahan Mei 2007 orang tua saya mendapat telepon dari bagian collection kartu kredit Bank Danamon yang menyatakan bahwa saya telah menunggak pembayaran kartu kredit sebesar Rp 10 juta. Betapa herannya saya, padahal saya tidak pernah mengajukan permintaan kartu kredit Bank Danamon.
Data yang disebutkan oleh petugas collection memang data pribadi saya. Namun, ada dua data yang berbeda, yaitu tempat saya bekerja yang pada data itu tertera saya bekerja di Standard Chartered Bank padahal bukan, dan nomor telepon saya.
Setelah diberi tahu nomor telepon saya oleh orangtua saya, pihak collection Bank Danamon menelepon saya pada 16 Juni 2007. Saya telah menjelaskan bahwa saya tidak pernah mengajukan atau bahkan memiliki kartu kredit Bank Danamon.
Tanggal 28 Juni 2007 saya ditelepon kembali oleh Ibu Diana dari bagian collection kartu kredit Bank Danamon. Kemudian. pe­tugas itu menyuruh saya menelepon ke customer service kartu kredit Bank Danamon. Saya menelepon ke custome service dan diterima Bapak Upi. Saya menjelaskan kepada Bapak Upi bahwa saya tidak pernah memiliki dan menggunakan kartu kredit Bank Danamon, tetapi petugas customer service tersebut tidak bisa menerima. Bahkan dia mengatakan bahwa kartu kredit dimaksud telah diterima oleh sa­ya sendiri.
Kemudian saya meminta bukti tanda terima kartu kredit, dan ia menjanjikan akan mengirim lewat faksimile ke kantor saya. Na­mun, sampai saat ini saya belum menerima faksimile bukti tanda terima tersebut.
Yang lebih menjengkelkan ialah keterangan Bapak Upi yang seolah-olah menuduh bahwa saya telah menerima kartu kredit ter­sebut. la pun mengancam saya apabila tidak membayar, mereka akan mengirim petugas debt col­lector Bank Danamon. Pada 4 September 2007 saya ditelpon kembali oleh Ibu Lily bagian collection Bank Danamon dan menanyakan tentang pembayaran.

H. W
Kalideres, Jakarta
88. Pembayaran Kartu Kredit Citibank
Saya nasabah Citibank dan sudah sekitar 12 tahun menggunakan Citibank. Pada Agustus 2007 saya dikagetkan dengan adanya lonjakan tagihan sebesar Rp 12 juta, padahal setiap bulan saya selalu membayar Rp 5,5 juta rutin sesuai pemakaian. Saya membayar tagihan lewat bank-bank yang online dengan Citibank.
Menurut informasi dari Citiphone Officer, itu adalah kesalahan pihak bank yang mengotorisasi pembayaran saya dua kali dan hal ini terjadi selama satu tahun lalu. Akan tetapi, masalah itu baru diangkat Agustus 2007 dan menjadi tanggungan saya. Hal itu ti­dak masuk akal karena pada kurun waktu itu saya jarang menerima billing statement dan hanya mengetahui pemakaian jika saya menghubungi Citibank lewat telepon.
Saya mencoba menyelesaikan masalah ini, tetapi hingga saat ini CitiBank hanya menjanjikan akan menghubungi saya. Sebaliknya, Citibank Officer yang menerima komplain saya juga tidak bisa membantu. Saya pernah minta dihubungkan ke petugas Citibank yang paling berpengaruh terhadap masalah ini dengan harapan bisa diselesaikan secepatnya Namun, saya tidak per­nah disambungkan sehingga komplain saya hanya ditangani oleh antar-Citibank Officer.
Bagaimana ini Citibank? Sebagai nasabah lama saya kecewa dengan pelayanan yang diberikan. Bukankah kalau ada pengeluaran yang melebihi limit seharusnya tidak diotorisasi oleh Citibank?

P. R. V
Jakarta Setatan

89. Panin Life Lewat Citibank
Pada tagihan kartu kredit Citibank Juni 2007 terdapat pembayaran untuk program “20 year in safe” sebesar Rp. 1.500.000 dari Panin Life. Setelah melunasi terlebih dahulu karena takut dikenakan denda, 12 Juli 2007 saya menghubungi Panin Life untuk meminta bukti penerimaan uang saya.
Awal Agustus 2007 saya menerima salinan polis, setelah dipelajari ada beberapa poin yang tidak saya setujui isinya. Saya bermaksud membatalkan polis dan meminta kembali uang saya (sesuai Pasal 2 poin 4. Dalam hal pemegang polis tidak menyetujui isi polis, polis dapat dikembalikan dalam waktu 14 hari sejak diterima dan menerima pengembalian premi sebesar nilai investasi yang terbentuk). Tanggal 10 Agustus 2007 saya mengembalikan polis disertai e-mail yang ditujukan ke panin life.
Keluhan saya ditanggapi, oleh Saudari Berli dengan mengatakan bahwa uang tidak dapat dikembalikan lagi, tetapi, polis akan dibatalkan sejak bulan Oktober 2007 karena program telah dimulai sejak April 2007. Juga dijelaskan bahwa saya telah menerima polis asli tanggal 21 April 2007 dengan lembar pengantar polis ditandatangani oleh Lily. Namun, saya tidak pemah menandatangani apapun.
Pada lembaran penerimaan via faksimile terlihat tanda tangan saya telah dipalsukan, bentuknya sama sekali berbeda dari paraf ataupun tanda tangan saya selama ini. Saya diminta langsung mengirimkan fotokopi KTP via faksimile, tapi hasilnya saya hanya dapat menerima pengembalian sebesar Rp 300.000 dari Rp. 1.500.000 setelah dipotong premi untuk bulan berjalan. Namun, itu tetap saya tolak. Panin Life seharusnya mengembalikan uang saya karena potongan itu sepihak.

I. L
Pekanbaru, Riau

90. Transaksi Aneh di Kartu Danamon
Sebagai nasabah kartu kredit selama hampir 17 tahun, yang dimulai dari Bank Duta pada, tahun 1990, lewat Kartu Kredit IPB sebelum dialihkan ke Bank Danamon, saya tidak pernah bermasalah dengan layanan Danamon Access/Card Centre. Sayangnya reputasi pelayanan ini harus rusak sejak Juli 2007 oleh "tikus" yang bersarang di Danamon Access/Card Centre.
Tanpa permintaan dan persetujuan saya, "sang tikus" membebankan pembayaran Telkom dalam lembar tagihan kartu kredit. Tidak seperti biasa, upaya untuk menghentikan transaksi aneh tersebut lewat telepon dan faksimile berlangsung ngeyel dan merugikan sehingga saya tetap harus membayar untuk Juni dan Juli 2007.
Akhirnya baru pada lembar tagihan September 2007 transaksi tersebut tidak lagi dicantumkan. Beres? Belum. Mirip sinetron opera sabun, bukannya mengembalikan uang akibat kerugian itu, saya malah dipaksa tetap harus membayar tagihan Telkom Agustus 2007 ditambah penalti keterlambatan.
Rupanya "sang tikus" membuat skenario baru untuk memperpanjang kerugian nasabah secara berkelanjutan. Mengingat ini sangat merusak reputasi Bank Danamon dan merugikan nasabah, mohon perhatian pihak manajemen untuk menyelesaikan masalah ini Termasuk menelusuri aliran dana fiktif ke pihak Telkom dan hotline alternatif jika na­sabah bermasalah dengan Da­namon AccessCard Centre.

M A R
Baranangsiang, Bogor

91. Daftar Hitam Bank Permata
Pada 18 Juli 2004 kartu kredit Visa Bank Permata saya hilang. Kemudian saya membuat surat laporan kehilangan di Polres Semarang Timur pada 19 Juli dan dikirim ke Bank Permata Pusat yang berdomisili di Jakarta disusul dengan permohon pemblokiran lewat telepon. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Pada waktu itu saya berpikir masalah telah selesai. Namun, selang beberapa bulan saya mendapat tagihan, padahal kartu kre­dit yang telah hilang tersebut belum pernah saya gunakan un­tuk transaksi.
Bank Permata Jakarta tidak menanggapi surat pemberitahuan tentang laporan kehilangan kartu dari polisi yang saya kirim. Hal ini terbukti dengan adanya tagihan lewat PT Goti Wai Sarut yang mendapat kuasa dari Bank Permata yang petugasnya datang kantor saya dengan cara tidak sopan.
Waktu saya ada kepentingan bisnis di sebuah bank, ketika itu diberi tahu bahwa nama saya telah masuk daftar hitam (black list) Bank Indonesia. Saya merasa diperlakukan tidak adil oleh Bank Permata. Akhirnya hal ini saya konfirmasikan kepada pihak Bank Inlonesia Semarang. Ternyata Bank Indonesia membenarkan bahwa nama saya sudah dimasukkan dalam daftar hitam Bank Indonesia atas dasar pemberitahuan dari Bank Permata. Bank Indonesia Semarang menyarankan untuk menyelesaikan masalah ini dengan Bank Permata.

S. L
Pendrikan Kidul Semarang

92. Penagih SCB Bersikap Kasar
Saya merasa tidak nyaman atas penagihan yang dilakukan Standard Charterd Bank (SCB) yang membuat orang tua saya shock. Saya sudah datang ke gedung Graha Pratama sebagai pihak ketiga dari Standard Chartered Bank untuk mencari solusi atas masalah utang kredit tanpa agunan (KTA) dan kartu kredit saya. Saya ditemui oleh saudara Roland. Karena dia bukan yang menangani saya tidak ada kesepakatan solusi. Pada 16 Juli 2007 saya datang kembali untuk mendapatkan solusi dalam menyelesaikan utang saya. Menurut informasi dari petugas yang menghubungi lewat telepon, saya hanya diperbolehkan membayar 7,7 juta untuk sekali bayar. Namun saya tidak mampu membayar dan mohon dapat mencicil. Pada waktu itu saya mohon untuk membayar dengan cara mencicil sebanyak enam kali. Namun, yang saya dapatkan adalah caci maki dari petugas yang mengaku bernama Rio. la mengancam akan berteriak-teriak serta mempermalukan saya, padahal saya punya itikad baik untuk datang dengan maksud mendapat solusi. Saya rasa tidak perlu bersikap kasar untuk menagih.
Pada 1 September 2007 penagih datang kembali, tetapi tidak ada orang di rumah, dan hanya menitipkan surat. Surat itu berisi, "Jika tidak ada respons, dia akan bertindak arogan". Untuk bank sekelas Standard Chartered, petugas debt collectornya terlalu kasar. Seolah-olah dia bisa berbuat apa saja kepada saya dan keluarga, yang penting keinginannya tercapai.
Pada tanggal 12 September 2007 petugas debt collector datang kembali dengan mengintimidasi ibu saya yang tahu apa-apa. Akibatnya, ibu shock.
Tanggal 18 September 2007 petugas debt collector datang lagi menerobos masuk rumah saya ketika ibu saya tidak ada. Di rumah hanya ada adik saya dan istrinya yang sedang hamil. Salah seorang debt collector itu berinisial BS. Apakah cara seperti ini yang dilakukan pihak Standard Chartered Bank?

S. Y
Pulo Gebang, Cakung, Jakarta

93. Dipermalukan oleh HSBC
Pada 6 September 2007 bersama dengan country director, ekspatriat, dan sepuluh teman kerja, saya makan siang di restoran Imperial Treasure, Kota BNI, Sudirman, Jakarta. Kebetulan di situ sedang ada promo diskon 50 persen bila membayar dengan kartu kredit HSBC. Ka­rena di antara mereka hanya saya yang memiliki visa gold, saya menawarkan diri untuk membayarnya terlebih dahulu.
Setelah menunggu cukup lama untuk melakukan pembayaran, petugas restoran datang kembali dengan mengatakan bahwa kartu ditolak karena tidak dikenal. Kemudian dia meminjamkan tele­pon di situ agar saya dapat langsung menanyakan penyebabnya kepada HSBC. Petugas customer service yang menjawab telepon saya mengatakan bahwa kartu HSBC saya tidak dapat digunakan untuk sementara karena belum membayar tagihan.
Sudah saya tegaskan bahwa sa­ya sudah membayar lunas ta­gihan tepat pada tanggal pem­bayaran sesuai dengan yang tertera di formulir tagihan HSBC melalui ATM Bank Mandiri.
Tagihan HSBC yang dipermasalahkan itu sekitar Rp 300.000, sedangkan batas pemakaian kartu sebesar Rp 11 juta. Selama tujuh tahun saya menggunakan kartu kredit dari dua bank lain, bank asing dan bank lokal, baru kali ini saya dipermalukan.
HSBC telah mempermalukan saya di depan atasan dan teman-teman saya dengan kejadian yang sama sekali aneh dan tidak masuk akal.
Sungguh menyesal telah tergoda promo diskon besar dan mempertaruhkan harga diri ka­rena dipermalukan.

B. S
Jakarta Barat

94. Tertipu Penagih ABN Amro
Saya pemegang kartu Kredit ABN Amro (Nomor 5256 4411 7810 56xx) mengalami masalah keuangan dan terpaksa terlambat membayar tagihan selama beberapa bulan pada awal tahun 2007. Pertengahan Mei 2007 saya didatangi petugas penagih dari ABN Amro (Saudara Imam Suhati) yang menawarkan diskon 30 persen dari pokok kredit yang dipakai sekitar Rp 5 juta atau mencicil total tagihan termasuk bunga sebesar Rp 7,8 juta dan tidak dapat diskon.
Lalu saya menjelaskan keadaan saya dan menyatakan mungkin hanya sanggup mem­bayar Rp 3 juta untuk melunasi dan itu pun harus meminjam dari orang lain. Petugas pena­gih itu lalu menyanggupi permintaan saya, dan saya disuruh membuat surat permohonan kesanggupan bayar sebesar Rp 3 juta dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Saya juga dihubungi oleh Lisa dari collec­tion ABN Amro yang mengonfirmasi hal itu dan menyuruh saya menyiapkan uangnya.
Tanggal 25 Mei 2007 Saudara Imam datang mengambil uangnya dan berjanji akan mengantarkan surat keterangan lunas dari bank dalam waktu satu minggu. Juga dinyatakan bahwa masalah saya sudah selesai. Sekitar satu minggu ti­dak ada kabar, saya telepon Saudara Imam dan dia mengatakan bahwa surat lunas belum keluar dari bank Saya terus menghubungi, tapi ia tidak pernah lagi mengangkat telepon ataupun membalas SMS dari saya. Saya juga mencoba meng­hubungi Saudari Lisa di kantornya melalui nomor 0213820886 ekstension 5712, ternyata dia juga sulit dihubungi.
Saya dikirimi surat yang menjelaskan, permohonan ke­sanggupan bayar Rp 3 juta ditolak. Saya kaget, marah, dan menyadari bahwa saya telah ditipu oleh oknum ABN Amro serta ditipu dan dijebak oleh bagian collection ABN Amro. Dengan susah payah mendapatkan uang Rp 3 juta dengan meminjam dari orang lain dan berharap uang sudah diterima oleh bank, tapi ternyata saya tidak mendapatkan surat lunas dari bank seperti yang dijanjikan.

HD.
Jakarta Pusat

95. Layanan Kartu Kredit BII Buruk
Saya pemegang kartu kredit Bank Internasional Indonesia (BII) Master Card (nomor 5200 37010747 xxxx). Pada akhir Agustus 2007 saya ditelepon oleh petugas customer service BII (Saudara Rully) yang menawarkan BII X Cash sebesar Rp 4,6 juta. Sebelum menerima, saya bertanya apakah BII X Cash dapat dilunasi lebih awal, dan petugas itu menjawab bisa.
Pada pertengahan September 2007 saya membaca program BII X Pay dengan bunga ringan dan kebetulan pada waktu itu saya berniat membeli AC sebanyak dua unit. Sebelum melakukan transaksi pembelian, saya melakukan pelunasan BII X Cash agar sisa limit saya mencukupi untuk membeli dua AC, dan itu pun setelah saya dengan susah payah menelepon BII (Saudara Audi dan Pingkan) hanya untuk menanyakan berapa total pelu­nasan yang harus saya bayar.
Akhirnya pada 27 September 2007, setelah memastikan pelunasan saya sudah masuk, saya membeli AC sebanyak dua unit seharga Rp 6,5 juta dengan harapan bahwa transaksi tersebut bisa diubah menjadi BII X Pay sehingga meringankan beban sa­ya. Namun, kenyataannya sangat mengecewakan. Saya menelepon customer service BII untuk konfirmasi transaksi BII X Pay saya tanggal 28 September 2007 (nama petugas customer service tidak jelas), dan petugas menyuruh sa­ya menelepon kembali tanggal 2 Oktober 2007.
Kemudian petugas customer service (Saudara Kirana) menjawab bahwa permohonan BII X Pay saya telah disetujui dengan angsuran selama 18 bulan, tetapi saya disuruh menelepon kembali untuk konfirmasi lagi pada 5 Oktober 2007 (Saudari Irene). Tidak hanya itu, saya pun kembali di­suruh menelepon pada 8 Oktober 2007.
Akhirnya pada 8 Oktober 2007 sekitar pukul 08.00 WIB saat menelepon customer service BII lagi. Sungguh di luar dugaan, petugas menjawab bahwa permo­honan BII X Pay saya tidak dapat disetujui dengan alasan yang ti­dak jelas dan tidak masuk akal. Saya mengira hal tersebut karena saya melakukan pelunasan awal BII X Cash.
Saya merasa sangat dirugikan dan kecewa oleh ketidakprofesionalan pelayanan kartu kredit BII. Andai saya tahu bahwa akan seruwet ini berurusan dengan BII, saya tidak akan menggunakan kartu kredit BII.

U. W
Sukoharjo Jateng

96. Barang "Point Reward" Citibank
Saya pengguna kartu kredit Citibank Visa. Pada akhir Agustus 2007 saya menghubungi Citibank lewat telepon untuk menukarkan poin reward saya dengan barang berupa flight car pick. Barang dimaksud me­mang datang sesuai dengan janji Citibank, yaitu dua minggu setelah saya telepon.
Sangat disayangkan barang yang saya terima terlihat tidak seperti baru (bekas), bahkan kemasannya pun sudah berwarna kekuning-kuningan seperti sudah disimpan cukup lama. Saya mencoba untuk menelepon ke Citibank, dijanjikan akan dicek ke bagian pengiriman barang dan akan diinformasikan kembali. Namun, sampai saat ini saya belum mendapat kabar mengenai hal tersebut.
Memang barang yang saya tukarkan tidak terlalu bernilai, tetapi jika memang barang ti­dak baru tidak layak diberikan, agar tidak dikirim kepada nasabah. Barang tersebut masih tersimpan rapi beserta bukti pengiriman jika Citibank berniat mengambil kembali barang tersebut.

DS.
Jakarta

97. PT KAM Catut Nama SC Bank
Pada 23 Juli 2007 ada seseorang yang menelepon saya bernama Saudara Rhenald, yaitu marketing PT Kencana Anugrah Mandiri (KAM), dan mengatasnamakan Standard Chartered Bank ingin menawarkan fasilitas transfer balan­ce dari SC Bank. Karena tertarik, saya memberikan nomor kartu kredit Kartu Belanja Carrefour (KBC) saya.
Namun, yang bersangkutan malah melakukan pendebetan sebesar Rp 2.450.000. Saya sama sekali tidak mengetahui pendebetan tersebut dan hanya memberikan nomor KBC itu untuk mendapatkan fasilitas transfer balance dari SC Bank Yang bersangkutan ma­lah menjanjikan akan membe­rikan saya suvenir ponsel Motorola seharga Rp 300.000 dan voucher menginap.
Setelah mengetahui hal ter­sebut, saya langsung memblokir KBC tersebut hari itu juga Namun, pihak Carrefour menyatakan bahwa pendebetan tersebut tidak dapat dibatalkan. Saya sudah berbesar hati merelakan uang hilang begitu saja. Namun, saat ingin menggunakan voucher, menginap, yang telah diberikan, ternyata saya tidak dapat menggunakannya karena voucher palsu. Saya sudah mendatangi alamat PT KAM di Jalan Raya Ciputat Ruko Prima Ciputat Blok A, tetapi saya tidak dapat bertemu dengan Saudara Rhenald karena yang bersangkutan hanya berstatus freelance. PT KAM sama sekali tidak bertanggung jawab. Uang yang bagi saya sangat besar tersebut hilang sekejap mata oleh penipuan tersebut.

D. H
Tambora, Jakarta Barat



98. Tawaran HSBC Tidak Profesional
Istri saya adalah pengguna kartu kredit Visa HSBC yang pada pertengahan September dikejutkan dengan datangnya tagihan berupa biaya tahunan atas kartu kredit Mastercard HSBC. Merasa tidak pernah memiliki, mengajukan, atau menerima penawaran kartu kredit Mastercard HSBC istri saya menghubungi phone banking HSBC (diterima Saudari Caca) yang menyatakan bahwa kartu itu langsung dibuat oleh HSBC.
Mengherankan HSBC terbitkan kartu kredit sepihak tanpa penawaran atau konfirmasi terlebih dahulu dan kemudian tanpa menenerima kartunya tiba-tiba datang surat tagihan. Telepon kemudian dialihkan ke Saudara Alex yang menyatakan bahwa kartu tersebut memang langsung dibuat tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Yang bersangkutan menyetujui permohonan istri saya untuk membatalkan kartu serta tagihan yang muncul atas kartu tersebut. Permasalahan dianggap telah selesai.
Pada 3 Oktober 2007 pihak HSBC melalui Saudara Mugi menghubungi istri saya. Bukan membatalkan kartu tersebut Saudara Mugi malah menawarkan untuk mengirim kembali kartu kredit Mastercard HSBC baru dengan fasilitas gratis biaya tahunan. Menurutnya, kartu Mastercard sebelumnya sudah dikirim sejak tahun 2006. Namun, istri saya membatalkan kartu tersebut dan disanggupi oleh Saudara Mugi.
Ternyata permasalahan belum juga tuntas. Tanggal 8 Oktober 2007 datang tagihan Mastercard HSBC atas biaya tahunan ditambah denda Kembali istri saya komplain melalui phone banking HSBC (diterima saudara Gayatri) dan seperti biasa kembali dijanjikan untuk segera menyelesaikan meskipun kembali saya ti­dak yakin sampai kapan. Sungguh merupakan cara pemasaran yang sangat tidak profesional. Bahkan keluhan melalui phone banking HSBC sebelumnya sebanyak tiga kali tidak juga menyelesaikan masalah.

A. E
Pancoran Mas, Depok

99. Penagih GE Ambil Uang Nasabah
Saya pemegang kartu kredit GE Master Card (Nomor: 5439 7280 4150 xxxx). Pada 5 Sep­tember 2007 juru tagih dari GE (Bapak Edward) dengan nomor telepon yang dapat dihubungi 68986315 datang ke kantor saya untuk mengambil uang tagihan sebesar Rp 700.000. Pada 25 Sep­tember 2007 saya mencoba menghubungi customer GE untuk mengetahui apakah uang yang saya bayar sudah masuk?
Ternyata uang yang saya berikan kepada penagih dari GE tidak disetorkan. Pada 26 September 2007 saya datang ke kantor GE. Dengan dibantu Bapak Rio dan Aldo, saya melihat foto data karyawan yang melakukan penagihan kepada saya. Setelah saya tunjuk foto karyawan dimaksud, mereka menjanjikan masalah saya akan segera diproses. Pulang dari kantor GE, petugas debt collector dari GE menghubungi dan me­minta saya melakukan pembayaran tagihan bulan September 2007.
Saya keberatan karena dana yang telah saya setorkan tidak dimasukkan oleh petugas dari pihak GE. Pada 2 Oktober 2007 saya kembali datang ke kantor GE untuk menanyakan kelanjutan uang yang saya setorkan dan bertemu dengan Bapak Aldo kem­bali. Bapak Aldo menjanjikan pa­ling lambat 6 Oktober 2007 uang saya dapat kembali.
Saya membuat kronologi di atas meterai kemudian yang bersangkutan mengatakan bahwa orang dimaksud adalah collector bermasalah karena sudah ada beberapa orang yang mengalami kejadian serupa seperti saya.
Saya tidak habis pikir kalau memang ada karyawan yang ber­masalah, kenapa masih dipakai untuk menagih nasabah? Bagaimana pertanggungjawaban pihak GE?
Untuk tagihan Oktober 2007, petugas dari GE yang lain datang menagih. Namun, uang yang su­dah saya setorkan pada Septem­ber 2007 masih belum ada per­tanggungjawaban dari pihak GE dengan alasan sedang diproses. Mengapa kalau untuk tagihan ti­dak ada kompromi, sedangkan bila konsumen yang dirugikan, pihak GE tutup mata

DN
Jakarta Pusat
100. Kartu Citibank dan Sogo
Pada 28 September 2007 sekitar pukul 12.00 WIB saya menunggu anak kursus di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan atas informasi salah satu karyawati tempat les tersebut bahwa telah terjadi kecurian sejumlah uang milik salah satu pengajar. Lalu ketika saya mengecek tas, saat itu dompet, kartu pengenal, uang tunai, dan ATM saya tidak hilang. Dan hampir sejam kemudian saya baru menyadari telah kecurian sebuah kartu kredit Citibank Gold Master. Saat itu juga saya langsung menelepon Citibank untuk segera memblokir kartu kredit dimaksud
Belum sempat menjelaskan kepada petugas Citibank, telepon terputus. Kemudian Saya coba lagi dan akhirnya berbicara dengan Citiphone Officer (Saudara Jor­dan) dan minta untuk segera memblokir kartu kredit saya. Namun, yang bersangkutan menga­takan saat itu sekitar pukul 13.10 WIB, saat ini sedang terjadi transaksi sebesar Rp 1.079.000 di Sogo Department Store.
Saya langsung minta untuk pe­tugas itu segera memblokir kartu dimaksud dan juga saya mena­nyakan kepadanya. Namun, petu­gas Citiphone menjawab dengan sangat tidak kooperatif, "Tidak bisa, Bu! Mana saya tahu itu Sogo mana!"
Bukankah seharusnya petugas Citiphone mengetahui lokasi Sogo tersebut, padahal setiap bulan pada billing statement selalu tertera setiap tempat transaksi dilakukan. Tujuan saya menanya­kan lokasi tersebut karena yakin orang tersebut pasti akan melakukan transaksi untuk kedua kalinya serta juga agar saya dapat langsung menelepon ke lokasi tersebut dan meminta agar orang yang berbelanja dengan menggunakan kartu kredit saya dapat dibekuk oleh petugas keamanan setempat.
Dugaan saya akan terjadi tran­saksi untuk kedua kalinya terbukti benar dengan informasi yang saya dapatkan dari salah satu Citiphone Officer lainnya. Saya juga sangat kecewa dengan pihak Sogo, kasir Sogo Plaza Senayan, Jakarta, (Saudari Sri Wuryani). Atas keteledorannya, pencuri itu dengan mudahnya melakukan transaksi dengan kartu kredit saya yang telah dicuri. Selain terlihat jelas perbedaan tanda tangan saya yang ada di kartu kredit dimaksud dengan tandatangan si pencuri, Saudari Sri Wuryani tidak meminta si pen­curi untuk memperlihatkan KTP dan tidak menaruh curiga.

A. K
Tanjung Priok, Jakarta


101. Kartu Diblokir Tagihan Muncul
Sebagai pemegang kartu kredit ANZ (no 4157 3533 4701 50xx) saya amat dirugikan. Kartu kredit saya diblokir pada 2 Juli 2007. Namun, pada 6 Juli terjadi transaksi pendebetan sebesar Rp 1.985.000 oleh sebuah agen perjalanan.
Sejak lama, saya mencurigai adanya berbagai penawaran yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, dan telah melakukan trik-trik yang menjebak. Untuk mengantisipasinya saya memblokir kartu kredit itu. Amat disesalkan, mengapa ANZ melakukan kecerobohan fatal dengan mendebit kartu kredit yang sudah terblokir.
Saya sudah melakukan konsultasi dengan bankbank lain. Mereka mengatakan, dengan alasan apapun, kartu yang telah diblokir tidak dapat didebet. Bagaimana hal itu bisa terjadi. Bagaimana keselamatan nasabah dilakukan? Amat mengerikan.
Kepada customer service, bagian investigasi, dan penagihan, saya sudah menjelaskan secara lisan ataupun tulisan, bahkan pihak customer service dan bagian investigasi, dan penagihan saya telah menyadari kesalahannya. Saya bukan tidak mau bertanggung jawab. Tetapi, saya tidak akan pernah mau membayar tagihan aneh yang dilimpahkan kepada saya, padahal saya tidak melakukan transaksi.

HW.
Jelambar Baru, Jakarta


102. Citibank dan Bank Panin
Saya pengguna kartu kredit Citibank dan bisa membayar tagihan kartu kredit itu secara tunai melalui Bank Panin Malang, Jawa Timur.
Sejak Maret 2007 kartu Citibank itu saya tutup. Semua ta­gihan dan persyaratan untuk penutupan kartu sudah saya penuhi. Kemudian pada April 2007 Sampai dengan Agustus 2007, sa­ya tidak pernah lagi menerim lembar tagihan.
Namun, pada September 2007, saya menerima lembar tagihan sebesar Rp 400.000. Setelah saya tanyakan kepada customer servicse Citibank, hal itu disebabkan ada kesalahan entry/posting pada Bank Panin yang seharusnya hariya entry pembayaran satu kali Rp 400.000, tetapi dilakukan dua kali entry Rp 400.000 sehingga jumlahnya menjadi Rp. 800.000 Akibatnya, terjadi minus pembayaran sebesar Rp 400.000 yang kemudian dibebankan ke saya.
Kemudian saya cek ke Bank Panin (dengan Bapak Tando). Setelah satu minggu, saya mendapat kabar bahwa kesalahan itu bukan karena Citibank, yang pada September 2006 (lembar tagihan 17 September 2006) terdapat dua kali entry pembayaran sebesar Rp 400.000 via Panin.
Sungguh aneh. Padahal, saya tidak pernah membayar dobel dan saya memiliki bukti setoran di Panin pada bulan itu.
Bagaimana hal itu bisa terjadi. Bagaimana mungkin, konsumen yang tidak tahu apa-apa dibebani tanggung jawab atas kesalahan yang sama sekali tidak diperbuat? Baik Citibank maupun Panin saling melempar kesalahan.
Saya menunggu tanggapan dari pihak Bank Panin dan atau Citibank.

A. S
Malang, Jatim



103. Pembayaran Kartu Kredit Melalui BRI Cirebon
Pada 19 Mei 2007 saya membayar tagihan kartu kredit Bank Danamon sebesar Rp 850.000 menggunakan ATM Britama di ATM Bersama Bank Rakyat Indonesia atau BRI Cabang Cirebon, dengan kode bank 01187777777. Namun saya lupa memasukkan nomor referensi, seperti yang diminta pada menu ATM tersebut. Yang dimaksud nomor referensi adalah nomor yang tertera pada kartu kredit Bank Dana­mon. Karena transaksi berjalan mulus dan tidak ada peringatan apa-apa, saya mengira transaksi selesai atau sukses.
Pada 22 Mei 2007 saya ditelepon pihak Bank Danamon, mengingatkan bahwa saya belum membayar tagihan kartu kredit untuk bulan itu karena jatuh tempo adalah tanggal 20 setiap bulannya. Setelah saya cek, ternyata tabungan saya di BRI telah terdebet sebanyak Rp 850.000. Jadi,kemana uang saya tersebut?
Kemudian pada 24 Mei 2007, saya melaporkan kejadian itu ke Bank Danamon Cabang Cirebon. Setelah saya membuat surat pernyataan yang dikirim ke Jakarta melalui faksimile 0213503985 up Ibu Hotma, saya disuruh menunggu proses pengembalian selama satu bulan. Ternyata, setelah dua bulan uang saya belum juga kembali.
Saya menanyakan lagi dan disarankan agar saya melapor ke BRI tempat ATM yang saya pergunakan berada, yaitu BRI Cabang Cirebon.
Pada ll Juli 2007, saya melapor ke BRI Cabang Cirebon. Saya disuruh menunggu lagi selama satu bulan karena, kata petugas cus­tomer service BRI tersebut, masalahnya antar bank. Jadi, prosesnya agak lama.
Setelah satu bulan, yaitu 10 Agustus 2007, saya mencetak ta­bungan, tetapi ternyata belum masuk. Saya menanyakan lagi ke bagian customer service BRI. Kata petugas, saya harus menunggu dan bersabar karena masalahnya antarbank.
Sampai sekarang permasalahan itu sudah berjalan sekitar empat bulan, tetapi keberadaan uang tersebut belum jelas.Walaupun masih dalam proses, beginikah kinerja bank yang sebenarnya memiliki peralatan canggih, tetapi selalu nasabah yang dirugikan?
Mengapa pada program menu ATM Britama BRl, apabila ada kesalahan nasabah, tidak ada system proteksi atau peringatan yang menyebutkan, misalnya "Anda belum memasukkan nomor refe­rensi; Transaksi gagal,rekeningAnda tidak didebet" dan atau peringatan lain yang lebih sederhana?

E. S
Cirebon

104. Ace Ina dan Kartu Belanja Carrefour
Hati hati jika berhubungan dengan perusahaan kedua lembaga keuangan non bank yang tidak memiliki kompetensi dalam pengelolaan bisnis. Saya salah seorang korban ketidakprofesionalan praktik bisnis ini.
Berawal dari keinginan saya menutup polis nomor IMKIN 0000108 dan IMKIN 0000120 dari Ace Ina Insurance yang dibayar debit lewat Kartu Belanja Carrefour (KBC) yang dikelola oleh GE Finance.
Waktu saya konfirmasi dengan Saudara Deni dari Ace Ina lewat telepon 52998200 pada tanggal 24 Oktober 2007, saya terkejut bahwa sejak April 2005 sudah ada surat pembatalan ikut polis asuransi.
Menurut Saudara Deni lewat percakapan telepon pukul 11.00 di database Ace Ina tidak ada perintah pendebitan polis asuransi tersebut ke KBC GE Finance dan bulan Juni 2005 sudah ada pengembalian dana ke GE Finance.
Yang jadi pertanyaan kenapa sampai ada, auto debet sampai September 2007 berdasarkan ta­gihan KBC GE Finance? Kemudian saya disarankan menelepon ke GE Finance.
Pada hari yang sama pukul 11.15 WIB saya menelepon Cus­tomer Service KBC GE Finance (5716000) dijawab Saudara Awan. la memberikan nomor te­lepon 5299601617 untuk mendapatkan faksimile pembatalan debet polis tersebut. Ternyata no­mor tersebut khusus untuk asu­ransi lain (Asuransi Cigna).
Mengapa sampai saat ini masih ada perusahaan yang menerapkan manajemen pemasaran yang konvensional, yaitu memingpong pelanggan? Padahal pelanggan itu adalah pasar potensial yang harus dipertahankan dan digarap de­ngan prinsip kepuasan pelanggan. Dan mengapa begitu alotnya penutupan polis asuransi terse­but?

B. S
Balekambang, Jakarta Timur

105. Transaksi Meragukan Citibank
Saya pemegang kartu kredit Citibank (Mastercard Citibank Gold) nomor 54018401xxxxxxxx) sejak tahun 1992. Pada lembar penagihan Juni 2007 ada transaksi yang menurut saya bukan transaksi saya.
Hal ini saya laporkan kepada petugas Citibank melalui Citiphone Banking 24 jam (lupa nama petugas). Menurut petugas yang menerima, laporan akan diproses paling lama 45 hari dan saya akan dihubungi oleh pihak Citibank.
Pada 25 Juni 2007 saya menghubungi lagi Citibank dan diterima Bapak Galuh. la mengatakan bahwa pengaduan saya sedang diinvestigasi. Tanggal 4 Juli 2007 saya menghubungi lagi Citibank dan diterima Saudara Elia
Kepada Saudara Elia saya memberitahukan bahwa telah menghubungi Citibank beberapa kali yang sebelumnya diterima Bapak Medi. Saudara Elia memastikan bahwa saya pasti akan segera dihubungi Saudara Medi atau petugas lain.
Karena tidak dihubungi oleh pihak Citibank, saya menghubungi Citibank beberapa kali pada tanggal 16 Juli 2007 dengan Saudara Medi, tanggal 20 Agustus 2007 dengan Saudara Ori dan Saudara Denfer, tanggal 24 Sep­tember 2007 dengan Saudara Dafina, dan terakhir tanggal 19 oktober 2O07 dengan Saudara Lizzi.
Setiap menghubungi Citibank, saya disuruh menunggu untuk menanyakan kepada petugas yang menerima laporan saya sebelumnya dengan waktu yang cukup lama tanpa nada tunggu, sampai-sampai telepon mati terputus atau saya dijanjikan akan segera dihubungi pihak Citi­bank.
Dengan itikad baik, tagihan bulan Juni sampai dengan Agustus 2007 tetap saya lunasi termasuk tagihan pemakaian yang saya anggap bukan pemakaian saya tersebut.
Pada tagihan September 2007 sampai tanggal jatuh tempo, saya sengaja tidak melunasi atau membayar tagihan kartu kredit tersebut. Setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, saya pernah dihubungi pihak Citibank mengenai tagihan bulan September 2007 yang belum saya bayar lunasi. Kemudian saya menjawabnya bahwa saya tidak mau membayarnya sampai ada perhatian dari Citibank terhadap laporan saya dan kemudian saya tidak pernah dihubungi lagi.
Dengan begitu banyaknya la­poran yang saya sampaikan ke­pada petugas Citibank, saya mengira Citibank akan segera memproses dan menghubungi saya. Ternyata sampai surat ini saya kirim, Citibank belum pernah menghubungi dan menyelesaikan masalah yang saya laporkan.

BJ. F. B
Kebayoran Baru, Jakarta

106. Teror Telepon dari ABN Amro
Saya baru saja pindah ke Bogor sejak 13 September 2007 dan menempati rumah kontrakan yang sudah saya bayar untuk satu tahun dengan harga yang menurut ukuran saya sudah sangat besar.
Namun, dua hari sejak saya menempati rumah kontrakan itu, mulai ada teror lewat telepon dari orang-orang yang mengaku dari Bank ABN Amro dan mencari seorang yang bernama Yuli, Heni, dan Rico. Belakangan saya tahu mereka adalah penghuni rumah sebelum saya masuk.
Yang membuat saya kesal adalah cara mereka menelepon. Mereka menelepon dengan kasar, membentak-bentak dan mengumpat-umpat dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh seorang pegawai bank yang ternama, Pegawai laki-laki ataupun perempuan yang menelepon tersebut tidak ada yang ramah. Seolah-olah saya ini adalah yang berutang, padahal saya tidak kenal sama sekali dengan orang yang mereka cari itu.
Setiap mereka menelepon, saya sudah jelaskan bahwa saya adalah penghuni baru dan tidak kenal sama sekali dengan penghuni yang lama. Namun, mereka tampaknya tidak menggubris penjelasan saya dan tetap me­maki-maki saya atau istri saya yang mengangkat telepon.
Mungkin dalam proses perekrutan pegawai bank sekarang ini tidak lagi dilihat penampilan yang menarik, meyakinkan, atau dari tingkat kecerdasan orang yang melamar pekerjaan, tetapi lebih dilihat dari cara calon pegawai itu memaki-maki orang lain. Semakin kasar dia memaki-maki dan mengumpat-umpat orang, semakin besar kesempatan orang tersebut diterima di Bank ABN Amro.
Teror tersebut tidak hanya se­kali saya terima, tetapi seperti kegiatan rutin setiap tiga hari sekali. Seolah saya adalah orang yang menunggak utang dan tidak mau membayar. Padahal, sekali lagi saya tegaskan, saya tidak kenal sama sekali dengan orang-orang yang mereka cari dan saya tidak pernah sekali pun berhubungan dengan Bank ABN AMRO apalagi punya utang kepada ABN Amro.
Saya sudah laporkan hal ini pada 18 Oktober 2007 kepada Kepolisian Sektor Kota Bogor Timur dan mereka menyarankan saya menelepon polisi kalau ada orang dari ABN Amro datang ke rumah.

A. H
Bantar Kemang.

107. Kartu Kredit BII Diblokir
Saya pemegang kartu kredit BII (nomor kartu: 4423 7301 3841 xxxx) sejak 2003 dan tidak pernah terlambat membayar sekali pun. Sekarang tiba-tiba saja kartu saya diblokir tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas. Saya sampai bosan menghubungi layanan pelanggan Card Center BII terkait masalah ini.
Petugas layanan pelanggan mengatakan ada tunggakan tagihan bulan Juli dari kartu kredit BII saya yang lain, padahal tagihan tersebut sudah saya bayar lunas. Pembayaran sudah saya lakukan pada bulan Juli lewat teller BII dan bukti pembayaran tersebut juga sudah saya kirim via pos tercatat pada bulan Agustus ke BII Center Jakarta. Namun, tidak ada koreksi yang dilakukan. Tidak ada respons sama sekali dari BII. Bahkan sekarang kedua kartu saya diblokir begitu saja Perlu ditegaskan, saya juga membayar iuran tahunan, bukan gra­tis.
Jika bukti pembayaran yang divalidasi teller BII sendiri tidak diakui, lalu maunya bagaimana? Apakah memang seperti ini yang dimaksud lagu tema BII "Untuk, melayani Anda dengan yang Terbaik"?

RK
Kejuron, Madiun

108. Tagihan dan Laporan Bank Niaga

Saya adalah nasabah Bank Niaga dan memiliki produk Niaga, seperti Mapan, Tabungan pendidikan, Niaga Cerdik, tabungan, dan KPR. Namun, saya kecewa dengan pelayanan Bank Niaga.
Pada 20 Mei 2007 saya pindah rumah dan sudah melaporkan pindah alamat penagihan untuk kartu kredit, debit advice KPR, dan laporan asuransi pendidikan ke alamat baru. Mulai Juni 2007 saya sudah menerima tagihan kartu kredit ke alamat rumah yang baru. Namun anehnya la­poran lain, seperti debit advice KPR dan statement lain, tidak pernah sampai ke rumah saya sampai saat ini.
Saya sudah melapor ke layanan pelanggan lewat nomor telepon masing-masing pada 10 Juni 2007, 30 Juli 2007, 15 Agustus 2007, 12 September 2007, 28 Sep­tember 2007, dan juga komplain tertulis di konter pada 10 Oktober 2007. Pernah pada 12 September 2007, melalui telepon, staf la­yanan pelanggan Bank Niaga menjelaskan bahwa kurir pengantar tagihan kartu dan kurir yang mengantar laporan keuangan berbeda. Namun, alasan ini bagi saya sangat tidak masuk akal. Walau beda kurir, mengapa ta­gihan kartu sampai tepat waktu, sementara laporan keuangan ti­dak pernah sampai?
Bank Niaga hanya memerhatikan tagihan agar nasabah membayar tagihan tepat waktu, se­mentara hak saya sebagai nasabah untuk mendapat laporan ke­uangan diabaikan. Padahal dalam pembayaran KPR, asuransi, dan tagihan saya tak pernah menunggak. Yang mengecewakan adalah komplain saya, yang sudah enam kali tidak ditanggapi. Saya tidak pernah ditelepon untuk ditindaklanjuti, padahal nomor ponsel sa­ya ada di database mereka.

YL.
Sukabumi Selatan, Jakarta

109. Letih Menutup Kartu BCA
Pada 26 Juni 2007 saya menelepon Halo BCA untuk melakukan penutupan kartu kredit Visa dan BCA Card baik utama maupun tambahan yang dimiliki istri. Hal ini disebabkan kekecewaan kepada BCA yang tidak kooperatif menangani komplain atas keterlambatan pengiriman pernyataan tagihan periode Juni 2007, yang harus berkali-kali ditelepon, dimintai data, menceritakan hal dari awal dan kemudian hanya dijanjikan akan dibuatkan laporan. Proses ini menghabiskan waktu dan energi tanpa ada solusi.
Untuk menutup kartu, saya diminta membayar terlebih dahulu semua transaksi yang belum ditagihkan pada bulan tersebut. Sa­ya langsung ke ATM BCA terdekat untuk melakukan pembayaran sesuai nilai yang diinformasikan kepada saya. Selanjutnya, saya menelepon Halo BCA lagi, diterima Ibu Marsya dengan ID pelaporan penutupan 4373105. Proses penutupan pun akhirya berhasil saya lakukan. Bulan Juli berikutnya saya kembali mendapatkan tagihan.
Langsung saya telepon Halo BCA untuk menanyakan mengapa terdapat tagihan lagi setelah penutupan kartu kredit. Padahal syarat penutupan adalah membayar semua nilai transaksi yang belum ditagihkan. Petugas Halo BCA memastikan bahwa tagihan pada posisi itu adalah nihil dan munculnya tagihan adalah karena sistem komputer yang tetap akan menge-print selama tiga bu­lan. Untuk itu, saya diminta un­tuk mengabaikan. Pada Agustus 2007 tagihan kembali datang dengan nilai yang semakin bertambah.
Pada 8 Agustus 2007 kembali saya menelepon Halo BCA, diterima Ibu Ratna dengan ID laporan 4565928. Saat itu saya kembali diminta mengabaikan ta­gihan itu karena merupakan sistem komputer BCA sebagaimana telah disampaikan sebelumnya.
Namun, pada Agustus 2007 saya justru menerima surat sebanyak dua lembar yang pada tanggal yang berbeda mengenai permohonan maaf akibat keterlambatan penagihan bulan Juni yang menjadi penyebab saya menutup kartu kredit. September 2007 saya tidak menerima ta­gihan, tetapi Oktober 2007 ta­gihan kembali muncul.

W. S
Bekasi Selatan

110. Penawaran Bunga Rendah Kartu Kredit Menyesatkan
Saya adalah nasabah kartu kredit Citibank Gold Mastercard sejak tahun 2004. Pada Juli 2007 saya terpilih mendapatkan penawaran bunga ringan (2,75 persen per bulan) untuk pembelanjaan yang berlaku selama 24 bulan. Namun, hingga September 2007 tagihan yang dikirimkan kepada saya tetap memberlakukan bunga normal (3,5 persen per bulan).
Padahal sejak mendapatkan informasi tentang bunga rendah (2,75 persen per bulan) saya telah menggunakan kartu kredit untuk belanja hingga limit yang ditetapkan oleh bank penerbit kartu kredit itu habis. Pada 2 Oktober 2007 saya menghubungi Citiphone officer (diterima oleh Saudari Anissa) yang menjawab akan menanyakan ke pihak yang mengerti masalah tersebut dan berjanji akan segera memberikan jawaban keesokan harinya.
Karena keesokan harinya telepon genggam saya bermasalah, saya segera menghubungi kembali melalui telepon ke Citiphone officer (diterima oleh Saudari Amanda) yang memberitahukan, bahwa penawaran bunga rendah telah dibatalkan pada Agustus 2007. Hal ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada saya. Dengan alasan yang tidak masuk akal, ketika saya desak ia menjawab sistem yang membatalkan. Aneh, bukankah sistem dibuat oleh manusia?
Kejadian itu membuat saya sangat kecewa atas pelayanan Citibank NA karena merasa dipermainkan dan ditipu oleh bank internasional papan atas yang sangat terkenal ini. Untuk itu, kepada masyarakat, khususnya pemegang kartu kredit Citibank, agar berhati-hati terhadap penawaran yang menyesatkan dari Citibank

I .Y. H
Margahayu, Bekasi

111. Pusat Pemanggilan Bank Danamon
Saya kecewa dengan layanan Pusat Pemanggilan Bank Dana­mon. Pada 24 Oktober 2007 saya menghubungi Pusat Pemanggilan Bank Danamon dan dibantu oleh seorang laki-laki (lupa namanya) dengan maksud menanyakan total tagihan dengan tujuan me­nutup kartu kredit saya (4567 9945 1252 90xx). Saat itu petugas menginformasikan total tagihan sebesar :Rp 8.243.043 dengan minimum pembayaran Rp 1.646.261. Tanggal 26 Oktober 2007, saya telah melakukan pembayaran sebesar jumlah total tagihan.
Pada 29 Oktober 2007 saya menelepon ke bagian collection (25506055) yang dibantu Saudari Dini untuk tujuan menutup kartu kredit. la mengonfirmasikan bahwa pembayaran telah dibukukan dan menyarankan saya menghu­bungi pusat pemanggilan 34358888 untuk penutupan kar­tu kredit. Saya telah menghubungi pusat pemanggilan dan di­bantu oleh Saudari Vira. Pada waktu saya hendak menutup kar­tu ia menginformasikan bahwa masih ada kekurangan bunga se­besar Rp 92.183. Apabila dibayar pada hari itu, kartu dapat segera ditutup.
Saya heran, kenapa pada waktu pertama kali menghubungi tidak .diinformasikan semua pemakaian sehingga saya dapat membayar seluruh tagihan. Mengapa bunga tidak dijadikan satu de­ngan seluruh tagihan? Saya ingin berbicara dengan manajer/supervisor yang bertugas, tetapi tidak diberikan kesempatan. Padahal saya ingin menyampaikan kekecewaan mengenai tagihan yang sebelumnya sudah dikonfirmasi bahkan terlebih dahulu dan saya sempat minta dihapuskan.
Mohon penjelasan dari pihak manajemen Bank Danamon. Saya tidak mau melakukan pembayaran apa pun lagi karena telah konfirmasi terlebih dahulu meskipun saya tidak ingat siapa yang menerima telepon. Bagaimana saya tahu jumlah tagihan saya kalau saya tidak menghubungi Pusat Pemanggilan Danamon?

D. S
Jakarta Selatan

112. Limit Kartu Kredit ANZ
Saya pemegang kartu kredit ANZ Platinum Mastercard yang sudah menjadi nasabah sekitar dua tahun. Kartu kredit hanya dipakai untuk keperluan bisnis kantor. Pada 26 Oktober 2007 saya mencoba menggunakan kartu kredit itu, tetapi ditolak
Saya mencoba untuk mengonfirmasikan ke Pusat Pemanggilan ANZ di Jakarta lewat telepon (021) 5721900 sekitar pukul 14.00 WITA diterima oleh seorang petugas layanan pelanggan wanita, saya lupa namanya.
Setelah menanyakan status pemakaian kartu kredit, petugas itu menginformasikan bahwa pemakaian kartu kredit saya Rp 7 juta, melebihi limit yang diberikan.
Dengan bingung saya me­nanyakan, kenapa bisa kelebihan limit sampai Rp 7 juta tanpa ada pemberitahuan dari pihak ANZ kepada saya? Pe­tugas layanan pelanggan mentberitahukan bahwa kartu kredit saya mempunyai limit tersembunyi Rp 55 juta. Namun, ini tidak pernah diinformasikan kepada saya.
Selain ANZ, saya juga pe­megang beberapa kartu kredit platinum dan gold yang dikeluarkan oleh bank yang mempunyai reputasi bagus. Sa­ya selalu diberi informasi apabila pemakaian sedikit melebihi limit Apakah ini salah satu cara dari ANZ untuk "menjebak" para pengguna kartu kreditnya dengan tidak memberitahukan kondisi kelebihan limit pemakai kartu kredit?

R. R
Desa Kadewatan Ubud, Bali

113. Tagihan Kartu UOB Buana
Sebagai pemegang UOB Buana Platinum Card, saya sangat kecewa dengan pelayanan yang diberikan UOB Buana. Pembayaran pertama saya jatuh tempo pada 22 Oktober 2007, tetapi sampai tanggal 1 November 2007 saya belum menerima lembar tagihan bulanan tersebut Karena itu, untuk menghindari dikenai bunga dan denda, saya harus membayarkan dahulu tagihan tersebut tanpa bisa mengecek tagihan yang tercetak.
Saya terus menghubungi Pusat Pemanggilan UOB Buana untuk mendapatkan penyelesian masalah ini, tetapi bukannya penyelesaian yang saya dapatkan. Saya tidak pernah memiliki pengalaman seperti itu dengan institusi keuangan lainnya. Bukankah seorang petugas pusat pemanggilan seharusnya menolong pelanggan yang mengalami masalah.
Diharapkan pihak UOB Bu­ana menanggapi permasalahan nasabah. Saya khawatir lembar tagihan selanjutnya pun tidak terkirim (nomor kartu kredit 4219 2020 xxxx xxxx) sehingga paya harus kembali menghubungi pihak pusat pemanggilan untuk mengetahui jumlah tagihan. Hal tersebut bukan pelayanan yang saya harapkan dari bank seperti UOB Buana.

A. S
Jakarta Selatan

114. Transaksi BII Dibatalkan Sepihak
Alangkah terkejutnya saya ketika menggunakan kartu kredit BII Platinum untuk pembayaran pengisian BBM kendaraan di SPBU Shell Slipi, Jakarta Barat, Sabtu, 27 Oktober 2007. Setelah menggesek kartu sebanyak dua kali di mesin FDC dengan respons kartu saya ditolak, akhirnya saya memutuskan menghu­bungi layanan pelanggan BII karena kartu saya sama sekali tidak ada tunggakan pembayaran atau kelebihan limit pemakaian.
Pada saat itu juga, pukul 21.55 WIB, saya menghubungi pusat pemanggilan dan dibantu oleh Saudara Rico yang menginformasikan bahwa kartu saya telah dibatalkan per 25 Oktober 2007 dengan alasan ada pemberitahuan dari pihak MasterCard Inter­national bahwa kartu saya telah digandakan oleh pihak lain sehingga kartu di tangan saya tidak berlaku lagi. Kartu pengganti akan saya terima dalam tujuh hari ke depan. Transaksi saya pada waktu itu tidak dapat di­bantu oleh pihak BII.
Yang mengherankan adalah betapa sewenang-wenangnya pi­hak BII langsung membatalkan kartu saya tanpa pemberitahuan, baik secara lisan melalui telepon seluler saya maupun secara tertulis, padahal saya yakin pihak bank memiliki data-data saya se­cara lengkap.
Apakah pihak BII sebagai bank penerbit memikirkan masalah yang akan dihadapi nasabahnya dengan membatalkan kartu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atau memang seperti itu praktik sebuah bank yang berstandar internasional?

Y. I
Tambora, Jakarta


115. Kecewa dengan Kartu Kredit Citibank
Saya sebagai nasabah kartu kredit Citibank kecewa karena sudah dua bulan ini dihadapkan pada permasalahan mengenai penyalahgunaan kartu kredit tambahan saya atas nama suami saya (Wawan) yang digunakan orang lain untuk melakukan transaksi. Awalnya pada 7 Agustus 2007 saya menghubungi Citibank untuk membatalkan kartu tambahan saya dengan alasan sudah tidak membutuhkannya lagi, selain karena dikenai biaya iuran tahunan.
Lalu tanggal 8 Agustus 2007 saya mengirimkan kartu tambahan saya dalam keadaan tergunting. Pada 10 Agustus 2007 surat dan kartu saya diterima Citibank. Sebelumnya, saya selalu bertanya mengenai pembatalan kartu, dan saya mendapatkan informasi bahwa sistem pembatalan kartu pada Citibank dilakukan pada saat kartu nasabah diterima pihak Citibank. Dengan alasan tersebut saya berpendapat bahwa kartu saya sudah dibatalkan per tanggal 10 Agustus 2007. Saya baru menerima surat resmi dari Ci­tibank mengenai pembatalan kartu tersebut tanggal 20 Agustus 2007.
Kemudian saya kembali menghubungi Citibank untuk menanyakan tagihan saya untuk bulan September 2007. Saya dikejutkan dengan adanya tagihan yang bukan merupakan transaksi saya ataupun suami saya Transaksi tersebut adalah pertama, tanggal 15 Agustus 2007 di Griya Toserba, Venus, senilai Rp 91.866. Kedua, tanggal 16 Agustus 2007 di Mekar Raya senilai Rp 525.000. Ketiga, tanggal 21 Agustus 2007 di Mekar Raya senilai Rp 1.575.000.
Kemudian saya mengajukan sanggahan pada tanggal 30 Agus­tus 2007 dengan alasan kartu kredit tambahan saya sudah saya batalkan dan transaksi tersebut bukan transaksi saya ataupun suami saya. Saya mendapat kabar lagi bahwa transaksi tersebut berasal dari kartu tambahan saya yang lama (kartu tambahan saya yang dikembalikan ke pihak Citibank adalah kartu tambahan saya yang baru).
Jadi, kartu tambahan saya yang lama hilang tanpa kami sadari. Yang saya sesalkan, mengapa transaksi tersebut bisa terjadi, padahal kartu yang baru sudah saya batalkan. Dengan demikian, kartu yang lama seharusnya otomatis juga ikut dibatalkan. Namun, sampai hari ini saya masih belum mendapatkan penyelesaian dari pihak Citibank. Terakhir, saya kembali dikecewakan oleh pihak Citibank, yaitu tagihan bulan November beserta bunga dan denda kembali dibebankan kepada saya. Saya kemudian menghubungi kembali pihak Citibank.

R. L
Cimahi Selatan

116. Penawaran Citibank Hanya Janji
Saya pemegang kartu Citibank (nomor: 4541 7800 1446 5xxx). Pada 27 Juli 2007 saya mendapatkan tawaran melalui telepon dari marketing Citibank (Saudari Daniela) yang menawarkan kartu tambahan dengan janji bebas iuran tahunan sampai jatuh tempo kar­tu utama. la juga menjanjikan Saya akan mendapatkan suvenir yang akan dikirim dalam vaktu sepuluh hari kerja. Pada hari itu juga saya menyetujui dan mengirimkan persyaratan melalui faksimile.
Faktanya pada lembar tagihan bulan Agustus 2007 terdapat tagihan iuran tahunan sebesar Rp 70.000. Suvenir yang dijanjikan pun tidak di­kirim. Pada 10 Agustus 2007 saya menghubungi Saudari Daniela menanyakan perihal tersebut. Yang bersangkutan berjanji akan memproses kembali dan memastikan pada lembar tagihan berikutnya sudah. dikoreksi. Lagilagi janji itu ti­dak pernah terealisasi. Karena, pada lembar tagihan bulan September 2007 tidak dilakukan koreksi. Bahkan, suvenir pun belum dikirim.
Pada 11 September 2007 sa­ya berusaha mengonfirmasi lagi Saudari Daniela. Namun, tampaknya yang bersangkutan berusaha menghindar dengan alasan sedang online, sedang keluar, dan begitu seterusnya.
Setelah kesekian kalinya sa­ya menelepon layanan pelanggan ataupun pemasaran, akhirnya saya mendapatkan jawaban ternyata belum ada konfirmasi dari pemasaran ke manajemen soal janji-janji yang ditawarkan tersebut.
Saya hanya heran, mengapa bank sebesar Citibank memiliki manajemen seperti itu? Sa­ya menduga janji-janji tersebut diberikan oleh petugas pema­saran untuk memikat nasabah, padahal program itu tidak ada? Bukan persoalan iuran tahun­an ataupun suvenir yang saya tekankan, melainkan mengapa bank sekelas Citibank mengeruk keuntungan dengan cara seperti itu? Atau itu hanya ulah oknum karyawan yang tidak memiliki kapasitas yang baik? Berhati-hatilah jika mendapat­kan tawaran dengan berbagai iming-iming.

R. P
Persada Banten

117. Perpanjangan Kartu Kredit HSBC
Saya pemegang kartu kredit HSBC Visa (Nomor 4472 1111 0228 26xx) yang telah habis masa berlakunya sejak Agustus 2007, tetapi kartu perpanjangan baru diterima 30 Oktober 2007, yang berarti sudah hampir tiga bulan sejak masa berlaku kartu berakhir.
Saya dirugikan bukan saja dari kartu baru yang belum bisa dipakai, tetapi juga karena masih mempunyai uang kelebihan pembayaran sekitar Rp 2 juta yang praktis tidak bisa digunakan.
Apalagi beberapa minggu terakhir dalam dua bulan akhir itu saya sering bepergian baik di dalam dan luar negeri. Kebetulan kartu saya mempunyai limit lebih dari Rp 40 juta.
Rencana sebelumnya saya akan gunakan untuk uang muka pembelian barang di luar negeri guna memperlancar usaha.
Namun, semuanya menjadi berantakan.
Telah berulang kali saya mengeluhkan masalah ini ke pusat pemanggilan HSBC, tetapi janjinya tidak pernah ditepati.
Menurut info per 21 September 2007, kartu saya telah diterima oleh seseorang bernama Vera, yang tidak saya kenal. Saya sangat menyesalkan cara HSBC yang dengan mudahnya memberikan kartu tersebut kepada orang yang tidak berhak, baru kemudian mereka berjanji akan segera mengirimkan kembali kartu baru secepatnya tidak lebih dari 10 hari.
Ini jelas kelalaian ada pada HSBC dan terbukti bahwa berulang kali telah dibohongi.

J. T
Duren Sawit, Jakarta

118. Korban Teror dari HSBC
Pada 5 November 2007 saya menerima telepon dari HSBC yang mencari seseorang bernama Surianto Sutedjo. Penelepon tidak menyebutkan nama tetapi ditujukan ke nomor ponsel saya (081619xxxxx). Sudah saya katakan bahwa saya tidak mengenal atau memiliki hubungan apa pun dengan Surianto Sutedjo. Bahkan sudah saya sampaikan agar pihak HSBC mengecek langsung ke Indosat nomor ponsel saya jika tidak percaya dengan jawaban.
Akan tetapi, pihak HSBC tidak menerima jawaban ini dan terus meneror saya dengan nomor te­lepon yang berbeda-beda, (25526504, 25526502, 25526500, dan 25526600). Telepon dilakukan pada hari dan jam yang berbeda, yaitu 5 November 2007 pukul 13.25 WIB, 8 November 2007, yaitu pukul 08.53 WIB, 08.59 WIB, 10.47 WIB, dan 16.40 WIB. Pada 9 November 2007, pukul 10,57 WIB. Tanggal 10 No­vember 2007 pukul 09.40 WIB dan tanggal 12 November 2007 pukul 10.59 WIB. Padahal nomor ponsel dimaksud sudah saya miliki sejak tahun 1998 dan tidak pernah dipinjamkan atau saya jual nomornya. Nomor tersebut saya beli dari outlet resmi Indosat dan bukan nomor bekas. Apakah pihak HSBC tidak bisa mengecek kebenaran bahwa nomor ponsel yang dihubungi bukan atas nama Surianto Sutedjo? Bukankah seharusnya dengan setiap verifikasi nasabah dapat diketahui apakah data nasabah tersebut sudah valid atau tidak?
Apabila yang melakukan transaksi yang merugikan HSBC adalah Surianto Sutedjo, tolong jangan merugikan dan meneror sa­ya, karena saya adalah pihak yang tidak tahu menahu. Tindakan yang dilakukan oleh pihak HSBC telah merugikan waktu, ketenangan, dan keamanan saya. HSBC sebagai bank internasional ternyata tidak profesional dan seharusnya dapat memperbaiki pelayanan agar kejadian serupa ti­dak terulang kembali.

LB.
Tambora, Jakarta

119. Pelayanan Citibank
Saya pengguna kartu kredit Citibank dan salah satu nasabah personal loan yang mereka tawarkan. Sampai bulan ini, cicilan personal loan saya masih 11 kali lagi (11 bulan ke depan). Beberapa minggu lalu, saya setorkan uang sejumlah Rp 2 juta guna membayar ci­cilan personal loan saya untuk beberapa bulan ke depan. Saat dihubungi petugas dari Personal Loan Citibank, saya menginformasikan bahwa telah membayar sejumlah seperti tersebut di atas. Namun, bukan ucapan terima kasih yang saya terima Saya malah diminta melunasi sisa cicil­an sekitar Rp 200.000, yang seharusnya dapat saya bayar 11 bulan ke depan, dengan ancaman dari si penelepon, bahwa saya akan dikenai bunga yang lebih tinggi dari yang sekarang apabila tidak segera melunasinya
Bukankah cicilan personal loan itu sudah ditetapkan dan flat? Yang membuat saya makin kesal dengan pelayanan Citibank adalah saat saya meminta penutupan kartu kredit pada tanggal 15 Oktober 2007. Kewajiban sudah saya lunasi, tetapi ketika menghubungi Citibank Call Center di nomor 69999, petugas pelayanan pelanggan yang bernama Berlina bukannya memberikan saran agar saya tetap memakai kartu ataupun memberikan penawaran bebas iuran tahunan, melainkan malah menyuruh saya menghubungi dan menutup asuransi Astra CMC yang setiap bulannya saya bayar melalui pendebitan otomatis dari kartu kredit Citi­bank
Setahu saya, saat membeli produk asuransi Astra CMG yang juga kebetulan merupakan penawaran dari perusahaan tempat saya bekerja sebelumnya, di dalam polis dan apa yang ditawarkan oleh agen asuransi tersebut disebutkan bahwa perlindungan atau polis akan berhenti secara otomatis jika pemegang polis menutup kartu kredit Citibanknya. Yang membuat saya heran adalah sistem yang dimiliki Citibank, seperti yang disampaikan Saudari Berlina, bahwa walaupun saya sudah meminta penutupan kartu ke Citi­bank, jika saya tidak melakukan konfirmasi ke Astra CMG, pihak Astra CMG tetap dapat mendebit kartu kredit Citibank yang su­dah saya tutup.
Sangat disayangkan perusahaan besar sekelas Citibank mempunyai sistem yang begitu gampangan. Bukankah seharusnya pi­hak bank mempunyai otoritas untuk menolak pendebitan dari pi­hak mana pun sesuai dengan permintaan nasabahnya? Saya berharap pengalaman buruk saya bersama Citibank menjadi pelajaran bagi siapapun.

R. I
Kabupaten Bandung




120. Tagihan Kartu Amex Bermasalah
Sebagai pemegang kartu Amex Gold charge card (nomor kartu 3769 630265 310xx) saya kecewa dengan pelayanan Amex Card yang bertele-tele.
Sudah lebih dari sebulan terjadi kesalahan, tetapi belum ada tanggapan dan tidak ada tindak lanjut dari Amex. Kesalahan dilakukan pihak Amex, tetapi saya sebagai pemegang kartu tetap terbebani.
Kejadiannya pada penagihan Oktober 2007. Saya sudah sampaikan komplain lewat Ibu Sinta 22 Oktober pukul 12.05 WIB, kemudian dengan Bapak Hikmah 2 November pkl 16.40, lewat Ibu Evi, 8 November pukul 21.30. Dari komplain itu saya memperoleh penjelasan bahwa selama ada kesalahan jangan dibayarkan. Namun, pada penagihan bulan berikutnya, 18 November, tetap tidak ada perubahan, yaitu ta­gihan yang bermasalah tetap dibebankan.
Pada 24 November 2007, saya kembali menelepon layanan pe­langgan Amex untuk menanyakan masalah ini. Ibu Indah dari layanan pelanggan memberi tahu bahwa saya akan ditelepon Ibu Wiwi, supervisor yang akan membantu menyelesaikan. Na­mun, sampai 26 November 2007 masih tidak ada tanggapan. Kemudian saya menghubungi Amex kembali (Ibu Santi, Ibu Gita, dan Bapak Eko), dan mendapat ja­waban yang sama bahwa saya akan dihubungi kembali.
Sebagai pemegang kartu Amex saya merasa dirugikan dengan dibebani late charges yang sangat jelas bukan kesalahan saya. Ternyata kinerja Amex Card tidak profesional. Mengingat banyak pihak yang memegang kartu Amex Gold charge card agar hatihati dengan jumlah tagihan. Mohon tanggapan Amex Card.

I. B
Mitra Gading Villa, Jakarta


121. Tagihan Kartu BCA Bermasalah
Sebagai nasabah kartu kredit BCA (nomor kartu: 1025 6007 2066 xxxx) pada 28 Oktober 2007 seperti biasa saya menerima rekening tagihan bulanan. Namun, alangkah kagetnya saya ketika melihat ada transaksi pembayaran premi asuransi sebesar Rp 785.000 dari PT Sun Life Asu­ransi yang tidak pernah saya ketahui dan lakukan. Memang saya sering ditelepon oleh agen-agen asuransi yang memperoleh data-data saya dari pihak bank yang telah menerbitkan kartu kredit saya, tetapi selalu saya tolak.
Kemudian pada 30 Oktober saya datang ke BCA Pusat di Jalan Ahmad Yani, Makassar, untuk menanyakan hal tersebut. Yang mengherankan, setelah mengisi formulir komplain, saya dikenai biaya Rp 50.000 yang akan dibebankan ke kartu kredit sebagai biaya untuk meminta bukti tran­saksi dari PT Sun Life Asuransi.
Setelah menunggu selama dua minggu sesuai perjanjian dengan layanan pelanggan BCA, pada tanggal 12 November 2007 saya menelepon dan mendapat jawaban masih belum ada jawaban dari kantor pusat BCA di Jakarta.
Pada 19 November 2007 saya menelepon kembali dan temyata belum ada jawaban. Kemudian saya meminta alamat PT Sun Life Asuransi Cabang Makassar untuk konfirmasi sendiri, tetapi petugas layanan pelanggan BCA meminta bersabar dan percaya pada proses yang telah dilakukan. Saya sudah bertanya ke bagian penerangan Telkom 108, tetapi nomor telepon PT Sun Life Asuransi Cabang Makassar sudah tidak terdaftar lagi.
Bagaimana saya bisa percaya telah mengetahui bahwa BCA yang telah saya percayai, begitu mudah membebankan biaya transaksi tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada saya? Hingga saat ini saya masih menunggu penjelasan dan itikad baik dari pihak BCA.

A. M
Makassar


122. Nama di Kartu Kredit BRI
Sekitar tiga bulan lalu aplikasi kartu kredit BRI Master Card saya disetujui. Kartu baru dikirim ke alamat kantor. Setelah saya cermati ternyata nama saya yang tercantum pada kartu tercetak salah, tidak sesuai dengan nama yang saya berikan pada saat mengajukan aplikasi. Untuk mengantisipasi masalah di kemudian hari, saya menghubungi Call BRI untuk meminta kartu diganti dan diperbaiki.
Menurut petugas layanan pelanggan, kartu dapat diganti tetapi pemegang kartu dibebankan biaya sebesar Rp 25.000. Saya menyetujui walaupun agak kurang menerima karena kesalahan bukan dari pemegang kartu.
Ketika membaca syarat dan ketentuan pada account sta­tement yang saya terima pada September 2007, salah satu klausulnya menyebutkan bahwa biaya penggantian kartu hanya dibebankan jika terjadi kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan pe­megang kartu.
Saya kembali menghubungi Call BRI. Oleh petugas layanan pelanggan dikatakan bahwa sa­ya sudah menyetujui pembebanan biaya pergantian kartu, padahal sebenarnya saya boleh tidak membayar biaya penggantian kartu tersebut.
Saya lalu komplain karena pernyataannya yang terakhir tidak ditawarkan oleh petugas layanan pelanggan yang pertama kali saya hubungi. Akhirnya petugas layanan pelanggan kedua ini menjanjikan permasalahan saya akan ditindaklanjuti paling lama tujuh hari kerja agar tidak terkena biaya keterlambatan.
Namun, kembali saya dikejutkan pada saat menerima ac­count statement Oktober 2007 yang tertera tagihan bulan lalu Rp 25.000 dan biaya late char­ges plus interest sebesar Rp 25.733. Ternyata permasalahan saya belum tuntas.
Sungguh mengherankan Bank BRI yang pernah mendapatkan penghargaan sebagai bank nasional terbaik di negeri ini memiliki standar mutu pelayanan yang rendah alias tidak profesional. Meskipun nama pada kartu saya telah diganti, nama pada account statement masih tercantum salah.

H. Z
Tanjung Barat, Jakarta


123. Kartu Garda Oto Visa Permata
Perkenalan saya dengan kartu kredit Garda Oto Visa Bank Permata saat membeli mobil Isuzu Panther awal 2003. Setelah formulir kartu kredit diserahkan dan diisi, pada April 2003 kartu saya tiba (nomor kartu: 4336 1366 0010 06xx) dengan limit Rp. 8 juta. Validitas kartu bulan 04 tahun 2003 sampai dengan bulan 05 tahun 2005.
Pada awalnya transaksi berjalan normal, yaitu pembebanan biaya sesuai transaksi yang saya lakukan. Pada awal 2004 saya dikejutkan oleh munculnya tagihan kartu kredit Garda Oto Visa. Bank Permata dengan besar tagihan hampir menghabiskan limit kartu kredit saya, yaitu Rp 8 juta. Awalnya saya berpikir bahwa terjadi kesalahan alamat dalam rekening tagihan karena saya tidak pernah melakukan transaksi sebesar itu dan nomor kartu yang tertulis pada tagihan (4546 3366 0006 1700) tidak sesuai dengan nomor kartu kredit yang saya pegang.
Selang satu bulan pusat pemanggilan Bank Permata menghubungi saya dan melakukan penagihan. Saya jelaskan bahwa no­mor kartu kredit pada rekening tagihan berbeda dengan nomor kartu kredit yang saya pegang dan saya minta kopi rekap transaksi untuk dikirim karena ingin melihat tanda tangan pada saat tran­saksi.
Pihak pusat pemanggilan Bank Permata tetap bersikeras melakukan penagihan. Karena saat itu tidak ingin dipusingkan dengan masalah ini dan nantinya berlarut-larut, saya bersedia menyelesaikan transaksi dengan kesepakatan diskon tagihan 40 persen, denda dihapus, dan pembayaran diangsur Rp 300.000 per bulan.
Saya minta semua kondisi dibuat secara tertulis. Petugas Pu­sat Pemanggilan Bank Permata (lupa namanya) menyanggupi kondisi tersebut. Tanggal 24 Juni 2004 saya transfer dana via ATM; BCA sebesar Rp 300.000 untuk pembayaran kartu kredit (nomor: 4546 3366 00061700, dan bukan nomor kartu saya).
Selang satu bulan kemudian rekening tagihan dikirim ke tempat saya dan alangkah terkejutnya saya karena tagihan menjadi Rp. 8.517.728 dan tidak sesuai de­ngan kesepakatan yang dibuat sebelumnya.

L. S
Banjarmasin

124. Dipersulit Kartu Kredit Permata
Saya pengguna kartu kredlt gold Permata yang kemudian setuju untuk mengupgrade menjadi kartu kredit platinum, karena tertarik oleh iming-iming cashback 5 persen di setiap transaksi. Melalui SMS, pamflet, maupun informasi dari pusat pemanggilan 500111 Bank Permata disebutkan bahwa cashback 5 persen akan diberikan tanpa terkecuali apabila pihak konsumen melaporkan transaksi tersebut setelah 12 hari kerja, mengirim faksimile bukti dan kuitansi transaksi.
Oleh karena itu, pada bulan Juli 2007 saya sengaja untuk bertransaksi setiap hari sebanyak-banyaknya dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen transaksi. Saya ingin membuka toko hand phone, maka membeli banyak voucher pulsa hand phone dan bermacam-macam hand phone.
Tapi, apa daya, setelah semua persyaratan saya penuhi, keinginan saya untuk mendapatkan cashback malah dipersulit dengan tidak diberikannya hak saya. Bahkan, setelah sebelumnya saya diminta sabar untuk menunggu cairnya cashback tersebut selama empat bulan dengan alasan masih dalam proses, ternyata saya mendapatkan berita bahwa cashpack tidak dapat saya terima Untuk alasan yang tidak masuk akal. Seharusnya Bank Permata konsisten dengan program yang telah diadakan dan memberikan apa yang sudah menjadi hak nasabah. Mohon klarifikasi pihak berwenang dan supaya kasus saya ini segera ditindaklanjuti. Calon nasabah harus lebih selektif dalam menilai kredibilitas suatu bank

I. G
Candisari, Semarang
125. Uang di HSBC Sulit Kembali
Saya pemegang kartu kredit HSBC (nomor: 4096 7500 1178 0xxx) Visa Platinum. Pada tang­gal 3 Desember 2007 saya melakukan pembayaran dengan M-Banking BCA sejumlah Rp 38.575.000. Namun, saat itu tidak ada laporan M-Banking yang menyatakan berhasil.
Tanggal 4 Desember 2007 saya melakukan pembayaran kembali melalui ATM BCA di Superindo Sunrise, Jalan Panjang, Jakarta Barat, sejumlah Rp 38.600.000. Pada tanggal 5 Desember 2007 saya mengecek print out saldo. Ternyata, dalam print out itu saldo saya berkurang karena telah terjadi transfer atau pembayaran dobel ke HSBC Credit Card.
Pada hari dan tanggal yang sama saya menelepon ke HSBC untuk memberitahukan bahwa saya ada kelebihan pembayaran. Saat itu pihak HSBC (Saudari Happy) menyarankan agar saya membuat surat pernyataan yang ditujukan ke Saudari Happy dengan nomor faksimile 5248000 - 5248191 supaya uang ditransfer kembali dengan dilengkapi fotokopi bukti transfer. Tanggal 6 Desember 2007 saya kirim fak­simile surat tersebut. Uang akan ditransfer kembali lima hari kerja dari tanggal 7 Desember 2007.
Akan tetapi, tanggal 12 Desem­ber 2007 saya berusaha mengonfirmasi kembali dengan menelepon ke HSBC untuk menanyakan karena uang belum ditrans­fer. Saat itu yang melayani saya adalah Saudara Ikbal, dilanjutkan Saudara Nurman, dan diteruskan ke Saudari Wulan yang jawabannya masih dalam proses. Saya mencari Saudari Happy, tetapi tidak bisa dihubungi dengan alasan on line. Tanggal 17 Desember 2007 saya mengecek ulang, tetapi uang saya belum juga dikembalikan oleh pihak Bank HSBC dan lewat telepon dijawab oleh Saudara Robby bahwa masih dalam proses.
Mengherankan, mengapa bank sebesar HSBC dan ternama memiliki manajemen seperti itu? Bila terlambat membayar kartu kredit, nasabah harus membayar bunga. Bagaimana dengan uang nasabah yang sampai saat ini belum dikembalikan atau disetorkan kembali oleh pihak HSBC?
Mudah-mudahan kasus yang saya alami ini bisa menjadi masukan bagi HSBC untuk memperbaiki kinerja manajemen dan kualitas pelayanan kepada nasabah agar dapat dipercaya.

A. R.
Perum Coding Serpong

126. “Cash Back" BII Tidak Jelas
Tertarik dengan iklan kartu kredit BII tentang program "Cash Back" sebesar 10 persen atas transaksi di pompa bensin Shell yang berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, dan hanya berlaku untuk satu transaksi Rp 100.000 dan cask back maksimum Rp 50.000, saya sebagai pemegang kartu kre­dit BII Platinum (Nomor: 5520 08710013 30xx) melakukan tran­saksi di pompa bensin Shell Gatot Subroto, Jakarta Selatan, tanggal 6 November 2007.
Sebelum melakukan transaksi, suami saya, selaku pemegang kar­tu tambahan (Nomor: 5520 0871 0013 31xx), bertanya kepada petugas pompa bensin mengenai program cash back kartu kredit BII, tetapi ternyata petugas itu tidak mengetahui program ter­sebut. Karena itu, saya mene­lepon Layanan Pelanggan BII dan mendapatkan informasi bahwa petugas pompa bensin tidak me­ngetahui program ini karena program hanya internal BII dan cash back akan langsung dikreditkan dalam tagihan kartu kredit.
Setelah itu setiap hari Sabtu dan Minggu saya menggunakan, kartu kredit BII saat mengisi bensin di Shell. Ternyata saat menerima tagihan tanggal 30 No­vember 2007, saya tidak melihat ada cash back sebesar 10 persen dari seluruh transaksi di Shell Setelah konfirmasi kepada Layanan Pelanggan BII, saya mendapat informasi baru bahwa program cash back tidak berlaku untuk pemegang kartu BII Astra World. Padahal, informasi ini tidak diberikan pada saat saya ber­tanya sebelum transaksi pertama kali di pompa bensin Shell.
Saya merasa ditipu mentah-mentah dan terjebak oleh kartu kredit BII karena setiap transaksi dikenai tambahan 3 persen, kemudian setiap transaksi dengan menggunakan kartu kredit juga membutuhkan waktu lebih lama karena proses otorasi kartu harus dilakukan di kantor Shell. Sebelum melakukan transaksi, pertama kali saya sudah melakukan konfirmasi kepada Layanan Pelanggan BII.
Untuk itu, saya minta pertanggungjawaban dari kartu kredit BII atas penipuan ini. Hati-hati para pemegang kartu kredit BII apabila ada program-program khusus dari BII karena ternyata banyak sekali persyaratan tambahannya dan persyaratan belum tentu dipahami oleh Layanan Pe­langgan BII.

LR
Bekasi

127. Administrasi Permata Amburadul
Saya pemegang kartu kredit PermataBank (No 4546 332x 0008 1372) tidak habis pikir dengan administrasi PermataBank. Enam bulan lalu kartu kredit saya ditutup oleh PermataBank dengan alasan tidak jelas.
Kartu habis masa berlakunya bulan Juni 2006. Biasanya oleh PermataBank kartu diper- panjang secara otomatis, tetapi waktu itu malah ditutup/diblokir. Padahal, saya tidak mempunyai tunggakan/tagihan, malah saya masih ada sisa pembayaran meskipun sedikit.
Saya tidak mempermasalahkan kartu saya ditutup PermataBank karena sebenarnya saya juga kurang tertarik/tidak simpati kepada PermataBank, sampai-sampai tabungan di PermataBank juga saya tutup. Namun, yang sangat mengherankan, beberapa waktu lalu saya menerima lagi billing statement dan menyatakan kartu kredit saya itu berlaku lagi. Mana mungkin saya bisa menggunakan, sedangkan kartu saya sudah mati dan tidak diperpanjang lagi?
Dalam hal ini saya sudah dirugikan enam bulan, tetapi saat akan dibebani annual fee, kartu kredit akan diterbitkan lagi. PermataBank sudah bertindak tidak profesional, administrasinya tidak tertib dan amburadul sehingga merugikan nasabah. Hanya mau mencari untung dengan merugikan orang lain. Mohon agar pihak PermataBank dapat melakukan administrasi lebih tertib lagi.

F H
Surabaya

128. Penagih Citibank Salah Alamat
Kejadian yang kami alami dimulai pada 18 Agustus 2007 sekitar pukul 11.00 WIB, rumah kami kedatangan tamu yang berteriak-teriak dari luar pagar untuk minta masuk halaman. Karena takut, pembantu menjawab melalui jendela bahwa majikan sedang pergi. Tamu itu menjelaskan akan bertemu dengan Bapak Kim dan ada kata lain lagi tapi tidak jelas. Menurut pembantu, sepertinya nama orang China/Korea.
Pembantu tidak berani membuka pintu pagar, meski tamu itu mengatakan bukan rampok. Ditanya di mana Bapak Kim dan dijawab bahwa tidak ada nama dimaksud. Kemudian penagih itu bertanya lagi, orang apa yang tinggal di rumah. Dijelaskan, orang Jawa dan tidak ada yang punya suami. Tamu itu terus memaksa minta nama istri Bapak Kim meski pembantu sudah menjelaskan penghuni tidak mempunyai suami.
Kemudian tamu itu minta kertas dan menulis, diberikan kepada pembantu. Isi tulisan: Ibu Agnes (nama ibu kami)/Bapak Kim, tolong hubungi saya ke 0815 815 7510 untuk menyelesaikan tunggakan Bapak di Citibank, tanda tangan, nama jelas Nicolaus R.D. Ketika sore ibu kami datang ke rumah menemukan pesan itu dan langsung menghubungi nomor telepn seluler dimaksud untuk menjelaskan bahwa tidak ada orang bernama Kim di rumah dimaksud. Dan tidak ada urusan dengan Citibank. Namun, semua penjelasan itu tidak diterima.
Orang yang mengaku Nicoalaus tetap menyatakan bahwa rumah tersebut adalah rumah Bapak Kim. Ibu kami yang sudah menjalani operasi jantung karena peristiwa tersebut tidak bisa tidur karena dadanya berdebar-debar. Ibu kami terus ketakutan dengan ancaman orang itu akan datang lagi. Pada hari Minggu, 19 Agustus 2007, kami sebagai penghuni rumah menghubungi ponsel Saudara Nicolaus mengundang datang ke rumah untuk konfirmasi bahwa dia telah salah alamat menagih. Namun, tanggapannya malah kata-kata yang tidak beradab keluar. Kami juga menghubungi lewat SMS untuk datang, tetapi tetap tidak ada tanggapan. Kata maaf tidak keluar dari mulutnya, malah sumpah serapah yang keluar.
Mohon Citibank, yang katanya profesional, dapat menjelaskan, mengapa menyewa orang untuk melakukan penagihan dengan cara-cara seperti itu? Memaksa orang yang tidak punya utang untuk mengakui mempunyai utang?

Crl
Tangerang

129. Nasabah Danamon Meninggal
Saudara saya (Supendi Santoso) pemegang kartu kredit Bank Danamon (nomor 4512 8600 0019 4001) tanggal 16 Mei 2007 meninggal dunia karena sakit. Sebelum yang bersangkutan meninggal, kondisi kartu kredit dalam keadaan lancar. Tagihan Mei 2007 sebesar Rp 1.388.817 belum terbayar. Akhir Mei 2007, istrinya melaporkan keadaan ini dan mengirim melalui faksimile surat keterangan kematian ke Bank Danamon. Pelaporan dilayani Saudari Wanda/Destu yang berjanji akan ditindaklanjuti dan dikonfirmasi.
Pada bulan Juni 2007 muncul tagihan Rp 1.079.038 termasuk late charge dan bunga. Karena istri almarhum tidak berpenghasilan dan pindah ke luar daerah, saya berinisiatif menyelesaikan kewajiban itu. Dari awal sudah saya sampaikan kepada Bank Danamon (Saudara Chandra, bagian collection) bahwa saya akan membayar dengan cara mencicil dan meminta keringanan untuk tidak dikenai bunga setelah tagihan Mei 2007 atau setelah yang bersangkutan meninggal.
Namun, petugas Bank Danamon bersikeras, apabila mengambil program cicilan, bunga berjalan harus tetap dibayar ditambah bunga cicilan.
Tanggal 28 Juli 2007 (Saudari Yuli, bagian collection) menghubungi saya dengan cara yang tidak sopan. Beberapa hal yang diutarakan antara lain, "Apa Anda berpendidikan? Anda kerja di mana? Punya utang segitu aja repot, Anda mau bayar apa tidak!" Dan banyak kata lain yang tidak enak didengar.
Apakah tindakan dan kata-kata itu cermin kebijakan dan budaya kerja Bank Danamon?

JB
Tangerang


130. Tagihan Kartu Mega Bermasalah
Saya pemegang Mega Card Visa Gold sejak 2005. Selama ini tidak pernah ada masalah sampai Agustus 2007. Masalah mulai timbul pada tagihan bulan Oktober 2007. Pada tagihan itu tercetak pembayaran tertanggal 24 September 2007. Padahal saya membayar pada 20 September 2007 tepat pada tanggal jatuh tempo melalui ATM Bank Permata. Namun, saya dikenai biaya denda sebesar Rp. 342.529 dan dunning fee Rp. 50.000,-
Untuk menghindari bunga yang pasti akan membengkak, saya membayar bunga tersebut ditambah dunning fee terlebih dahulu. Saya komplain dengan menyertakan bukti pembayaran dengan keyakinan uang denda yang telah dibayarkan pasti dikembalikan karena saya membayar tidak melewati batas jatuh tempo. Ternyata, Mega Card dengan entengnya mengabarkan bahwa pembayaran saya baru diterima empat hari setelah saya membayar dengan alasan itu sudah system dari Bank Mega.
Padahal setiap bulan saya selalu melakukan pembayaran tanggal jatuh tempo dan tidak pernah mengalami hal seperti ini, begitu pula dengan kartu kredit saya yang lain. Karena selama ini saya selalu membayar tepat waktu dan membayar penuh sehingga Bank Mega tidak dapat keuntungan dari saya. Bank Mega seenaknya memasukkan pembayaran saya yang seharusnya tanggal 29 September 2007 menjadi 24 September 2007. Dengan demikian, saya harus membayar bunga yang seharusnya tak terjadi. Saat ini kartu telah saya tutup dan uang saya lebih sebesar Rp. 392.529.

STW.
Tangerang.


131. Janji Manis UOB Buana
Sekitar dua bulan lalu saya dihubungi Ibu Lola yang menawari saya kartu kredit UOB Platinum dan menjanjikan saya akan mendapat hadiah tiket ke Singapura, ponsel Nokia dan langganan Astro satu tahun. Saat menanyakan annual fee, Ibu Lola menjawab, annual fee sebesar Rp. 600.000.
Setelah tawar-menawar akhirnya saya ditawarkan bebas annual fee satu tahun pertama, dan hadiahnya tetap dapat. Saya setuju dan sebulan kemudian saya dikirimkan kartu kredit UOB Platinum (nomor kartu : 4219 2020 0001 xxxx)
Memang benar di dalam amplop kartu tersebut ada voucher yang dapat ditukarkan dengan tiket ke Singapura, ponsel Nokia, langganan Astro satu tahun, dan kartu langsung dapat digunakan. Ternyata ketika saya mendapat billing statement satu bulan kemudian di dalamnya ada annual fee sebesar Rp. 600.000. saya hubungi card center UOB (15/9) dan dilayani Ibu Lenny yang menjanjikan akan membantu saya menyelesaikannya.
Tanggal 20 September 2006 tagihan yang isinya annual fee jatuh tempo. Tanggal 20 September 2007 saya hubungi lagi card center UOB (Ibu Rini) yang menjelaskan, tagihan yang isinya annual fee tidak usah dibayar kalau memang dijanjikan bebas annual fee dan bulan depan dapat dihilangkan sehingga tidak kena bunga. Saya hanya membayar tagihan pemakaian dan annual fee tidak saya bayar.
Pada 26 September 2007 saya dihubungi oleh Ibu Fanny yang mengatakan, pilihan untuk bebas annual fee tidak mendapatkan hadiah. Namun, memilih untuk dapat hadiah berarti harus membayar annual fee. Beruntung voucher hadiah belum saya tukar sebab kalau tidak, saya seperti dipaksa untuk membayar annual fee. Bukan main, bank sebesar UOB Buana hanya bias memberikan janji manis pada awal untuk “menjaring” nasabah.

HR.
Pulo Gadung, Jakarta.

***

Tidak ada komentar: